Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEORANG anggota DPR pernah marah besar dalam sebuah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia marah karena komisioner tidak menyebut 'anggota dewan yang terhormat'.
Sebutan 'angota dewan yang terhormat' bukan sekadar tata krama parlemen di seluruh dunia. Kehormatan anggota DPR sesungguhnya terletak pada kemuliaan perilaku yang sepenuhnya dituntun kode etik DPR. Keutamaan pada kehormatan itulah yang membuat anggota DPR pantas menyandang sebutan 'anggota dewan yang terhormat'. Kalau hanya dipantas-pantaskan karena tata krama, itu namanya gila hormat.
Kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Sejak dilantik menjadi anggota DPR, saat itu pula kode etik mengikat.
Untuk menjaga integritas, misalnya, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota juga dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
Terkait pelarangan menerima pemberian, terjadi kehebohan saat seorang anggota DPR dari kalangan artis menerima endorsement berupa tiga kacamata sebuah merek terkenal dan di-posting di Instagram pribadinya. Heboh, karena posting-an itu langsung ditanggapi KPK yang mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.
Bolehkah seorang anggota DPR sebagai penyelenggara negara merangkap endorsee? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya melarang anggota terhormat itu untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu dan melarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Larangan rangkap jabatan pada intinya bermaksud agar anggota DPR fokus menjadi wakil rakyat. Karena itu, terbuka memperluas interpretasi larangan mengenai pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Elok nian, tanpa dilarang, ada kesadaran anggota DPR untuk tidak merangkap bintang iklan, bintang sinetron, bintang film, dan endorsee yang karena jasanya itu mendapatkan imbalan uang atau produk. Akan tetapi, mengharapkan adanya kesadaran itu sama saja menginginkan Matahari terbit di barat.
Persoalan rangkap jabatan itu sudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Rhenald Kasali yang ketika itu tampil sebagai saksi ahli sudah mengutarakan kegusarannya.
Rhenald Kasali mengatakan bahwa wakil rakyat yang tidak berbisnis, tidak menjalankan kegiatan profesional, atau kegiatan ekonomi lainnya, akan memudahkan peran untuk sepenuhnya fokus menjalankan amanah konstituen.
Wakil rakyat yang fokus dan bebas kepentingan akan menjamin integritas, netralitas, disiplin, dan perilaku positif dalam bernegara, sehingga dilarang merangkap jabatan apa pun. Di masyarakat, kata dia, ada tendensi penggunaan jabatan wakil rakyat sebagai power of marketing.
Power of marketing hakikatnya setarikan napas dengan memperdagangkan pengaruh yang merupakan korupsi terselubung. Anggota Dewan terhormat, yang merangkap sebagai endorsee, sama saja menggadaikan kehormatannya. Sebab, kewibawaan anggota DPR dipakai untuk memengaruhi publik untuk membeli produk tertentu dengan imbalan materi.
Kesaksian Rhenald Kasali memang tidak mampu menyakinkan Komisi Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menurut MK, larangan yang terlalu luas tanpa batas terhadap anggota DPR justru dapat menimbulkan pengaturan berlebihan dan tidak proporsional.
Andai pada saat itu MK mengabulkan larangan rangkap untuk semua jabatan, mungkin tidak terjadi kehebohan terkait endorsement pada saat ini. Meski demikian, anggota DPR jangan busung dada dulu. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pengertian gratifikasi sangat luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian itu menjadi suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dengan ancaman pidana bisa penjara seumur hidup.
PAK Jokowi, sapaan populer Joko Widodo, tampaknya memang selalu akrab dengan 'agenda besar'.
SANG fajar belum juga merekah sepenuhnya ketika ratusan orang memadati pelataran salah satu toko ritel di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/7).
Bagi kita, kesepakatan itu juga bisa menjadi jembatan emas menuju kebangkitan ekonomi baru.
TUBUHNYA kecil, tapi berdiri gagah seperti panglima perang yang memimpin pasukan dari ujung perahu yang melaju kencang di atas sungai.
KESIGAPAN Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka patut diacungi dua jempol. Ia menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
DIPLOMASI itu bukan cuma soal politik. Pun, diplomasi atau negosiasi dagang tidak melulu ihwal ekonomi. Diplomasi dan negosiasi juga soal sejarah, kebudayaan, dan bahkan seni.
PENUNJUKAN seseorang menjadi petinggi badan usaha milik negara alias BUMN tak jarang memantik pertanyaan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia. Itu ialah instrumen negara untuk melindungi ketahanan sosial ekonomi masyarakat.
ADA pernyataan menggemparkan dari Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu, pekan lalu.
Kunci dari pemulihan kehidupan berbangsa dan bernegara ini dengan memperkuat etika sesuai TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
SAYA terperangah ketika mengikuti orasi ilmiah Ulani Yunus. Pidato pengukuhan guru besarnya pada Kamis (3/7) sangat relevan dengan fenomena kekinian, yaitu senja kala dominasi manusia.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved