Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
CELAKALAH kita jika perebutan ketua MPR karena di atas takhta itu bertumpuk privilese. Karena fasilitas dan protokolernya. Karena kehormatannya yang tinggi. Kapan saja ia bisa bertemu presiden. Amboi, enaknya. Hanya sebuah singgasana. Jika hanya itu yang dikejar!
Menurut profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris, kursi itu diperebutkan karena fasilitasnya. Karena itu, katanya, tak lagi seperbawa sebelum perubahan UUD 1945. Ia akui kini lembaga MPR masih penting, tapi tidak untuk para pimpinannya. Ketua hanya simbolis. Syamsuddin pun menyarankan kursi pimpinan MPR digilir saja. Toh, bersidang hanya setahun sekali. Ia mengatakan hal itu dalam Bedah Editorial Media Indonesia-Metro TV bertajuk 'Kursi Panas Ketua MPR' (24/7).
Agak aneh, institusinya penting, tapi tidak untuk pimpinannya. Bukankah di mana pun antara lembaga dan ketuanya linier belaka? Bahkan, di tangan sosok yang cemerlang, sebuah institusi juga jadi menjulang. Contoh, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah Susi Pudjiastuti kini jadi penting. Jadi punya wibawa.
Kembali ke kursi ketua MPR. Sekali lagi, celakalah bangsa ini jika yang dikejar para politikus hanya takhta! Kredonya mungkin, 'Aku bertakhta maka aku ada' (maaf, saya plesetkan Rene Descartes: Cogito Ergo Sum, 'Aku berpikir maka aku ada'). Semoga tidak.
Menurut UU MD3, mekanisme pemilihan pimpinan MPR itu dari anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Tentu ini lebih seru karena setidaknya ada kompetisi yang bersifat terbuka. Sementara itu, ketua DPR sesuai UU MD3 pula, menjadi milik partai pemenang pemilu. Terserahlah Ketua Umum PDIP, siapa yang mendapat restu. Siapa yang mendapat 'ndaru'.
Saya memaknai perebutan rais MPR justru karena kursi itu penting. Pasal 3 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan, '(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar'.
Faktanya, sepanjang Orde Baru, MPR tujuh kali memilih presiden dengan orang yang sama, Soeharto. Wakil Presidennya pun tergantung restu presiden. Baik era Soekarno maupun Soeharto belum pernah ada amendemen. Apa hebatnya MPR yang belum pernah mengamendemen UUD 1945 dan hanya memilih presiden dengan orang yang sama?
Perubahan UUD 1945 (1999-2002) itulah yang menjadi dasar konstitusional seluruh institusi penting di negeri ini. UU yang tak sesuai UUD 1945 akan dibatalkan MK. Hebatnya lagi, MPR mampu 'melucuti' kewenangannya sendiri, yakni membuat GBHN dan memilih presiden dan wakil presiden.
Sesuai konstitusi, MPR terdiri atas DPR dan DPD. Artinya, Ketua MPR menahkodai dua kamar wakil rakyat. Lalu, mengubah UUD 1945, melantik presiden/wakil presiden juga memberhentikan kedua pejabat itu. Bukankah lembaga ini sangat penting?
Kini lihat hierakri perundang-undangan kita. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, "(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."
Dengan melihat hierarki itu serta tiga kewenangannya, saya sependapat dengan ahli tata negara Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin, mestinya MPR tak selayaknya didegradasi menjadi lembaga tinggi negara dan bukan lembaga tertinggi negara.
Pandangan yang menempatkan MPR pasca-amendemen UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR dan lembaga Presiden, boleh jadi sebuah ketelanjuran yang bersumber dari pemikiran, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana adanya pada masa UUD 1945 sebelum amendemen(Menata Ulang Kewenangan MPR, 2015).
Karena pentingnya MPR, tentulah penting pula pimpinannya. Ia harus sosok negarawan berkelas, yang tak berburu fasilitas. Mereka mestinya para tokoh 'pelintas batas', terlebih ketuanya. Pastilah ia pengamal Pancasila sejati. Bukan hanya dalam kata.
POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita
SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan
PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik.
"SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."
SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.
MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.
LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved