Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Ratapan Ke-613

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
05/12/2019 05:10
Ratapan Ke-613
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

SEORANG ibu menyaksikan penyiksaan anak tunggalnya hingga mengembuskan napas terakhir. Ratapan ibu itu dilukiskan WS Rendra: 'bunda menangis dengan rambut pada debu dan menangis pula segala perempuan kota'. Tangisan bunda ditemukan di bait ke-5 puisi Rendra berjudul Balada Penyaliban.

Menangis pula segala perempuan kota memperlihatkan solidaritas perempuan yang begitu kuat atas penderitaan. Mereka meratap bersama. Solidaritas atas penderitaan itu pula yang mempersatukan perempuan di Argentina. Setiap Kamis sore, selama setengah jam, mereka berjalan mengitari Plaza de Mayo di depan Istana Presiden Argentina The Casa Rosada.

Para ibu di Argentina memilih bersatu, berjuang bersama-sama dalam kelompok yang disebut Ibu-Ibu Plaza de Mayo. Mereka senasib. Anak-anak mereka yang dianggap sebagai musuh negara itu ditangkap, disiksa, dan akhirnya dibunuh rezim militer pada periode 1976 hingga 1983.

Setelah 25 tahun, tuntutan Ibu-Ibu Plaza de Mayo akhirnya didengar dan dipenuhi pemerintah. Bahkan, mendorong lahirnya Konvensi Antipenghilangan Orang secara Paksa yang disahkan Majelis Sidang Umum PBB pada 19 Desember 2006.

Ratapan Ibu-Ibu Plaza de Mayo mengilhami para perempuan di Indonesia yang juga kehilangan orang-orang yang mereka cintai. Setiap Kamis, selama 1 jam mulai pukul 16.00, mereka mendatangi Istana Negara, Jakarta. Mereka mengenakan atribut serbahitam dan berpayung hitam bertuliskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Pada mulanya mereka meratap, kini air mata sudah habis, mereka tetap meratap dalam sanubari.

Hari ini menjadi ratapan ke-613 jika mereka kembali mendatangi Istana. Pertama kali mereka beraksi pada 18 Januari 2007. Sudah 12 tahun mereka beraksi dalam masa pemerintahan dua presiden, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo.

Apakah harus menunggu 25 tahun seperti di Argentina baru pemerintah terpanggil untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu? Andai pemerintah mematuhi perintah MPR, tidak perlulah ada ratapan setiap Kamis di depan istana.

Tap MPR Nomor V/MPR/2000 menugasi pemerintah segera menyelesaikan masalah dan konflik secara damai di berbagai daerah dengan tuntas, adil, dan benar, dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan nasional.

Secara eksplisit MPR meminta pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional sebagai lembaga ekstrayudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dengan undang-undang.

Perintah MPR itu ditindaklanjuti dengan pembuatan UU 27/2004 tentang KKR. Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan UU KKR, pembentukan KKR dilanjutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Panitia Seleksi sudah memilih 42 orang, SBY tinggal menetapkan 21 nama. Namun, sebelum nama-nama itu ditetapkan, Mahkamah Konstitusi lebih dulu membatalkan UU KKR pada 2006. Sejak itulah bangsa ini terpapar ingatan sangat pendek.

Sudah 13 tahun perintah MPR itu dibiarkan hanya indah di atas kertas. Mestinya pemerintah dan DPR segera memprioritaskan pembuatan UU KKR sebagai jalan keluar menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat di luar jalur pengadilan.

Terus terang, mengharapkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat pengadilan seperti menginginkan matahari terbit di barat. Sejauh ini, terdapat 15 kasus pelanggaran HAM berat berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Hanya tiga kasus yang mampu diteruskan ke meja hijau.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 7 November menjelaskan bahwa terdapat 12 perkara HAM belum diselesaikan. Dari 12 perkara, sebanyak 8 kasus terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Empat kasus lain terjadi sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM.

Berkas 12 perkara itu selama ini bolak-balik dari Komnas HAM selaku penyelidik kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik. Alasan resminya terdapat kekurangan formil maupun materiil untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Masih ada cahaya di ujung lorong gelap kasus pelanggaran HAM berat. Cahaya itu ialah konsistensi perjuangan para ibu yang meratap setiap Kamis di depan istana. Perjuangan, kata WS Rendra, adalah pelaksanaan kata-kata.

Mereka sadar, sangat sadar, tidaklah mungkin sebuah bangsa dapat hidup bersatu padu dalam damai di atas sejarah berdarah-darah. Mereka tidak membiarkan tanpa jejak tubuh-tubuh kaku yang penuh bilur di masa lampau. Ratapan para ibu ialah ratapan kita.



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.