Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA pada 23 September 2020 di 270 daerah menyimpan persoalan besar. Persoalannya ialah kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya menjabat selama empat tahun sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Padahal, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan masa jabatan kepala daerah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bolehkah UU Pilkada mengatur masa jabatan kepala daerah hanya empat tahun, sedangkan UU Pemerintahan Daerah menyebut masa jabatan kepala daerah lima tahun? Bukankah keberadaan UU 10/2016 itu lahir karena diperintahkan Pasal 62 UU 23/2014 yang menyebutkan ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur dengan undang-undang?
Diskon masa jabatan kepala daerah mestinya tidak diperkenankan jika becermin pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-VI/2008. Ketika itu Gubernur Lampung Sjachroedin menggugat ketentuan UU 12/2008 tentang Pilkada yang salah satu syaratnya petahana mengundurkan diri jika mencalonkan diri lagi.
Sjachroedin berargumentasi jika ia mengundurkan diri kemudian kalah dalam pilkada, itu artinya masa jabatannya tidaklah genap lima tahun. Karena itu, ia beranggapan syarat mengundurkan diri itu tidak konstitusional.
MK mengabulkan tuntutan Sjachroedin, syarat mengundurkan diri bagi petahana kemudian diganti dengan menjalani cuti. Pendapat hukum MK saat itu relevan dengan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah.
Syarat pengunduran diri petahana saat pilkada, menurut pendapat hukum MK, menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah lima tahun sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sejauh ini belum ada yang menggugat ke MK ketentuan Pilkada 2020 yang mengakibatkan masa jabatan kepala daerah cuma empat tahun. Belum digugat karena saat ini tidak ada yang memiliki legal standing. Pemenang Pilkada 2020 memenuhi syarat untuk menggugatnya. MK bisa saja membatalkan diskon masa jabatan jika konsisten berpendapat masa jabatan kepala daerah lima tahun.
Jika saja pembuat undang-undang konsisten mengikuti UU 8/2015 tentang Pilkada yang mengatur pilkada nasional mulai 2027, tentu tidak akan menimbulkan persoalan diskon masa jabatan kepala daerah. Pilkada Nasional 2027 malah berdampak positif untuk demokrasi. Pilkada 2027 dapat menjadi pemilu sela setelah pada 2024 dilakukan pemilu presiden dan legislatif.
Harus tegas dikatakan bahwa pilkada nasional pada November 2024 yang hanya selang tujuh bulan setelah pemilu legislatif dan pilpres bakal menimbulkan kompleksitas persoalan. Karena itu, belumlah terlambat untuk merevisi UU 10/2016.
Pilkada nasional merupakan usul pemerintah ketika membahas RUU Pilkada di DPR pada 2014. Usulan itu berpijak pada kenyataan pilkada diadakan setiap tiga hari sekali karena akhir masa jabatan kepala daerah di Indonesia tidak sama. Akibatnya, biaya pilkada jadi mahal, tingkat partisipasi pemilih cenderung turun, dan terjadi hiruk-pikuk politik lokal tanpa henti.
Fakta jauh panggang dari api, dalam praktik tiga gelombang penyelenggaraan pilkada serentak ternyata biayanya semakin besar. Partisipasi pemilih juga cenderung turun dan hiruk-pikul politik lokal malah kian membelah.
Ada juga persoalan lain yang tak kalah seriusnya. Sebanyak 278 kepala daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023, sedangkan pilkada baru digelar pada 2024. Konsekuensinya, 278 daerah tidak dipimpin kepala daerah definitif. Daerah itu akan dipimpin penjabat kepala daerah.
Rakyat harus menanggung kerugian akibat dipimpin penjabat karena ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan penanggung jawab akhir yang mengangkat mereka. Penjabat harus meminta persetujuan untuk memutasi pegawai, meneken peraturan daerah, dan mengesahkan APBD.
Saatnya DPR bersama pemerintah menimbang-nimbang baik buruknya memaksakan pilkada nasional pada 2024.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved