Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menimbang Baik-Buruknya Perppu

Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
30/9/2019 05:10
Menimbang Baik-Buruknya Perppu
Saur Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI)

SETIAP kali kita membahas perppu, setiap kali itu pula kiranya kita patut me­ngagumi pendiri bangsa, perumus konstitusi. Mereka membayangkan negara yang mereka dirikan tidak selamanya berjalan mulus.

Telah terbayangkan bila terjadi negara dalam keadaan ‘genting yang memaksa’, mereka memberi kewenangan kepada presiden untuk membuat perppu. Apa ukuran ‘genting yang memaksa’? Tidak diatur, diserahkan kepada presiden.

Di dalam penjelasan Pasal 22 UUD 1945 dinyatakan ‘Pasal ini mengenai noodverotdeningsrecht presiden. Aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa, pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat.  
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat’.

Pertanyaan yang perlu direnungkan, kenapa pendiri bangsa, pembuat UUD 1945, menempatkan noodverordeningsrecht (peraturan darurat) itu di dalam Bab VII UUD 1945, yang mengatur Dewan Perwakilan Rakyat? Kenapa tidak menempatkannya di dalam Bab III yang mengatur kekuasaan pemerintahan negara, bagian yang juga mengatur kekuasaan presiden?

Diaturnya perppu di dalam bab dan pasal mengenai DPR, bukan di dalam bab dan pasal mengenai presiden, menunjukkan supremasi pembuatan UU tetap berada di dalam kekuasaan DPR. Hal itu diperkuat bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR. Kiranya jelas dan tegas ‘usia subjektivitas presiden’ dalam penentuan ‘hal ihwal kegentingan yang memaksa’ memang dibatasi paling lama sampai ‘dalam persidangan DPR berikutnya’. 

Semua itu menunjukkan konstitusi pun konsisten bahwa ‘Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat’. Pendapat yang bilang menerbitkan perppu berarti presiden tidak menghormati DPR ialah pandangan sembarangan.

Apakah kebaikan perppu UU KPK? Dia ‘obat penenang’ yang ‘lekas’ bekerja. 
Apakah keburukan perppu UU KPK? Dia obat yang belum tentu ‘tepat’. Akan tetapi, seperti telah disebut, keburukan itu tidak berumur lama.

Faktanya ialah presiden telah banyak menerbitkan perppu akibat bermacam-macam perkara. Dua di antaranya perppu akibat kekosongan pimpinan KPK. Satu perppu di masa Presiden SBY akibat kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, juga satu perppu di masa Presiden Jokowi akibat kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Apa yang ‘ajaib’ jika sekarang Presiden Jokowi menerbitkan perppu UU KPK?

Jalan lain ialah DPR yang baru meninjau ulang UU KPK. DPR membuat lagi  yang baru. Legislative review ini bukan barang aneh, bukan pula sulit dilakukan DPR, sebagaimana mereka tunjukkan terhadap UU Pemilu atau UU MD3. Jalan ini memerlukan syarat pokok, yakni DPR hasil Pemilu 2019 lebih baik dan lebih dipercaya daripada DPR sekarang yang membuat UU KPK. Dalam hal ini sebetulnya ‘nasib’ perppu sama saja. Bukankah nasib perppu kemudian diterima atau ditolak bergantung kepada DPR yang baru?

Penulis termasuk yang memilih judicial review, membawa UU KPK untuk diuji materi di MK. Kenapa? Putusan MK final dan mengikat. Putusannya tidak ada urusan dengan DPR yang mana pun. 

Semua argumentasi itu ditegakkan di atas basis yang sama bahwa UU KPK perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang salah, menurut pakar hukum pidana, Dewan Pengawas tidak boleh masuk ke teritori penanganan perkara (projustitia). Menyadap masuk projustitia. Itu teritori penegak hukum.

Memilih judicial review, atau legislative review, atau perppu dengan semua kebaikan dan keburukannya, kiranya bukan pilihan yang perlu ditentang atau dilawan. Yang perlu ditentang bahkan dilawan ialah pikiran atau gerakan yang ingin menjatuhkan Presiden Jokowi dan menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.



Berita Lainnya
  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.

  • Duka Ngada Aib Negara

    05/2/2026 05:00

    'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)

  • Tipu Daya Judol

    04/2/2026 05:00

    JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.

  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik