Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
30/10/2020 05:00
Kartun Muhammad, Kebebasan Beragama, Kebebasan Berekspresi
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PERKARA kartun Nabi Muhammad SAW di Prancis kiranya suatu pertarungan kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama. Dalam pertarungan itu, kedua jenis kebebasan seolah menegasikan satu sama lain.

Umat Islam sungguh mengagungkan Nabi Muhammad. Begitu mengagungkannya sampai umat Islam dilarang memvisuali sasikan, menggambar, melukis sosok Muhammad. Di komik-komik islami yang saya baca sewaktu kecil dulu, Muhammad diilustrasikan dengan lingkaran yang di dalamnya terdapat tulisan ‘Muhammad’ dalam huruf Arab. Pakem haram memvisualisasikan Muhammad kiranya satu kebebasan beragama.

Di Prancis, mingguan satir Charlie Hebdo menerbitkan ulang kartun Nabi Muhammad, September 2020. Penerbitan ulang itu menandai dimulainya persidangan 14 tersangka penyerangan kantor Charlie Hebdo. Pada 2015, sekelompok orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan 12 orang, termasuk sejumlah kartunis terkemuka Prancis, setelah majalah tersebut menerbitkan kartun Muhammad.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mendukung penerbitan kartun yang dinilai melecehkan Nabi junjungan umat Islam itu. Denmark melalui Menteri Luar Negeri Jeppe Kofod mendukung Macron. Pada 2005, media Denmark Jyllands-Posten menerbitkan kartun Muhammad. Setahun kemudian, Charlie Hebdo menerbitkannya ulang.

Penerbitan kartun Muhammad dan penerbitan ulangnya, menurut Macron, Kofod, dan pengelola Jylland-Posten maupun Charlie Hebdo merupakan kebebasan berekspresi. Celakanya, kebebasan berekspresi itu menegasikan, mengabaikan, mencederai kebebasan beragama. Kita semestinya menahan diri dalam berekspresi bila itu melukai kebebasan beragma.

Celakanya pula, sekelompok umat Islam membalas penerbitan kartun Muhammad dengan kekerasan. Sejumlah orang menembaki kantor Charlie Hebdo dan menewaskan belasan orang di dalamnya. Seseorang memenggal kepala Samuel Paty, guru sekolah yang memperlihatkan kartun Muhammad dalam mata pelajaran yang diasuhnya. Kekerasan yang dilakoni orang-orang tersebut kiranya pengabaian dan penolakan atas kebebasan berekspresi.

Kita semestinya menjawab atau membalas penerbitan kartun Muhammad itu secara damai. Janganlah kita membalasnya dengan kekerasan, apalagi sampai menyebabkan kematian. Bukankah agama diturunkan ke muka bumi untuk mengha dirkan kedamaian? Bukankah kita penganut agama disuruh mewujudkan kedamaian dan perdamaian di dunia?

Kita boleh protes, berunjuk rasa, memboikot produk Prancis dan Denmark, atau cara-cara damai lainnya. Umat beragama yang menjawab atau membalas kebebasan berekspresi yang kebablasan sekalipun dengan cara-cara damai, kiranya telah menghormati kebebasan berekspresi.

Negara-negara lain bisa mempersoalkan penerbitan kartun Nabi itu secara damai pula melalui jalan diplomatik atau hukum. Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengecam penerbitan ulang kartun Muhammad. Kemenlu bahkan memanggil Duta Besar Prancis untuk Indonesia guna meminta penjelasan atas pernyataan Macron tentang kartun Nabi dan Islam. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyatakan akan mengambil langkah hukum dan diplomatik terhadap Prancis.

Kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama semestinya saling menghormati. Saling menghormati harus menjadi etika atau batasan etis bagi kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Kita boleh bersyukur perkara saling menghormati di antara kedua jenis kebebasan itu diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Hak Asasi Manusia Tahun 1999 mengatur setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Akan tetapi, aturan ini bukan tanpa kritik. Kritiknya ialah aturan ini sering kali digunakan untuk menuduh dan memerkarakan seseorang menghujat atau menistakan agama. Padahal, kadang apa yang disampaikan seseorang sesungguhnya kebebasan berpendapat sekaligus kebebasan beragama. Hanya karena ekspresi itu berbeda atau bertentangan dengan ekspresi beragama arus utama, dia dituduh menistakan agama. Di persidangan, hakim biasanya memvonisnya bersalah karena persoalan agama sangat sensitif.

Bagaimanapun, undang-undang kita telah menyediakan jalan damai atau jalan tengah untuk menyelesaikan ‘pertarungan’ kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Tinggal lagi bagaimana kita sebagai warga negara dan umat beragama mau menempuh jalan damai itu.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita