Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Sirekap KPU Ditolak Bawaslu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
12/11/2020 05:00
Sirekap KPU Ditolak Bawaslu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SIREKAP yang dibangga-banggakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sirekap ialah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai instrumen dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada.

“Bawaslu hari ini (Senin, 9/11) sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Pernyataan Bawaslu itu bagai petir siang bolong. Selama ini KPU membangga-banggakan keberadaan Sirekap. Dibanggakan karena penggunaan Sirekap menjadi tonggak sejarah dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Jika Sirekap jadi dilaksanakan pada 9 Desember, itu untuk pertama kalinya tahapan rekapitulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selama ini KPU menggunakan teknologi informasi penghitungan suara hanya sebagai komplementer penghitungan manual.

Sejauh ini KPU serius mempersiapkan Sirekap. KPU telah membahasnya bersama Bawaslu dalam rapat koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Kantor KPU pada 28 Oktober 2020.

Sebelumnya pada 23 hingga 24 Oktober 2020, KPU juga sudah melakukan simulasi Sirekap secara daring dengan KPU di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Bahkan, dalam beberapa minggu terakhir ini, KPU melakukan bimbingan teknis untuk seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Selain itu KPU menggelar serial diskusi terfokus untuk menyiapkan landasan hukum Sirekap. Landasan hukum untuk menggantikan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 terkait rekapitulasi dan penghitungan suara pilkada.

Bukan tanpa alasan Bawaslu menolak Sirekap. Kata Ratna Dewi Pettalolo, sampai saat ini Bawaslu masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap. Sumber daya manusia KPU di jajaran penyelenggara ad hoc (sementara), baik kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK), dinilai belum siap menggunakan Sirekap.

Alasan penolakan lainnya, menurut Bawaslu, terkait dengan ketersediaan jaringan internet dan ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan C-Hasil-KWK yang akan di-scan dan dikirimkan ke Sirekap.

C-Hasil-KWK merupakan penggabungan form sebelumnya bernama C-KWK, C1-KWK, dan C 1Plano-KWK. Ia merupakan sertifikat hasil dan rincian pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPS. C-Hasil-KWK inilah yang kemudian dipotret petugas KPPS menggunakan telepon pintar, kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap. Aplikasi Sirekap terlebih dahulu dipasang di telepon pintar milik KPPS.

Setelah proses di TPS selesai, tahap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai masuk di tingkat kecamatan tanpa melewati desa/kelurahan seperti selama ini. Proses di tingkat kecamatan sebagaimana lazimnya, yang membedakan ialah bahan PPK melakukan rekapitulasi ialah C-Hasil-KWK dalam bentuk digital melalui aplikasi Sirekap, bukan lagi kertas.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm sudah mengingatkan bahwa Sirekap berpotensi menimbulkan ketegangan antara KPU dan Bawaslu saat penghitungan suara. Ia meyakini jika Bawaslu akan tetap berpegang pada form C1 dalam pembuatan berita acara penghitungan suara.

Baik kiranya penyelenggara pilkada mempertimbangkan saran Koalisi Masyarakat Sipil agar KPU tidak memaksakan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020. Hasil rekapitulasi manual secara berjenjang tetap menjadi penentu hasil pilkada.

Jika penggunaan Sirekap dengan alasan pandemi covid-19, mengapa KPU tidak sekalian menggunakan e-voting ketimbang mencoblos? Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi berkilah bahwa Korea Selatan yang secara teknologi sudah mumpuni tetap menerapkan pemungutan suara secara manual. Melihat data, dari 178 negara yang memiliki lembaga penyelenggara pemilu seperti Indonesia, hanya 46 negara yang menerapkan e-voting.

Bagaimana kalau Bawaslu tetap ngotot menolak Sirekap? Kembalikan saja kepada perintah UU Pilkada. Pasal 111 menyebutkan mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU yang ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan pemerintah.

Boleh-boleh saja KPU punya otoritas menentukan Sirekap. Tapi jangan lupa, tanpa mendapatkan dukungan publik, partai politik, dan calon kepala daerah, sia-sia semuanya. Sebab, Sirekap yang tidak dipercayai publik justru menggerus kualitas pilkada, apalagi kalau dianggap Sirekap itu sebagai modus baru kecurangan.



Berita Lainnya
  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.