Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) ternyata punya nyali besar. Nyali untuk kembali membuat norma baru terkait dengan pemilihan kepala daerah, yaitu mengharamkan mantan koruptor menjadi kepala daerah. Akan tetapi, norma itu tidak sesuai ketentuan undang-undang sehingga banyak yang menentang.
Kewenangan membuat undang-undang milik DPR dan Presiden. Jika KPU tetap memaksakan diri membuat norma baru, ya sama saja KPU mengambi alih kewenangan DPR dan Presiden. Padahal, KPU berkewajiban menjalankan undang-undang.
Salah satu syarat menjadi kepala daerah yang dicantumkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ialah tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan demikian, undang-undang membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
KPU mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada.
Larangan itu tercantum Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Disebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Jika KPU tetap ngotot menghadirkan norma baru yang melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah, KPU berpotensi melanggar konstitusi. Bukankah norma yang dimaksud KPU itu sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional? Apakah KPU mau merampas kewenangan MK dengan membuat tafsiran baru lagi?
Larangan koruptor menjadi calon kepada daerah pernah dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan syarat kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.
Pasal 58 huruf f UU 32/2004 diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan Pasal 58 huruf f tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
DPR bersama pemerintah mencoba menerabas putusan MK itu. Mantan koruptor kembali dilarang menjadi calon kepala daerah dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g menyebutkan syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 kembali diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK menyatakan Pasal 7 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Tidak ada jalan lain, pembuat UU harus mematuhi putusan MK. Pasal 7 huruf g UU 10/2016 pun membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan secara terbuka terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pendapat hukum MK menyebutkan bahwa hak pilih dan dipilih hanya bisa dicabut berdasarkan putusan hakim, bukan pembuat UU. Jika pembuat UU saja tidak diperkenankan mencabut hak seseorang sekalipun dia mantan koruptor, kok KPU masih nekat?
KPU pernah mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pemilu. Kemudian, larangan itu digugat ke Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan larangan untuk mantan napi korupsi. KPU sepertinya tidak jera terperosok pada lubang yang sama, walau kalah lagi di MA jika tetap mengharamkan calon kepala daerah mantan koruptor.
Bisa jadi KPU ingin mencoba menjadi Jackie Chan dalam film Drunken Master yang memerankan anak bandel bernama Wong Fei Hung. Ia menciptakan jurus sendiri untuk menang yang diberi nama drunken boxing. Jurusnya seperti orang mabuk tak beraturan, dan tak dapat ditebak ke mana arah pukulannya.
Akhir cerita Wong menang. Apakah KPU memakai jurus mabuk untuk menang?
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.
PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.
TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.
APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?
SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.
KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia
BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.
PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.
PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.
'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai
DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.
APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.
DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.
HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.
SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.
'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved