Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEORANG anggota DPR pernah marah besar dalam sebuah rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia marah karena komisioner tidak menyebut 'anggota dewan yang terhormat'.
Sebutan 'angota dewan yang terhormat' bukan sekadar tata krama parlemen di seluruh dunia. Kehormatan anggota DPR sesungguhnya terletak pada kemuliaan perilaku yang sepenuhnya dituntun kode etik DPR. Keutamaan pada kehormatan itulah yang membuat anggota DPR pantas menyandang sebutan 'anggota dewan yang terhormat'. Kalau hanya dipantas-pantaskan karena tata krama, itu namanya gila hormat.
Kode etik merupakan norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR. Sejak dilantik menjadi anggota DPR, saat itu pula kode etik mengikat.
Untuk menjaga integritas, misalnya, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota juga dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan golongan.
Terkait pelarangan menerima pemberian, terjadi kehebohan saat seorang anggota DPR dari kalangan artis menerima endorsement berupa tiga kacamata sebuah merek terkenal dan di-posting di Instagram pribadinya. Heboh, karena posting-an itu langsung ditanggapi KPK yang mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan penerimaan sesuatu yang berpotensi menjadi sebuah gratifikasi.
Bolehkah seorang anggota DPR sebagai penyelenggara negara merangkap endorsee? Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya melarang anggota terhormat itu untuk merangkap jabatan-jabatan tertentu dan melarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Larangan rangkap jabatan pada intinya bermaksud agar anggota DPR fokus menjadi wakil rakyat. Karena itu, terbuka memperluas interpretasi larangan mengenai pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR.
Elok nian, tanpa dilarang, ada kesadaran anggota DPR untuk tidak merangkap bintang iklan, bintang sinetron, bintang film, dan endorsee yang karena jasanya itu mendapatkan imbalan uang atau produk. Akan tetapi, mengharapkan adanya kesadaran itu sama saja menginginkan Matahari terbit di barat.
Persoalan rangkap jabatan itu sudah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Rhenald Kasali yang ketika itu tampil sebagai saksi ahli sudah mengutarakan kegusarannya.
Rhenald Kasali mengatakan bahwa wakil rakyat yang tidak berbisnis, tidak menjalankan kegiatan profesional, atau kegiatan ekonomi lainnya, akan memudahkan peran untuk sepenuhnya fokus menjalankan amanah konstituen.
Wakil rakyat yang fokus dan bebas kepentingan akan menjamin integritas, netralitas, disiplin, dan perilaku positif dalam bernegara, sehingga dilarang merangkap jabatan apa pun. Di masyarakat, kata dia, ada tendensi penggunaan jabatan wakil rakyat sebagai power of marketing.
Power of marketing hakikatnya setarikan napas dengan memperdagangkan pengaruh yang merupakan korupsi terselubung. Anggota Dewan terhormat, yang merangkap sebagai endorsee, sama saja menggadaikan kehormatannya. Sebab, kewibawaan anggota DPR dipakai untuk memengaruhi publik untuk membeli produk tertentu dengan imbalan materi.
Kesaksian Rhenald Kasali memang tidak mampu menyakinkan Komisi Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menurut MK, larangan yang terlalu luas tanpa batas terhadap anggota DPR justru dapat menimbulkan pengaturan berlebihan dan tidak proporsional.
Andai pada saat itu MK mengabulkan larangan rangkap untuk semua jabatan, mungkin tidak terjadi kehebohan terkait endorsement pada saat ini. Meski demikian, anggota DPR jangan busung dada dulu. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Pengertian gratifikasi sangat luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pemberian itu menjadi suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dengan ancaman pidana bisa penjara seumur hidup.
"DIA terus melawan. Hingga detik terakhir, saat-saat terakhir, ia melawan. Semoga Tuhan memberi kita kesabaran dan semoga Tuhan mengasihani para martir kita."
MEMBICARAKAN korupsi di negara ini tak pernah ada habisnya. Korupsi selalu menawarkan banyak angle, banyak point of view, banyak sisi yang bisa diberitakan dan dicakapkan.
“NAMA Zarof Ricar paling nyolok. Terima suap biar hukuman ringan. Hukum ternyata soal harga, bukan keadilan.”
Salah satu penyebab deindustrialisasi dini terjadi, kata sejumlah analis, ialah Indonesia sempat terjangkit oleh penyakit dutch disease ringan.
WAJAHNYA tetap semringah meski selama 7 jam sejak pagi hingga sore menghadiri koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir April lalu.
VOX audita perit, littera scripta manet. Peribahasa Latin itu berarti 'suara yang terdengar itu hilang, sementara kalimat yang tertulis tetap tinggal'.
SELANGKAH lagi, sejarah demokrasi akan dipahat di New York, Amerika Serikat.
ACAP kali ada pejabat yang terlibat korupsi, saat itu pula muncul reaksi instan; naikkan saja gaji mereka.
HAMPIR tak ada negara setabah Iran. Dikepung sanksi ekonomi dari berbagai arah mata angin selama berbilang dekade, 'Negeri para Mullah' itu tetap kukuh.
PADA dasarnya manusia ialah makhluk yang tak pernah puas. Ketidakpuasan disebabkan memiliki ambisi yang sering kali melampaui akal sehat sebagai manusia.
PEMBICARAAN seputar syarat calon presiden (capres) bergelar sarjana terus bergulir liar.
Lee sempat cemas. Namun, ia tak mau larut dalam kegalauan.
SEKITAR enam bulan lalu, pada pengujung 2024, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk mayoritas barang dan jasa.
DI mata pendukungnya, Jokowi sungguh luar biasa. Buat mereka, Presiden Ke-7 RI itu ialah pemimpin terbaik, tersukses, terhebat, dan ter ter lainnya.
SEORANG teman bilang, ‘bukan Gus Ulil namanya bila tidak menyampaikan pernyataan kontroversial’.
ORANG boleh pandai setinggi langit, kata Pramoedya Ananta Toer, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved