Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gagap Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/9/2020 05:00
Gagap Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAHAPAN pilkada di tengah pandemi covid-19 sudah berjalan, tapi penyelenggara masih gagap. Disebut gagap karena setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan baru sibuk mencari-cari aturan untuk mendiskualifi kasi pasangan calon (paslon).

Diskualifi kasi paslon kepala daerah hanya menyangkut tiga hal, yaitu politik uang, mahar politik saat pencalonan, dan mutasi jabatan jika merupakan calon inkumben. Hal itu diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sama sekali tidak ada aturan dalam undang-undang yang bisa mendiskualifi kasi paslon jika melanggar protokol kesehatan. Mestinya, sebelum tahapan dilanjutkan, otoritas pilkada sudah mengantisipasi semua persoalan yang  bakal muncul. Sudah disiapkan juga sanksi atas semua pelanggaran tersebut.

Ketika merevisi UU 10/2016 menjadi UU 6/2020, sama sekali tidak ada wacana untuk mendiskualifi kasi paslon. Revisi itu hanya memberikan dasar hukum penundaan pilkada serentak dari 23 September ke 9 Desember.

Karena itu, keinginan untuk mendiskualifikasi paslon karena melanggar protokol kesehatan hanyalah reaksi berlebihan, mengada-ada, bahkan gagap. Otoritas pilkada gagap menghadapi pelanggaran masif selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU mulai 4 September hingga 6 September.

Lucunya, otoritas pilkada baru mencari-cari pasal yang pas untuk menjerat pelanggaran tersebut. Lebih lucu lagi, akan disusun regulasi untuk menjerat pelanggaran yang sudah dan akan terjadi.

KPU telah menerima pendaftaran 734 bakal pasangan calon (bapaslon) di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Bawaslu menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan.

Dugaan pelanggaran itu antara lain arak-arakan dan kerumunan massa dari rumah sampai ke KPU. Ada pula yang tidak menyerahkan hasil tes usap covid-19, jumlahnya 75 bapaslon.

Sejauh ini terjadi pembiaran atas bapaslon yang melanggar protokol kesehatan. Kementerian Dalam Negeri, sesuai kewenangannya, memberi teguran kepada 72 bapaslon petahana. Ditegur dalam kapasitas kepala daerah,  bukan sebagai bapaslon.

Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati ialah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut ketentuan tersebut, PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kesadaran untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan muncul kemudian. Muncul dalam rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (9/9). Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Wacana diskualifi kasi paslon pelanggar protokol kesehatan muncul dalam rapat koordinasi khusus pilkada di Kantor Kemenko Polhukam pada 9 September. Diskualifi kasi itu diatur dalam PKPU atau aturan lain yang diperlukan.

Aturan lain yang dimaksud ialah pakta integritas. Selama ini, pakta integritas memuat kesiapan calon untuk menjalankan pilkada damai dan kesiapan menerima kemenangan ataupun kekalahan. Diusulkan untuk ditambahkan kesediaan paslon untuk menjalankan protokol kesehatan. Ketidakpatuhan atas pakta integritas itu dapat dijatuhi sanksi berupa diskualifi kasi.

Pakta integritas tidak kuat dijadikan dasar hukum untuk diskualifikasi. Jangankan pakta integritas, sumpah/janji jabatan saja begitu mudah dilanggar. Diskualifi kasi hanya bisa diatur dalam undang-undang. Karena itu, perlu dibuatkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sebenarnya, pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran atas pasal itu dipidana penjara paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 93.

Seandainya otoritas pilkada serius menjerat paslon pelanggar protokol kesehatan, tidak perlu mencari-cari aturan apalagi mengarang-ngarang aturan, cukup konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.  

  • Tanah Airku Tambang Nikel

    16/6/2025 05:00

    IBU Sud dengan nama asli Saridjah Niung menciptakan lagu Tanah Airku pada 1927. Syairnya punya kekuatan magis, 'Tanah airku tidak kulupakan / ’kan terkenang selama hidupku'.

  • Keyakinan yang Merapuh

    14/6/2025 05:00

    PEKAN lalu, saya menyimak cerita dari dua pedagang mobil bekas dalam kesempatan berbeda.

  • Lebih Enak Jadi Wamen

    13/6/2025 05:00

    LEBIH enak mana, jadi menteri atau cukup wakil menteri (wamen)? Menjadi menteri mungkin tampak lebih keren dan mentereng karena ia menjadi orang nomor satu di kementerian.

  • Enaknya Pejabat Kita

    12/6/2025 05:00

    "TUGAS utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistimewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi.''

  • Ukuran Kemiskinan\

    11/6/2025 05:00

    BERAPA jumlah orang miskin di Indonesia? Jawabnya, bergantung kepada siapa pertanyaan itu ditujukan

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik