Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

KPU, Pendekar Mabuk

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
18/11/2019 05:10
KPU, Pendekar Mabuk
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) ternyata punya nyali besar. Nyali untuk kembali membuat norma baru terkait dengan pemilihan kepala daerah, yaitu mengharamkan mantan koruptor menjadi kepala daerah. Akan tetapi, norma itu tidak sesuai ketentuan undang-undang sehingga banyak yang menentang.

Kewenangan membuat undang-undang milik DPR dan Presiden. Jika KPU tetap memaksakan diri membuat norma baru, ya sama saja KPU mengambi alih kewenangan DPR dan Presiden. Padahal, KPU berkewajiban menjalankan undang-undang.

Salah satu syarat menjadi kepala daerah yang dicantumkan dalam Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ialah tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Dengan demikian, undang-undang membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan ia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

KPU mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pilkada.

Larangan itu tercantum Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Disebutkan, warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Jika KPU tetap ngotot menghadirkan norma baru yang melarang mantan koruptor menjadi calon kepala daerah, KPU berpotensi melanggar konstitusi. Bukankah norma yang dimaksud KPU itu sudah berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan inkonstitusional? Apakah KPU mau merampas kewenangan MK dengan membuat tafsiran baru lagi?

Larangan koruptor menjadi calon kepada daerah pernah dicantumkan dalam Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan syarat kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

Pasal 58 huruf f UU 32/2004 diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, MK menyatakan Pasal 58 huruf f tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memenuhi syarat: (i) tidak berlaku untuk  jabatan publik yang dipilih, (ii) berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya; (iii) dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana; (iv) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

DPR bersama pemerintah mencoba menerabas putusan MK itu. Mantan koruptor kembali dilarang menjadi calon kepala daerah dalam UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf g menyebutkan syarat calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Pasal 7 huruf g UU 8/2015 kembali diuji di MK. Melalui Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK menyatakan Pasal 7 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Tidak ada jalan lain, pembuat UU harus mematuhi putusan MK. Pasal 7 huruf g UU 10/2016 pun membolehkan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah asalkan secara terbuka terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pendapat hukum MK menyebutkan bahwa hak pilih dan dipilih hanya bisa dicabut berdasarkan putusan hakim, bukan pembuat UU. Jika pembuat UU saja tidak diperkenankan mencabut hak seseorang sekalipun dia mantan koruptor, kok KPU masih nekat?

KPU pernah mencoba menghadirkan larangan mantan koruptor untuk ikut pemilu. Kemudian, larangan itu digugat ke Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan larangan untuk mantan napi korupsi. KPU sepertinya tidak jera terperosok pada lubang yang sama, walau kalah lagi di MA jika tetap mengharamkan calon kepala daerah mantan koruptor.

Bisa jadi KPU ingin mencoba menjadi Jackie Chan dalam film Drunken Master yang memerankan anak bandel bernama Wong Fei Hung. Ia menciptakan jurus sendiri untuk menang yang diberi nama drunken boxing. Jurusnya seperti orang mabuk tak beraturan, dan tak dapat ditebak ke mana arah pukulannya.

Akhir cerita Wong menang. Apakah KPU memakai jurus mabuk untuk menang?



Berita Lainnya
  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)