Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA persamaan bunyi sumpah jabatan Joko Widodo selaku Presiden RI dan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sama-sama bersumpah untuk memenuhi kewajiban jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Jokowi dan Anies juga bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Cuma berbeda satu kata terkait berbakti. Lafal sumpah Jokowi berbakti kepada nusa dan bangsa, sedangkan Anies berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Sumpah jabatan itulah yang menjadi landasan moral bagi Jokowi dan Anies untuk membendung laju penyebaran covid-19. Eloknya, covid-19 menjadi panggung berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bukan panggung politik mencari keuntungan elektoral. Saatnya Jokowi, Anies, dan seluruh kepala daerah lainnya berkolaborasi membendung laju covid-19.
Jokowi dan Anies berbeda cara dalam membendung covid-19. Anies menilai perlu untuk menutup akses kegiatan orang yang datang ataupun yang ingin keluar dari Ibu Kota. Usulan tersebut termasuk konsep lockdown (penguncian) yang telah diterapkan sejumlah kota dan negara di dunia akibat pandemi korona.
“Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik kegiatan di dalam maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta dan orang keluar dari Jakarta,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Minggu (15/3).
Sehari kemudian, Senin (16/3), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah ialah kebijakan pemerintah pusat. “Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.
Kebijakan yang dipilih Jokowi dan Anies pasti didasari perintah undang-undang. Covid-19 sebagai wabah penyakit menular dan pilihan lockdown bisa didekati dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyatakan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.
Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya di dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) antara lain meliputi, huruf e, penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah.
Rencana Anies melakukan lockdown Jakarta tentu sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf e perihal penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, jangan lupa ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan ‘Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan’.
Ada enam peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 4/1984. Akan tetapi, sampai sekarang, sudah 36 tahun masa berlakunya, baru ada satu yang diterbitkan. Lebih dari 50% isi undang-undang jadul itu sudah tidak sesuai kondisi dan kebutuhan pengaturan tentang wabah. Karena itu, harus segera diamendemen agar tidak memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah terkait dengan wabah.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur lockdown, yang dikenal sebagai karantina wilayah, ditemukan dalam Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.
Karantina wilayah merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karantina wilayah itu ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 49 ayat (3), bukan gubernur. Jokowi dan Anies sama-sama bersumpah memegang teguh UUD. Pasal 4 ayat (1) UUD menyebutkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Sebagai gubernur, sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (7) UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan. Tanggung jawab itulah yang mestinya diutamakan sesuai sumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved