Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Diskon Masa Jabatan

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
11/11/2019 05:10
Diskon Masa Jabatan
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

PILKADA pada 23 September 2020 di 270 daerah menyimpan persoalan besar. Persoalannya ialah kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat selama empat tahun sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Padahal, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Bolehkah UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya empat tahun, sedangkan UU Pemerintahan Daerah menyebut masa jabatan kepala daerah lima tahun? Bukankah keberadaan UU 10/2016 itu lahir karena diperintahkan Pasal 62 UU 23/2014 yang menyebutkan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang?

Diskon masa jabatan kepala daerah mestinya tidak diperkenankan jika becermin pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-VI/2008. Ketika itu Gubernur Lampung Sjachroedin menggugat ketentuan UU 12/2008 tentang Pilkada yang salah satu syaratnya petahana mengundurkan diri jika mencalonkan diri lagi.

Sjachroedin berargumentasi jika ia mengundurkan diri kemudian kalah dalam pilkada, itu artinya masa jabatannya tidaklah genap lima tahun. Karena itu, ia beranggapan syarat mengundurkan diri itu tidak konstitusional.

MK mengabulkan tuntutan Sjachroedin, syarat mengundurkan diri bagi petahana kemudian diganti dengan menjalani cuti. Pendapat hukum MK saat itu relevan dengan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah.

Syarat pengunduran diri petahana saat pilkada, menurut pendapat hukum MK, menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah lima tahun sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sejauh ini belum ada yang menggugat ke MK ketentuan Pilkada 2020 yang mengakibatkan masa jabatan kepala daerah cuma empat tahun. Belum digugat karena saat ini tidak ada yang memiliki legal standing. Pemenang Pilkada 2020 memenuhi syarat untuk menggugatnya. MK bisa saja membatalkan diskon masa jabatan jika konsisten berpendapat masa jabatan kepala daerah lima tahun.

Jika saja pembuat undang-undang konsisten mengikuti UU 8/2015 tentang Pilkada yang mengatur pilkada nasional mulai 2027, tentu tidak akan menimbulkan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah. Pilkada Nasional 2027 malah berdampak positif untuk demokrasi. Pilkada 2027 dapat menjadi pemilu sela setelah pada 2024 dilakukan pemilu presiden dan legislatif.

Harus tegas dikatakan bahwa pilkada nasional pada November 2024 yang hanya selang tujuh bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres bakal menimbulkan kompleksitas persoalan. Karena itu, belumlah terlambat untuk merevisi UU 10/2016.

Pilkada nasional merupakan usul pemerintah ketika membahas RUU Pilkada di DPR pada 2014. Usulan itu berpijak pada kenyataan pilkada diadakan setiap tiga hari sekali karena akhir masa jabatan kepala daerah di Indonesia tidak sama. Akibatnya, biaya pilkada jadi mahal, tingkat partisipasi pemilih cenderung turun, dan terjadi hiruk-pikuk politik lokal tanpa henti.

Fakta jauh panggang dari api, dalam praktik tiga gelombang penyelenggaraan pilkada serentak ternyata biayanya semakin besar. Partisipasi pemilih juga cenderung turun dan hiruk-pikul politik lokal malah kian membelah.

Ada juga persoalan lain yang tak kalah seriusnya. Sebanyak 278 kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023, sedangkan pilkada baru digelar pada 2024. Konsekuensinya, 278 daerah tidak dipimpin kepala daerah definitif. Daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah.

Rakyat harus menanggung kerugian akibat dipimpin penjabat karena ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan penanggung jawab akhir yang mengangkat mereka. Penjabat harus meminta persetujuan untuk memutasi pegawai, meneken peraturan daerah, dan mengesahkan APBD.

Saatnya DPR bersama pemerintah menimbang-nimbang baik buruknya memaksakan pilkada nasional pada 2024.



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.