Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA dan Lampung punya ikatan. Sjachroedin ZP pada saat menjadi Gubernur Lampung berhasil melahirkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VI/2008. Isinya ialah petahana tidak perlu mundur pada saat mengikuti pilkada, cukup cuti.
Kali ini Lampung kembali membuat cerita. KPU Kota Bandar Lampung membatalkan pencalonan pemenang pilkada pada 8 Januari. Padahal, pada 15 Desember 2020, KPU Kota Bandar Lampung sudah menetapkan calon terpilih. Pencalonan didiskualifikasi, tapi penetapan calon terpilih tidak dicabut.
Pembatalan pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melalui Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021. Padahal, paslon nomor urut 3 itu ditetapkan sebagai calon terpilih melalui Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 700/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020.
Ceritanya bermula dari pengaduan paslon nomor urut 2 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Kohar saat ini menjabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ialah suami Eva Dwiana.
Kohar meraup suara di bawah Eva pada pilkada 9 Desember 2020. Ia mengadukan Eva ke Bawaslu Lampung. Tuduhannya ialah Eva melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Kohar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.
Bawaslu Lampung menggelar sidang pendahuluan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan pada 15 Desember 2020. Sidang pokok perkara baru dimulai 17 Desember 2020. Itu artinya sidang pokok perkara TSM digelar dua hari setelah KPU Bandar Lampung menetapkan hasil pilkada.
Bawaslu Lampung menghitung 14 hari kerja dimulai sejak memasuki pokok perkara, bukan sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 135A ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ayat itu menyatakan Bawaslu provinsi menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan TSM dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Putusan Bawaslu Lampung ialah Eva terbukti melakukan pelanggaran TSM. Karena itu, melalui putusan Nomor 02/Reg/LSM-PW/08.00/XII/2020 pada 6 Januari, Bawaslu mendiskualifikasi pencalonan Eva-Deddy.
Bawaslu sama sekali tidak memerintahkan pembatalan putusan KPU Bandar Lampung terkait dengan penetapan Eva-Deddy sebagai calon terpilih. KPU Bandar Lampung juga tidak membatalkan Eva-Deddy sebagai calon terpilih.
Harus tegas dikatakan bahwa pelanggaran administrasi yang berakibat pembatalan pencalonan memang ranah Bawaslu provinsi. Pembatalan calon terpilih menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.
Eva-Deddy melakukan perlawanan atas putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 11 Januari. Putusan MA dalam 14 hari hanya mengukuhkan atau membatalkan diskualifikasi pencalonan. MA tidak bisa membatalkan hasil penghitungan suara.
Setelah menang di Bawaslu Lampung, Kohar mencabut gugatannya di MK pada 11 Januari. Dengan demikian, MK tidak punya kesempatan untuk membatalkan kemenangan Eva-Deddy.
Eloknya, Bawaslu tidak membatalkan pencalonan setelah KPU menetapkan hasil pilkada. Memang, tidak ada aturan yang jelas soal itu sebab Peraturan Bawaslu 9/2020 membolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM sejak penetapan pencalonan hingga pemungutan suara. Malah, setelah pemungutan suara masih dibolehkan Bawaslu provinsi menerima pengaduan TSM.
Putusan MK Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 kiranya bisa dijadikan pedoman. Putusan itu pada intinya bahwa setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pemilihan, tidak dimungkinkan lagi adanya putusan, rekomendasi, atau bentuk lain dari lembaga lain yang berimplikasi pada perubahan perolehan suara kecuali berdasarkan putusan MK.
Oleh karena itu, menurut MK, berbagai permasalahan hukum pemilu yang ditemukan atau dilaporkan dan memengaruhi hasil pemilu harus telah diselesaikan sebelum penetapan hasil pemilu atau rekapitulasi secara nasional, termasuk juga dalam pelaksanaan atau tindak lanjut penyelesaian berbagai permasalahan hukum pemilu.
Jika merujuk kepada putusan MK terkait dengan pemilu, mestinya, Bawaslu tidak mengeluarkan putusan yang memengaruhi hasil setelah KPU menetapkan hasil pilkada.
Karena itu, revisi UU Pilkada perlu memberi batas waktu yang ketat soal penggunaan kewenangan Bawaslu provinsi untuk membatalkan pencalonan. Pembatasan itu perlu dibuat agar Bawaslu provinsi tidak suka-suka menggunakan kewenangan yang pada akhirnya merugikan pemilih.
KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.
SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.
INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.
Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.
PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).
PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah
VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai
APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.
INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.
ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.
SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.
ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik
SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.
SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.
SUARANYA bergetar nyaris hilang ditelan hujan deras pada senja pekan silam. Nadanya getir mewakili dilema anak muda Indonesia yang menjadi penyokong bonus demografi.
IBARAT nila setitik rusak susu sebelanga. Benarkah nila setitik bernama surat perintah penghentian penyidikan (SP3) mampu menggadaikan sebelanga prestasi KPK?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved