Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Bukan karena Takhta Semata

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group 
30/7/2019 05:10
Bukan karena Takhta Semata
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group (MI)

CELAKALAH kita jika perebutan ketua MPR karena di atas takhta itu bertumpuk privilese. Karena fasilitas dan protokolernya. Karena kehormatannya yang tinggi. Kapan saja ia bisa bertemu presiden. Amboi, enaknya. Hanya sebuah singgasana. Jika hanya itu yang dikejar!

Menurut profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris, kursi itu diperebutkan karena fasilitasnya. Karena itu, katanya, tak lagi seperbawa sebelum perubahan UUD 1945. Ia akui kini lembaga MPR masih penting, tapi tidak untuk para pimpinannya. Ketua hanya simbolis. Syamsuddin pun menyarankan kursi pimpinan MPR digilir saja. Toh, bersidang hanya setahun sekali. Ia mengatakan hal itu dalam Bedah Editorial Media Indonesia-Metro TV bertajuk 'Kursi Panas Ketua MPR' (24/7).

Agak aneh, institusinya penting, tapi tidak untuk pimpinannya. Bukankah di mana pun antara lembaga dan ketuanya linier belaka? Bahkan, di tangan sosok yang cemerlang, sebuah institusi juga jadi menjulang. Contoh, Kementerian Kelautan dan Perikanan, di bawah Susi Pudjiastuti kini jadi penting. Jadi punya wibawa.

Kembali ke kursi ketua MPR. Sekali lagi, celakalah bangsa ini jika yang dikejar para politikus hanya takhta! Kredonya mungkin, 'Aku bertakhta maka aku ada' (maaf, saya plesetkan Rene Descartes: Cogito Ergo Sum, 'Aku berpikir maka aku ada'). Semoga tidak.

Menurut UU MD3, mekanisme pemilihan pimpinan MPR itu dari anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap. Tentu ini lebih seru karena setidaknya ada kompetisi yang bersifat terbuka. Sementara itu, ketua DPR sesuai UU MD3 pula, menjadi milik partai pemenang pemilu. Terserahlah Ketua Umum PDIP, siapa yang mendapat restu. Siapa yang mendapat 'ndaru'.

Saya memaknai perebutan rais MPR justru karena kursi itu penting. Pasal 3 UUD 1945 setelah perubahan menyatakan, '(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; (2) MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.(3) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar'.

Faktanya, sepanjang Orde Baru, MPR tujuh kali memilih presiden dengan orang yang sama, Soeharto. Wakil Presidennya pun tergantung restu presiden. Baik era Soekarno maupun Soeharto belum pernah ada amendemen. Apa hebatnya MPR yang belum pernah mengamendemen UUD 1945 dan hanya memilih presiden dengan orang yang sama?

Perubahan UUD 1945 (1999-2002) itulah yang menjadi dasar konstitusional seluruh institusi penting di negeri ini. UU yang tak sesuai UUD 1945 akan dibatalkan MK. Hebatnya lagi, MPR mampu 'melucuti' kewenangannya sendiri, yakni membuat GBHN dan memilih presiden dan wakil presiden.

Sesuai konstitusi, MPR terdiri atas DPR dan DPD. Artinya, Ketua MPR menahkodai dua kamar wakil rakyat. Lalu, mengubah UUD 1945, melantik presiden/wakil presiden juga memberhentikan kedua pejabat itu. Bukankah lembaga ini sangat penting?

Kini lihat hierakri perundang-undangan kita. Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, "(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (d) Peraturan Pemerintah; (e) Peraturan Presiden; (f) Peraturan Daerah Provinsi; dan (g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota."

Dengan melihat hierarki itu serta tiga kewenangannya, saya sependapat dengan ahli tata negara Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin, mestinya MPR tak selayaknya didegradasi menjadi lembaga tinggi negara dan bukan lembaga tertinggi negara.

Pandangan yang menempatkan MPR pasca-amendemen UUD 1945 sebagai lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR dan lembaga Presiden, boleh jadi sebuah ketelanjuran yang bersumber dari pemikiran, bahwa MPR bukan lagi sebagai lembaga pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana adanya pada masa UUD 1945 sebelum amendemen(Menata Ulang Kewenangan MPR, 2015).

Karena pentingnya MPR, tentulah penting pula pimpinannya. Ia harus sosok negarawan berkelas, yang tak berburu fasilitas. Mereka mestinya para tokoh 'pelintas batas', terlebih ketuanya. Pastilah ia pengamal Pancasila sejati. Bukan hanya dalam kata. 



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.