Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
JOKO Tjandra ditangkap. Kita berharap kasusnya segera berujung. Kita menanti akhir drama yang menghebohkan jagat hukum dan politik di Tanah Air itu. Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan peninjauan kembali. Kita menanti apakah Joko Tjandra berakhir di alam bebas karena PK-nya diterima atau di balik jeruji karena PKnya ditolak.
Kasus Joko Tjandra berawal ketika Bank Bali kesulitan menagih piutangnya Rp3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada 1997. Hingga ketiga bank masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, tagihan tak kunjung cair.
Pada 1999 Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. PT EGP tiada lain PT Era Giat Prima yang kadang dipelesetkan PT ‘Emangnya Gue Pikirin’.
Joko Tjandra direktur dan Setya Novanto direktur utama di PT EGP. Novanto juga Bendahara Partai Golkar ketika itu. Dalam perjanjian disebutkan EGP menerima fee setengah dari duit yang bisa ditagih.
Kerja sama ini manjur, mujarab, cespleng. Bank Indonesia dan BPPN setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali. Besarnya Rp905 miliar. Celakanya Bank Bali cuma mendapat Rp359 miliar. Selebihnya Rp546 miliar atau 60% masuk ke rekening PT EGP. Pakar hukum perbankan Pradjoto mencium skandal hak tagih Bank Bali terkait erat dengan pengumpulan dana untuk menyorongkan Habibie kembali ke kursi presiden.
Kasus Bank Bali lalu memasuki arena hukum. BPPN yang melihat kejanggalan dalam kasus ini membatalkan perjanjian hak tagih utang. Novanto menggugat BPPN ke PTUN dan menang. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya November 2004 memenangkan BPPN.
PT EGP secara perdata menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan uang Rp547 miliar. Pengadilan pada 2002 memutus EGP berhak atas duit itu. Namun, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dan peninjauan kembali memutuskan duit itu hak Bank Bali.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Joko Tjandra, Gubernur BI Syahril Sabirin, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Dirut Bank Bali Rudy Ramli, dan Menteri Pandayagunaan BUMN Tanri Abeng sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang diadili, yakni Joko Tjandra, Syahril Sabirin, dan Pande Lubis.
Pande dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, meski pengadilan negeri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir keputusan itu. Joko Tjandra dibebaskan dari segala dakwaan pada pengadilan tingkat pertama.
Kejaksaan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembebasannya dalam persidangan kasasi. Namun, kejaksaan mengajukan PK pada 2009 dan Mahkamah Agung menerimanya. Joko Tjandra divonis penjara dua tahun.
Padahal, sesuai dengan KUHAP, PK menjadi hak terpidana, bukan jaksa. Itu artinya berdasarkan KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK. Mungkin karena tak terima dengan keputusan MA yang didasarkan pada PK jaksa yang cacat hukum itu, Joko Tjandra diberitakan kabur ke Papua Nugini meski dia dalam posisi mendapat pencekalan dari Imigrasi.
Tiba-tiba Juni 2020 tersiar kabar Joko Tjandra masuk ke Indonesia, bikin KTP elektronik, paspor, dan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan. Pengadilan tidak dapat menerima permohonan PK-nya dan tidak melanjutkannya ke MA sebab dia tidak bisa hadir di persidangan karena berada di Malaysia.
Joko Tjandra bebas masuk ke Indonesia karena Interpol sudah menghapus red notice-nya sejak 2014 dengan alasan kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali. Pun Joko Tjandra bebas berkeliaran karena adanya surat jalan yang ditandatangani petinggi Polri. Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan mereka.
Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap Joko Tjandra. Dia sudah berada di Indonesia dan bisa hadir dalam persidangan PK. Sekali lagi, Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan PK. Jangan kaget bila MA menerima atau menolak PK-nya karena PK bisa diterima atau ditolak. Kita pelototi dan tongkrongi saja MA bila Joko Tjandra betul-betul mengajukan PK.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved