Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Suka-Suka Bawaslu Lampung

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/1/2021 05:00
Suka-Suka Bawaslu Lampung
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA dan Lampung punya ikatan. Sjachroedin ZP pada saat menjadi Gubernur Lampung berhasil melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008. Isinya ialah petahana tidak perlu mundur pada saat mengikuti pilkada, cukup cuti.

Kali ini Lampung kembali membuat cerita. KPU Kota Bandar Lampung membatalkan pencalonan pemenang pilkada pada 8 Januari. Padahal, pada 15 Desember 2020, KPU Kota Bandar Lampung sudah menetapkan calon terpilih. Pencalonan didiskualifikasi, tapi penetapan calon terpilih tidak dicabut.

Pembatalan pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021. Padahal, paslon nomor urut 3 itu ditetapkan sebagai calon terpilih melalui Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 700/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020.

Ceritanya bermula dari pengaduan paslon nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Kohar saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ialah suami Eva Dwiana.

Kohar meraup suara di bawah Eva pada pilkada 9 Desember 2020. Ia mengadukan Eva ke Bawaslu Lampung. Tuduhannya ialah Eva melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Kohar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.

Bawaslu Lampung menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan pada 15 Desember 2020. Sidang pokok perkara baru dimulai 17 Desember 2020. Itu artinya sidang pokok perkara TSM digelar dua hari setelah KPU Bandar Lampung menetapkan hasil pilkada.

Bawaslu Lampung menghitung 14 hari kerja dimulai sejak memasuki pokok perkara, bukan sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 135A ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ayat itu menyatakan Bawaslu provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan TSM dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Putusan Bawaslu Lampung ialah Eva terbukti melakukan pelanggaran TSM. Karena itu, melalui putusan Nomor 02/Reg/LSM-PW/08.00/XII/2020 pada 6 Januari, Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan Eva-Deddy.

Bawaslu sama sekali tidak memerintahkan pembatalan putusan KPU Bandar Lampung terkait dengan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih. KPU Bandar Lampung juga tidak membatalkan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.

Harus tegas dikatakan bahwa pelanggaran administrasi yang berakibat pembatalan pencalonan memang ranah Bawaslu provinsi. Pembatalan calon terpilih menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Eva-Deddy melakukan perlawanan atas putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 11 Januari. Putusan MA dalam 14 hari hanya mengukuhkan atau membatalkan diskualifikasi pencalonan. MA tidak bisa membatalkan hasil penghitungan suara.

Setelah menang di Bawaslu Lampung, Kohar mencabut gugatannya di MK pada 11 Januari. Dengan demikian, MK tidak punya kesempatan untuk membatalkan kemenangan Eva-Deddy.

Eloknya, Bawaslu tidak membatalkan pencalonan setelah KPU menetapkan hasil pilkada. Memang, tidak ada aturan yang jelas soal itu sebab Peraturan Bawaslu 9/2020 membolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM sejak penetapan pencalonan hingga pemungutan suara. Malah, setelah pemungutan suara masih dibolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM.

Putusan MK Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kiranya bisa dijadikan pedoman. Putusan itu pada intinya bahwa setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan, tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga lain yang berimplikasi pada perubahan perolehan suara kecuali berdasarkan putusan MK.

Oleh karena itu, menurut MK, berbagai permasalahan hukum pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil pemilu harus telah diselesaikan sebelum penetapan hasil pemilu atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum pemilu.

Jika merujuk kepada putusan MK terkait dengan pemilu, mestinya, Bawaslu tidak mengeluarkan putusan yang memengaruhi hasil setelah KPU menetapkan hasil pilkada.

Karena itu, revisi UU Pilkada perlu memberi batas waktu yang ketat soal penggunaan kewenangan Bawaslu provinsi untuk membatalkan pencalonan. Pembatasan itu perlu dibuat agar Bawaslu provinsi tidak suka-suka menggunakan kewenangan yang pada akhirnya merugikan pemilih.



Berita Lainnya
  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.