Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Memelototi Joko Tjandra di Mahkamah Agung

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
01/8/2020 05:00
Memelototi Joko Tjandra di Mahkamah Agung
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Tjandra ditangkap. Kita berharap kasusnya segera berujung. Kita menanti akhir drama yang menghebohkan jagat hukum dan politik di Tanah Air itu. Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan peninjauan kembali. Kita menanti apakah Joko Tjandra berakhir di alam bebas karena PK-nya diterima atau di balik jeruji karena PKnya ditolak.

Kasus Joko Tjandra berawal ketika Bank Bali kesulitan menagih piutangnya Rp3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada 1997. Hingga ketiga bank masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, tagihan tak kunjung cair.

Pada 1999 Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. PT EGP tiada lain PT Era Giat Prima yang kadang dipelesetkan PT ‘Emangnya Gue Pikirin’.

Joko Tjandra direktur dan Setya Novanto direktur utama di PT EGP. Novanto juga Bendahara Partai Golkar ketika itu. Dalam perjanjian disebutkan EGP menerima fee setengah dari duit yang bisa ditagih.

Kerja sama ini manjur, mujarab, cespleng. Bank Indonesia dan BPPN setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali. Besarnya Rp905 miliar. Celakanya Bank Bali cuma mendapat Rp359 miliar. Selebihnya Rp546 miliar atau 60% masuk ke rekening PT EGP. Pakar hukum perbankan Pradjoto mencium skandal hak tagih Bank Bali terkait erat dengan pengumpulan dana untuk menyorongkan Habibie kembali ke kursi presiden.

Kasus Bank Bali lalu memasuki arena hukum. BPPN yang melihat kejanggalan dalam kasus ini membatalkan perjanjian hak tagih utang. Novanto menggugat BPPN ke PTUN dan menang. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya November 2004 memenangkan BPPN.

PT EGP secara perdata menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan uang Rp547 miliar. Pengadilan pada 2002 memutus EGP berhak atas duit itu. Namun, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dan peninjauan kembali memutuskan duit itu hak Bank Bali.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Joko Tjandra, Gubernur BI Syahril Sabirin, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Dirut Bank Bali Rudy Ramli, dan Menteri Pandayagunaan BUMN Tanri Abeng sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang diadili, yakni Joko Tjandra, Syahril Sabirin, dan Pande Lubis.

Pande dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, meski pengadilan negeri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir keputusan itu. Joko Tjandra dibebaskan dari segala dakwaan pada pengadilan tingkat pertama.

Kejaksaan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembebasannya dalam persidangan kasasi. Namun, kejaksaan mengajukan PK pada 2009 dan Mahkamah Agung menerimanya. Joko Tjandra divonis penjara dua tahun.

Padahal, sesuai dengan KUHAP, PK menjadi hak terpidana, bukan jaksa. Itu artinya berdasarkan KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK. Mungkin karena tak terima dengan keputusan MA yang didasarkan pada PK jaksa yang cacat hukum itu, Joko Tjandra diberitakan kabur ke Papua Nugini meski dia dalam posisi mendapat pencekalan dari Imigrasi.

Tiba-tiba Juni 2020 tersiar kabar Joko Tjandra masuk ke Indonesia, bikin KTP elektronik, paspor, dan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan. Pengadilan tidak dapat menerima permohonan PK-nya dan tidak melanjutkannya ke MA sebab dia tidak bisa hadir di persidangan karena berada di Malaysia.

Joko Tjandra bebas masuk ke Indonesia karena Interpol sudah menghapus red notice-nya sejak 2014 dengan alasan kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali. Pun Joko Tjandra bebas berkeliaran karena adanya surat jalan yang ditandatangani petinggi Polri. Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan mereka.

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap Joko Tjandra. Dia sudah berada di Indonesia dan bisa hadir dalam persidangan PK. Sekali lagi, Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan PK. Jangan kaget bila MA menerima atau menolak PK-nya karena PK bisa diterima atau ditolak. Kita pelototi dan tongkrongi saja MA bila Joko Tjandra betul-betul mengajukan PK.



Berita Lainnya
  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.

  • Jokowi bukan Nabi

    19/6/2025 05:00

    DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.

  • Wahabi Lingkungan

    18/6/2025 05:00

    SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.

  • Sejarah Zonk

    17/6/2025 05:00

    ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.