Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) ternyata punya nyali besar. Nyali untuk kembali membuat norma baru terkait dengan pemilihan kepala daerah, yaitu mengharamkan mantan koruptor menjadi kepala daerah. Akan tetapi, norma itu tidak sesuai ketentuan undang-undang sehingga banyak yang menentang.
Kewenangan membuat undang-undang milik DPR dan Presiden. Jika KPU tetap memaksakan diri membuat norma baru, ya sama saja KPU mengambi alih kewenangan DPR dan Presiden. Padahal, KPU berkewajiban menjalankan undang-undang.
Salah satu syarat menjadi kepala daerah yang dicantumkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ialah tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dengan demikian, undang-undang membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
KPU mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada.
Larangan itu tercantum Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Disebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Jika KPU tetap ngotot menghadirkan norma baru yang melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah, KPU berpotensi melanggar konstitusi. Bukankah norma yang dimaksud KPU itu sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional? Apakah KPU mau merampas kewenangan MK dengan membuat tafsiran baru lagi?
Larangan koruptor menjadi calon kepada daerah pernah dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan syarat kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.
Pasal 58 huruf f UU 32/2004 diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan Pasal 58 huruf f tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat: (i) tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
DPR bersama pemerintah mencoba menerabas putusan MK itu. Mantan koruptor kembali dilarang menjadi calon kepala daerah dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g menyebutkan syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pasal 7 huruf g UU 8/2015 kembali diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK menyatakan Pasal 7 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Tidak ada jalan lain, pembuat UU harus mematuhi putusan MK. Pasal 7 huruf g UU 10/2016 pun membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan secara terbuka terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Pendapat hukum MK menyebutkan bahwa hak pilih dan dipilih hanya bisa dicabut berdasarkan putusan hakim, bukan pembuat UU. Jika pembuat UU saja tidak diperkenankan mencabut hak seseorang sekalipun dia mantan koruptor, kok KPU masih nekat?
KPU pernah mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pemilu. Kemudian, larangan itu digugat ke Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan larangan untuk mantan napi korupsi. KPU sepertinya tidak jera terperosok pada lubang yang sama, walau kalah lagi di MA jika tetap mengharamkan calon kepala daerah mantan koruptor.
Bisa jadi KPU ingin mencoba menjadi Jackie Chan dalam film Drunken Master yang memerankan anak bandel bernama Wong Fei Hung. Ia menciptakan jurus sendiri untuk menang yang diberi nama drunken boxing. Jurusnya seperti orang mabuk tak beraturan, dan tak dapat ditebak ke mana arah pukulannya.
Akhir cerita Wong menang. Apakah KPU memakai jurus mabuk untuk menang?
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved