Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kebiri Setengah

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
13/7/2020 05:00
Kebiri Setengah
(MI/EBET)

PERISTIWA memilukan itu terjadi pada Sabtu, 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian dari SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu. Di tengah jalan ia diperkosa sampai meninggal oleh 14 orang.

Pemerkosaan brutal itu mendapat perhatian Presiden Joko Widodo. ‘Kita semua berduka atas kepergian YY yg tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya’, tulis Jokowi dalam cicitannya di akun Twitter-nya pada 4 Mei 2016. Lewat akun itu, Jokowi menegaskan perempuan dan anak-anak harus dilindungi dari kekerasan.

Hanya selang 21 hari setelah cicitan di Twitter itu, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pada 25 Mei 2016.

Perppu itu mencerminkan Indonesia berada dalam situasi kegentingan yang memaksa ihwal kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan utama penerbitan perppu ialah memberi efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Tidak menunggu waktu lama, dalam tempo enam bulan kemudian, perppu disetujui DPR untuk diundangkan sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pada 9 November 2016.

Benar adanya bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sudah mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun, penjatuhan pidana tersebut belum memberikan efek jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Atas dasar itulah ditambahkan pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dalam perppu. Juga ditambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabili- tasi. Soal kebiri kimia menjadi sorotan luas, perppu itu pun dinamai ‘perppu kebiri’.

Andai pidana tambahan itu konsisten diterapkan dan diek- sekusi, niscaya orang ogah melakukan kekerasan seksual. Fakta bicara lain. Sejauh ini, pidana tambahan sudah diterapkan pengadilan, tapi belum bisa dieksekusi.

Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid. sus/2019/PN.Mjk pada 2 Mei 2019 menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dengan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Muhammad Aris. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY pada 18 Juli 2019.

Sanksi tambahan pengumuman identitas  pelaku tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 77/PID.SUS/2017/PT JAP pada 6 November 2017. Dua pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan korban meninggal dunia, Ronaldo Wanggaimu dan Lewi Gogoba, dipenjara seumur hidup dengan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. 

Putusan tambahan kebiri dan pengumuman identitas pe- laku itu tidak bisa dieksekusi. Tata cara pelaksanaan pidana tambahan yang mesti diatur dengan peraturan pemerintah tak kunjung terbit. Kebiri itu ganas dalam teks, tapi amat miskin eksekusinya sehingga kekerasan terhadap anak jalan terus. 

Sepanjang Juli ini publik dikejutkan kejadian seorang petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur berinisial DA melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak, NV. Pelaku jadi tersangka.

Kasus lainnya ialah FAC, 65, warga negara Prancis, dituduh melakukan eksploitasi seksual dan ekonomi terhadap anak di bawah umur. Polisi menemukan bukti 305 video yang diduga berasal dari 305 anak berbeda. Korban kebanyakan ialah anak jalanan. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selama masa pandemi ini, mulai Januari sampai Juni menu- rut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terdapat 1.848 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Tingginya angka kekerasan seksual itu mengonfirmasikan perppu kebiri gagal menghadirkan efek jera gara-gara aturan pelaksananya lalai dibuat.

Jika menelaah jejak digital, pada akhir Agustus 2019, Direktur Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menyebutkan peraturan pemerintah sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu persetujuan Presiden. Kok, lama sekali menunggu persetujuan Presiden?

Jangan biarkan kebiri sebagai norma hukum tanpa bisa dieksekusi. Itu namanya kebiri setengah. Belum utuh. Hanya utuh sebagai norma, belum utuh dieksekusi karena tunggu aturan teknis kebiri.



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.