Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
30/10/2020 05:00
Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERKARA kartun Nabi Muhammad SAW di Prancis kiranya suatu pertarungan kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Dalam pertarungan itu, kedua jenis kebebasan seolah menegasikan satu sama lain.

Umat Islam sungguh mengagungkan Nabi Muhammad. Begitu mengagungkannya sampai umat Islam dilarang memvisuali sasikan, menggambar, melukis sosok Muhammad. Di komik-komik islami yang saya baca sewaktu kecil dulu, Muhammad diilustrasikan dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat tulisan ‘Muhammad’ dalam huruf Arab. Pakem haram memvisualisasikan Muhammad kiranya satu kebebasan beragama.

Di Prancis, mingguan satir Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, September 2020. Penerbitan ulang itu menandai dimulainya persidangan 14 tersangka penyerangan kantor Charlie Hebdo. Pada 2015, sekelompok orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan 12 orang, termasuk sejumlah kartunis terkemuka Prancis, setelah majalah tersebut menerbitkan kartun Muhammad.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung penerbitan kartun yang dinilai melecehkan Nabi junjungan umat Islam itu. Denmark melalui Menteri Luar Negeri Jeppe Kofod mendukung Macron. Pada 2005, media Denmark Jyllands-Posten menerbitkan kartun Muhammad. Setahun kemudian, Charlie Hebdo menerbitkannya ulang.

Penerbitan kartun Muhammad dan penerbitan ulangnya, menurut Macron, Kofod, dan pengelola Jylland-Posten maupun Charlie Hebdo merupakan kebebasan berekspresi. Celakanya, kebebasan berekspresi itu menegasikan, mengabaikan, mencederai kebebasan beragama. Kita semestinya menahan diri dalam berekspresi bila itu melukai kebebasan beragma.

Celakanya pula, sekelompok umat Islam membalas penerbitan kartun Muhammad dengan kekerasan. Sejumlah orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan belasan orang di dalamnya. Seseorang memenggal kepala Samuel Paty, guru sekolah yang memperlihatkan kartun Muhammad dalam mata pelajaran yang diasuhnya. Kekerasan yang dilakoni orang-orang tersebut kiranya pengabaian dan penolakan atas kebebasan berekspresi.

Kita semestinya menjawab atau membalas penerbitan kartun Muhammad itu secara damai. Janganlah kita membalasnya dengan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian. Bukankah agama diturunkan ke muka bumi untuk mengha dirkan kedamaian? Bukankah kita penganut agama disuruh mewujudkan kedamaian dan perdamaian di dunia?

Kita boleh protes, berunjuk rasa, memboikot produk Prancis dan Denmark, atau cara-cara damai lainnya. Umat beragama yang menjawab atau membalas kebebasan berekspresi yang kebablasan sekalipun dengan cara-cara damai, kiranya telah menghormati kebebasan berekspresi.

Negara-negara lain bisa mempersoalkan penerbitan kartun Nabi itu secara damai pula melalui jalan diplomatik atau hukum. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengecam penerbitan ulang kartun Muhammad. Kemenlu bahkan memanggil Duta Besar Prancis untuk Indonesia guna meminta penjelasan atas pernyataan Macron tentang kartun Nabi dan Islam. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan akan mengambil langkah hukum dan diplomatik terhadap Prancis.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama semestinya saling menghormati. Saling menghormati harus menjadi etika atau batasan etis bagi kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Kita boleh bersyukur perkara saling menghormati di antara kedua jenis kebebasan itu diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 mengatur setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Akan tetapi, aturan ini bukan tanpa kritik. Kritiknya ialah aturan ini sering kali digunakan untuk menuduh dan memerkarakan seseorang menghujat atau menistakan agama. Padahal, kadang apa yang disampaikan seseorang sesungguhnya kebebasan berpendapat sekaligus kebebasan beragama. Hanya karena ekspresi itu berbeda atau bertentangan dengan ekspresi beragama arus utama, dia dituduh menistakan agama. Di persidangan, hakim biasanya memvonisnya bersalah karena persoalan agama sangat sensitif.

Bagaimanapun, undang-undang kita telah menyediakan jalan damai atau jalan tengah untuk menyelesaikan ‘pertarungan’ kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Tinggal lagi bagaimana kita sebagai warga negara dan umat beragama mau menempuh jalan damai itu.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.