Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Jokowi, Lockdown, Anies

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
19/3/2020 05:10
Jokowi, Lockdown, Anies
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

ADA persamaan bunyi sumpah jabatan Joko Widodo selaku Presiden RI dan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keduanya sama-sama bersumpah untuk memenuhi kewajiban jabatan mereka dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Jokowi dan Anies juga bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Cuma berbeda satu kata terkait berbakti. Lafal sumpah Jokowi berbakti kepada nusa dan bangsa, sedangkan Anies berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Sumpah jabatan itulah yang menjadi landasan moral bagi Jokowi dan Anies untuk membendung laju penyebaran covid-19. Eloknya, covid-19 menjadi panggung berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Bukan panggung politik mencari keuntungan elektoral. Saatnya Jokowi, Anies, dan seluruh kepala daerah lainnya berkolaborasi membendung laju covid-19.

Jokowi dan Anies berbeda cara dalam membendung covid-19. Anies menilai perlu untuk menutup akses kegiatan orang yang datang ataupun yang ingin keluar dari Ibu Kota. Usulan tersebut termasuk konsep lockdown (penguncian) yang telah diterapkan sejumlah kota dan negara di dunia akibat pandemi korona.
“Kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik kegiatan di dalam maupun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta dan orang keluar dari Jakarta,” kata Anies di Gedung Balai Kota DKI, Minggu (15/3).

Sehari kemudian, Senin (16/3), Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah ialah kebijakan pemerintah pusat. “Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown,” kata Presiden.

Kebijakan yang dipilih Jokowi dan Anies pasti didasari perintah undang-undang. Covid-19 sebagai wabah penyakit menular dan pilihan lockdown bisa didekati dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 12 ayat (1) UU 4/1984 menyatakan kepala wilayah/daerah setempat yang mengetahui adanya tersangka wabah di wilayahnya atau adanya tersangka penderita penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, wajib segera melakukan tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya.

Tindakan-tindakan penanggulangan seperlunya di dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (1) antara lain meliputi, huruf e, penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah.

Rencana Anies melakukan lockdown Jakarta tentu sesuai dengan penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf e perihal penutupan daerah/lokasi yang tersangka terjangkit wabah. Akan tetapi, jangan lupa ketentuan Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan ‘Tata cara penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan’.

Ada enam peraturan pemerintah yang diamanatkan UU No 4/1984. Akan tetapi, sampai sekarang, sudah 36 tahun masa berlakunya, baru ada satu yang diterbitkan. Lebih dari 50% isi undang-undang jadul itu sudah tidak sesuai kondisi dan kebutuhan pengaturan tentang wabah. Karena itu, harus segera diamendemen agar tidak memicu ketidakharmonisan pusat dan daerah terkait dengan wabah.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lockdown, yang dikenal sebagai karantina wilayah, ditemukan dalam Pasal 53, 54, dan 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

Karantina wilayah merupakan domain pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karantina wilayah itu ditetapkan oleh menteri sesuai Pasal 49 ayat (3), bukan gubernur. Jokowi dan Anies sama-sama bersumpah memegang teguh UUD. Pasal 4 ayat (1) UUD menyebutkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Sebagai gubernur, sebagaimana diatur Pasal 26 ayat (7) UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan bertanggung jawab kepada Presiden dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan. Tanggung jawab itulah yang mestinya diutamakan sesuai sumpah menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.

 

 

 

 



Berita Lainnya
  • Senjata Majal Investasi

    09/7/2025 05:00

    ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.

  • Beban Prabowo

    08/7/2025 05:00

    Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

  • Senja Kala Peran Manusia

    07/7/2025 05:00

    SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.

  • Dokter Marwan

    05/7/2025 05:00

    "DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."  

  • Dilahap Korupsi

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.

  • Museum Koruptor

    03/7/2025 05:00

    “NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”

  • Deindustrialisasi Dini

    02/7/2025 05:00

    Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.

  • Menanti Bobby

    01/7/2025 05:00

    WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.

  • Cakar-cakaran Anak Buah Presiden

    30/6/2025 05:00

    VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.

  • Zohran Mamdani

    28/6/2025 05:00

    SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.

  • Memuliakan yang (tidak) Mulia

    26/6/2025 05:00

    ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.

  • Daya Tahan Iran

    25/6/2025 05:00

    HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.

  • Dunia kian Lara

    24/6/2025 05:00

    PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.

  • Presiden bukan Jabatan Ilmiah

    22/6/2025 05:00

    PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.

  • Bersaing Minus Daya Saing

    21/6/2025 05:00

    Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.

  • Sedikit-Sedikit Presiden

    20/6/2025 05:00

    SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.