Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/11/2020 05:00
Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah yang berkualitas dihasilkan melalui pilkada berintegritas dan bermartabat. Pilkada 2020 yang tinggal 13 hari lagi digelar masih diwarnai berbagai pelanggaran yang masif.

Pelanggaran itu dilakukan penyelenggara dan peserta di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Pelanggaran itu jangan dibiarkan, harus diusut tuntas.

Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara diusut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran yang dilakukan peserta diusut Bawaslu.

Hingga 20 November, sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara masuk ke DKPP. Dugaan pelanggaran kode etik paling banyak diadukan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, yaitu sebanyak 34 pengaduan, disusul tahapan pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Sanksi terberat bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu ialah dipecat. Sudah ada beberapa penyelenggara yang dipecat kendati seorang komisioner KPU dipulihkan kembali pemecatannya lewat peradilan tata usaha negara kendati putusan DKPP itu final dan mengikat.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada paling banyak ditemukan di media sosial (medsos). Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 28 Agustus untuk mengawasi konten internet. Hasil pengawasan Kemenkominfo sejak 26 September saat dimulainya kampanye hingga 18 November, ditemukan isu hoaks mengenai penundaan pilkada dan pilkada tidak jadi dilaksanakan.

Kemenkominfo juga menemukan 217 link atau url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang diduga melanggar. Hasil analisis Bawaslu, terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

Dengan demikian, pelanggaran paling banyak menyangkut Pasal 69 huruf c UU 10/2016 terkait larangan dalam kampanye berupa menghasut, memfi tnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Di urutan kedua pelanggaran menyangkut Pasal 62 PKPU 13/2020 menyangkut kampanye sebelum waktunya. Pasal 62 PKPU 13/2020 menyebutkan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pasal 57 huruf f menyangkut metode kampanye yang dilaksanakan melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.

Masa tenang mulai 6 Desember. Dengan demikian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik diizinkan mulai 22 November sampai 5 Desember. Akan tetapi, dengan mudah publik menemukan iklan kampanye sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan pihaknya menemukan 105 kampanye aktif di medsos. Dari 105 kampanye aktif itu, ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu, 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan 24 iklan kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Temuan Bawaslu itu berkorelasi dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi nirlaba itu menemukan 5.675 iklan di Facebook berkaitan dengan Pilkada 2020 yang diiklankan 159 akun dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Pelanggaran pada urutan ketiga ialah pelanggaran Pasal 28 UU 11 8/2008 yang telah diperbarui dengan UU 19/2016 tentang ITE. Ada dua hal yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Pertama, menyangkut berita bohong dan menyesatkan, dan kedua, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Medsos, menurut Douglas Hagar (2014), bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Berkontribusi karena kandidat bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala masif. Selain itu, biaya kampanye medsos juga jauh lebih murah.

Sisi negatif medsos, termasuk internet, ialah memungkinkan orang menjadi anonim, bermain peran, dan hanyut dalam khayalan di suatu komunitas. Sisi negatif itulah yang dieksploitasi secara maksimal oleh pendukung pasangan calon dalam pilkada.

Pelanggaran pilkada kian sempurna bersamaan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara. Hingga 16 November, Bawaslu mencatat 1.038 pelanggaran netralitas ASN. Semua pelanggaran itu jangan didiamkan agar terwujud pilkada berintegritas dan bermartabat.



Berita Lainnya
  • Debat Tarif Trump

    19/7/2025 05:00

    MANA yang benar: keputusan Amerika Serikat (AS) mengurangi tarif pajak resiprokal kepada Indonesia dengan sejumlah syarat merupakan keberhasilan atau petaka? 

  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.