Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JALAN-JALAN di Jakarta tidak hanya dipadati tapi juga diwarnai kesemrawutan lalu lintas. Pengguna jalan masih juga dijejali iklan luar ruang dalam bentuk baliho, spanduk, dan papan reklame. Sebagian besar iklan luar ruang itu bisa disebut sebagai sampah visual.
Sampah-sampah visual itu meneror warga. Maksudnya meneror secara visual dan psikologis. Disebut meneror visual karena menghalangi pandangan untuk menikmati keindahan arsitektur bangunan, unsur lanskap kota, dan elemen penting kota lainnya. Warga dipaksa melihat iklan luar ruang yang kadang sosok yang ditampilkan itu menakutkan atau isi pesannya menyeramkan. Pesan yang menyeramkan itulah yang meneror psikologis.
Bukan hanya meneror secara visual. Sampah-sampah visual itu juga mengabaikan secara sadar visi yang diusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Jakarta kota maju, lestari, dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan, dan kesejahteraan semua.
Privatisasi ruang publik tidak dilarang, tapi mestinya diatur secara bijak dengan tetap memperhatikan etika dan estetika. Karena itulah diterbitkan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Pada Pasal 2 ayat (1) Pergub 148/2017 disebutkan maksud pembuatannya sebagai pedoman pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan keselamatan, keamanan, kesehatan, ketertiban umum, kemanfaatan, keagamaan, kesusilaan, kesopanan, keindahan lingkungan, kepatuhan, dan kepastian hukum serta menjaga ruang kota tetap berkualitas sesuai dengan rencana kota.
Tujuan pergub yang disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) ialah mewujudkan ketertiban dan keindahan ruang kota; mengoptimalkan penerimaan daerah; dan menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame.
Pergub yang diteken Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 10 Oktober 2017 dan masih berlaku sampai sekarang cukup komprehensif. Disebut komprehensif karena mengatur etika penyelenggaraan reklame pada Pasal 4 ayat (1).
Etika yang diatur antara lain menyangkut pola persebaran dan batasan teknis yang ditetapkan; norma keagamaan, etika, kesopanan, kesusilaan, estetika dan keindahan, ketertiban umum, keamanan, kesehatan, dan lingkungan; serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada reklame.
Poin yang tidak kalah penting dalam pergub itu, sesuai amanat Pasal 4 ayat (2), ialah ketentuan setiap penyelenggaraan reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki perizinan dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah, dan penerimaan lain-lain yang sah.
Kewajian membayar sebelum memasang agar memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas kota secara visual. Tidak kalah pentingnya ialah pesan yang disampaikan itu tidak merendahkan harkat dan martabat manusia.
Pesan yang merendahkan harkat dan martabat manusia kalau sudah memasuki wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika ada baliho, spanduk, atau reklame yang menyinggung masalah SARA, dapat dipastikan iklan luar ruang itu ilegal.
Baliho, spanduk, atau reklame yang isi pesannya masuk sangat jauh masuk ke wilayah SARA telah membuat masyarakat resah. Ada kesan bahwa keberadaan iklan luar ruang seperti itu sengaja dibiarkan karena ada orang-orang yang tidak bisa disentuh hukum di balik itu.
Kesan pembiaran itu bukan mengada-ada. Iklan luar ruang ilegal sangat kasat mata, terpajang di pinggir jalan-jalan yang strategis, bahkan letaknya hanya sepelemparan batu dari kantor pemilik otoritas penertiban.
Koordinator bidang penertiban menurut Pergub 148/2017 ialah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Ada 14 dinas yang menjadi anggotanya termasuk lurah dan camat.
Sejauh ini, jujur diakui, penertiban sesekali dilakukan di Ibu Kota. Akan tetapi, setelah diturunkan, baliho atau spanduk yang sama kembali muncul lalu dibiarkan terus-terusan sampai TNI ikut-ikutan menurunkannya.
Semangat menertibkan iklan luar ruang kini menjalar ke daerah-daerah lainnya. Penertiban itu hendaknya bukan karena ketidaksukaan terhadap sosok yang dipajang, tapi semata-mata dalam rangka penegakan hukum.
Penegakan hukum di negeri ini belum berjalan konsisten, timbul tenggelam seperti cuaca yang tak menentu. Penegakan hukum juga bertujuan untuk mencegah teror visual dan psikologis baliho.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved