Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Gagap Pilkada

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
14/9/2020 05:00
Gagap Pilkada
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

TAHAPAN pilkada di tengah pandemi covid-19 sudah berjalan, tapi penyelenggara masih gagap. Disebut gagap karena setelah ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan baru sibuk mencari-cari aturan untuk mendiskualifi kasi pasangan calon (paslon).

Diskualifi kasi paslon kepala daerah hanya menyangkut tiga hal, yaitu politik uang, mahar politik saat pencalonan, dan mutasi jabatan jika merupakan calon inkumben. Hal itu diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sama sekali tidak ada aturan dalam undang-undang yang bisa mendiskualifi kasi paslon jika melanggar protokol kesehatan. Mestinya, sebelum tahapan dilanjutkan, otoritas pilkada sudah mengantisipasi semua persoalan yang  bakal muncul. Sudah disiapkan juga sanksi atas semua pelanggaran tersebut.

Ketika merevisi UU 10/2016 menjadi UU 6/2020, sama sekali tidak ada wacana untuk mendiskualifi kasi paslon. Revisi itu hanya memberikan dasar hukum penundaan pilkada serentak dari 23 September ke 9 Desember.

Karena itu, keinginan untuk mendiskualifikasi paslon karena melanggar protokol kesehatan hanyalah reaksi berlebihan, mengada-ada, bahkan gagap. Otoritas pilkada gagap menghadapi pelanggaran masif selama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah ke KPU mulai 4 September hingga 6 September.

Lucunya, otoritas pilkada baru mencari-cari pasal yang pas untuk menjerat pelanggaran tersebut. Lebih lucu lagi, akan disusun regulasi untuk menjerat pelanggaran yang sudah dan akan terjadi.

KPU telah menerima pendaftaran 734 bakal pasangan calon (bapaslon) di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Bawaslu menemukan 243 bapaslon diduga melanggar protokol kesehatan.

Dugaan pelanggaran itu antara lain arak-arakan dan kerumunan massa dari rumah sampai ke KPU. Ada pula yang tidak menyerahkan hasil tes usap covid-19, jumlahnya 75 bapaslon.

Sejauh ini terjadi pembiaran atas bapaslon yang melanggar protokol kesehatan. Kementerian Dalam Negeri, sesuai kewenangannya, memberi teguran kepada 72 bapaslon petahana. Ditegur dalam kapasitas kepala daerah,  bukan sebagai bapaslon.

Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati ialah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Menurut ketentuan tersebut, PSBB paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kesadaran untuk memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan muncul kemudian. Muncul dalam rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (9/9). Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

Wacana diskualifi kasi paslon pelanggar protokol kesehatan muncul dalam rapat koordinasi khusus pilkada di Kantor Kemenko Polhukam pada 9 September. Diskualifi kasi itu diatur dalam PKPU atau aturan lain yang diperlukan.

Aturan lain yang dimaksud ialah pakta integritas. Selama ini, pakta integritas memuat kesiapan calon untuk menjalankan pilkada damai dan kesiapan menerima kemenangan ataupun kekalahan. Diusulkan untuk ditambahkan kesediaan paslon untuk menjalankan protokol kesehatan. Ketidakpatuhan atas pakta integritas itu dapat dijatuhi sanksi berupa diskualifi kasi.

Pakta integritas tidak kuat dijadikan dasar hukum untuk diskualifikasi. Jangankan pakta integritas, sumpah/janji jabatan saja begitu mudah dilanggar. Diskualifi kasi hanya bisa diatur dalam undang-undang. Karena itu, perlu dibuatkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sebenarnya, pelanggar protokol kesehatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 9 ayat (1) menyebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran atas pasal itu dipidana penjara paling lama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 93.

Seandainya otoritas pilkada serius menjerat paslon pelanggar protokol kesehatan, tidak perlu mencari-cari aturan apalagi mengarang-ngarang aturan, cukup konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.

 

 

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.