Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jokowi, Lockdown, Anies

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/3/2020 05:10
Jokowi, Lockdown, Anies
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan bunyi sumpah jabatan Joko Widodo selaku Presiden RI dan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sama-sama bersumpah untuk memenuhi kewajiban jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Jokowi dan Anies juga bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Cuma berbeda satu kata terkait berbakti. Lafal sumpah Jokowi berbakti kepada nusa dan bangsa, sedangkan Anies berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Sumpah jabatan itulah yang menjadi landasan moral bagi Jokowi dan Anies untuk membendung laju penyebaran covid-19. Eloknya, covid-19 menjadi panggung berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bukan panggung politik mencari keuntungan elektoral. Saatnya Jokowi, Anies, dan seluruh kepala daerah lainnya berkolaborasi membendung laju covid-19.

Jokowi dan Anies berbeda cara dalam membendung covid-19. Anies menilai perlu untuk menutup akses kegiatan orang yang datang ataupun yang ingin keluar dari Ibu Kota. Usulan tersebut termasuk konsep lockdown (penguncian) yang telah diterapkan sejumlah kota dan negara di dunia akibat pandemi korona.
“Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik kegiatan di dalam maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta dan orang keluar dari Jakarta,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Minggu (15/3).

Sehari kemudian, Senin (16/3), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah ialah kebijakan pemerintah pusat. “Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.

Kebijakan yang dipilih Jokowi dan Anies pasti didasari perintah undang-undang. Covid-19 sebagai wabah penyakit menular dan pilihan lockdown bisa didekati dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyatakan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya di dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) antara lain meliputi, huruf e, penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah.

Rencana Anies melakukan lockdown Jakarta tentu sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf e perihal penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, jangan lupa ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan ‘Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan’.

Ada enam peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 4/1984. Akan tetapi, sampai sekarang, sudah 36 tahun masa berlakunya, baru ada satu yang diterbitkan. Lebih dari 50% isi undang-undang jadul itu sudah tidak sesuai kondisi dan kebutuhan pengaturan tentang wabah. Karena itu, harus segera diamendemen agar tidak memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah terkait dengan wabah.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lockdown, yang dikenal sebagai karantina wilayah, ditemukan dalam Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Karantina wilayah merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karantina wilayah itu ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 49 ayat (3), bukan gubernur. Jokowi dan Anies sama-sama bersumpah memegang teguh UUD. Pasal 4 ayat (1) UUD menyebutkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Sebagai gubernur, sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (7) UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan. Tanggung jawab itulah yang mestinya diutamakan sesuai sumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Jokowi dan Agenda Besar

    18/7/2025 05:00

    PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.

  • Obral Komisaris

    17/7/2025 05:00

    SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).

  • Uni Eropa, Kami Datang...

    16/7/2025 05:00

    Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.

  • Aura Dika

    15/7/2025 05:00

    TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.

  • Gibran Tuju Papua Damai

    14/7/2025 05:00

    KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

  • Negosiasi Vietnam

    12/7/2025 05:00

    DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.

  • Akhirnya Komisaris

    11/7/2025 05:00

    PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.

  • Tiga Musuh Bansos

    10/7/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.

  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.