Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Memelototi Joko Tjandra di Mahkamah Agung

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group
01/8/2020 05:00
Memelototi Joko Tjandra di Mahkamah Agung
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

JOKO Tjandra ditangkap. Kita berharap kasusnya segera berujung. Kita menanti akhir drama yang menghebohkan jagat hukum dan politik di Tanah Air itu. Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan peninjauan kembali. Kita menanti apakah Joko Tjandra berakhir di alam bebas karena PK-nya diterima atau di balik jeruji karena PKnya ditolak.

Kasus Joko Tjandra berawal ketika Bank Bali kesulitan menagih piutangnya Rp3 triliun di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada 1997. Hingga ketiga bank masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, tagihan tak kunjung cair.

Pada 1999 Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli dan PT EGP menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih. PT EGP tiada lain PT Era Giat Prima yang kadang dipelesetkan PT ‘Emangnya Gue Pikirin’.

Joko Tjandra direktur dan Setya Novanto direktur utama di PT EGP. Novanto juga Bendahara Partai Golkar ketika itu. Dalam perjanjian disebutkan EGP menerima fee setengah dari duit yang bisa ditagih.

Kerja sama ini manjur, mujarab, cespleng. Bank Indonesia dan BPPN setuju mengucurkan duit untuk Bank Bali. Besarnya Rp905 miliar. Celakanya Bank Bali cuma mendapat Rp359 miliar. Selebihnya Rp546 miliar atau 60% masuk ke rekening PT EGP. Pakar hukum perbankan Pradjoto mencium skandal hak tagih Bank Bali terkait erat dengan pengumpulan dana untuk menyorongkan Habibie kembali ke kursi presiden.

Kasus Bank Bali lalu memasuki arena hukum. BPPN yang melihat kejanggalan dalam kasus ini membatalkan perjanjian hak tagih utang. Novanto menggugat BPPN ke PTUN dan menang. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya November 2004 memenangkan BPPN.

PT EGP secara perdata menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan uang Rp547 miliar. Pengadilan pada 2002 memutus EGP berhak atas duit itu. Namun, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi dan peninjauan kembali memutuskan duit itu hak Bank Bali.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menetapkan Joko Tjandra, Gubernur BI Syahril Sabirin, Wakil Kepala BPPN Pande Lubis, Dirut Bank Bali Rudy Ramli, dan Menteri Pandayagunaan BUMN Tanri Abeng sebagai tersangka. Namun, hanya tiga orang yang diadili, yakni Joko Tjandra, Syahril Sabirin, dan Pande Lubis.

Pande dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, meski pengadilan negeri menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir keputusan itu. Joko Tjandra dibebaskan dari segala dakwaan pada pengadilan tingkat pertama.

Kejaksaan mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembebasannya dalam persidangan kasasi. Namun, kejaksaan mengajukan PK pada 2009 dan Mahkamah Agung menerimanya. Joko Tjandra divonis penjara dua tahun.

Padahal, sesuai dengan KUHAP, PK menjadi hak terpidana, bukan jaksa. Itu artinya berdasarkan KUHAP, jaksa tak boleh mengajukan PK. Mungkin karena tak terima dengan keputusan MA yang didasarkan pada PK jaksa yang cacat hukum itu, Joko Tjandra diberitakan kabur ke Papua Nugini meski dia dalam posisi mendapat pencekalan dari Imigrasi.

Tiba-tiba Juni 2020 tersiar kabar Joko Tjandra masuk ke Indonesia, bikin KTP elektronik, paspor, dan mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan. Pengadilan tidak dapat menerima permohonan PK-nya dan tidak melanjutkannya ke MA sebab dia tidak bisa hadir di persidangan karena berada di Malaysia.

Joko Tjandra bebas masuk ke Indonesia karena Interpol sudah menghapus red notice-nya sejak 2014 dengan alasan kejaksaan tidak mengajukan permintaan kembali. Pun Joko Tjandra bebas berkeliaran karena adanya surat jalan yang ditandatangani petinggi Polri. Tiga jenderal polisi dicopot dari jabatan mereka.

Polri bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia menangkap Joko Tjandra. Dia sudah berada di Indonesia dan bisa hadir dalam persidangan PK. Sekali lagi, Joko Tjandra kelihatannya akan mengajukan PK. Jangan kaget bila MA menerima atau menolak PK-nya karena PK bisa diterima atau ditolak. Kita pelototi dan tongkrongi saja MA bila Joko Tjandra betul-betul mengajukan PK.



Berita Lainnya
  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.