Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
26/11/2020 05:00
Pelanggaran Pilkada Masif di Medsos
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KEPALA daerah yang berkualitas dihasilkan melalui pilkada berintegritas dan bermartabat. Pilkada 2020 yang tinggal 13 hari lagi digelar masih diwarnai berbagai pelanggaran yang masif.

Pelanggaran itu dilakukan penyelenggara dan peserta di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Pelanggaran itu jangan dibiarkan, harus diusut tuntas.

Pelanggaran yang dilakukan penyelenggara diusut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran yang dilakukan peserta diusut Bawaslu.

Hingga 20 November, sebanyak 120 pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara masuk ke DKPP. Dugaan pelanggaran kode etik paling banyak diadukan pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon, yaitu sebanyak 34 pengaduan, disusul tahapan pembentukan pengawas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara.

Sanksi terberat bagi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu ialah dipecat. Sudah ada beberapa penyelenggara yang dipecat kendati seorang komisioner KPU dipulihkan kembali pemecatannya lewat peradilan tata usaha negara kendati putusan DKPP itu final dan mengikat.

Pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada paling banyak ditemukan di media sosial (medsos). Bawaslu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada 28 Agustus untuk mengawasi konten internet. Hasil pengawasan Kemenkominfo sejak 26 September saat dimulainya kampanye hingga 18 November, ditemukan isu hoaks mengenai penundaan pilkada dan pilkada tidak jadi dilaksanakan.

Kemenkominfo juga menemukan 217 link atau url (uniform resource locator/pengidentifikasi lokasi file di internet) yang diduga melanggar. Hasil analisis Bawaslu, terdapat 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Lalu, sekitar 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dan dua url melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Totalnya ada 77 url yang diduga melanggar.

Dengan demikian, pelanggaran paling banyak menyangkut Pasal 69 huruf c UU 10/2016 terkait larangan dalam kampanye berupa menghasut, memfi tnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Di urutan kedua pelanggaran menyangkut Pasal 62 PKPU 13/2020 menyangkut kampanye sebelum waktunya. Pasal 62 PKPU 13/2020 menyebutkan penayangan iklan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Pasal 57 huruf f menyangkut metode kampanye yang dilaksanakan melalui penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring.

Masa tenang mulai 6 Desember. Dengan demikian, kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik diizinkan mulai 22 November sampai 5 Desember. Akan tetapi, dengan mudah publik menemukan iklan kampanye sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan pihaknya menemukan 105 kampanye aktif di medsos. Dari 105 kampanye aktif itu, ada 49 iklan kampanye aktif sampai 21 Oktober 2020. Lalu, 12 iklan kampanye aktif sampai 29 Oktober 2020, 20 iklan kampanye aktif sampai 6 November 2020, dan 24 iklan kampanye aktif sampai 13 November 2020.

Temuan Bawaslu itu berkorelasi dengan temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Organisasi nirlaba itu menemukan 5.675 iklan di Facebook berkaitan dengan Pilkada 2020 yang diiklankan 159 akun dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar.

Pelanggaran pada urutan ketiga ialah pelanggaran Pasal 28 UU 11 8/2008 yang telah diperbarui dengan UU 19/2016 tentang ITE. Ada dua hal yang diatur dalam Pasal 28 UU ITE. Pertama, menyangkut berita bohong dan menyesatkan, dan kedua, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Medsos, menurut Douglas Hagar (2014), bisa berkontribusi pada keberhasilan politik. Berkontribusi karena kandidat bisa berinteraksi dengan para calon pemilih dengan skala masif. Selain itu, biaya kampanye medsos juga jauh lebih murah.

Sisi negatif medsos, termasuk internet, ialah memungkinkan orang menjadi anonim, bermain peran, dan hanyut dalam khayalan di suatu komunitas. Sisi negatif itulah yang dieksploitasi secara maksimal oleh pendukung pasangan calon dalam pilkada.

Pelanggaran pilkada kian sempurna bersamaan dengan tidak netralnya aparatur sipil negara. Hingga 16 November, Bawaslu mencatat 1.038 pelanggaran netralitas ASN. Semua pelanggaran itu jangan didiamkan agar terwujud pilkada berintegritas dan bermartabat.



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.