Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Antara Harapan dan Kecemasan

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
18/6/2019 05:30
Antara Harapan dan Kecemasan
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI)

SIDANG gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ialah harapan sekaligus juga kecemasan. Menjadi harapan karena ada kepastian hukum final siapa pasangan presiden-wakil presiden yang sah memimpin Republik Indonesia periode 2019-2024.

Meskipun KPU telah menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan selisih 16,9 juta suara, paslon 01 menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pastilah juga pasangan 02 yang kalah.

Namun, kecemasan tetaplah sulit ditepis. Bagaimana jika MK mengabulkan dalil gugatan pemohon (petitum) agar MK menyatakan hasil Pemilu 2019 (baik pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif) tak sah dan diadakan pemilu ulang? Mungkin atau muskil?

Bayangkan jika MK juga mengabulkan permintaan itu! Kemenangan Jokowi-Amin yang sudah melalui pleno secara berjenjang di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, Ppovinsi, dan nasional, dikalahkan di MK. Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi harus memulai proses pemilihan dari awal lagi.

Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, sekitar 20.500 anggota legislatif (baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota) yang sudah terpilih dan dinyatakan sah oleh KPU harus batal dan diadakan pemilihan ulang. Mereka harus bersaing lagi dengan sekitar 225.000 caleg lainnya.

Bayangkan pula berapa dana yang harus dikeluarkan, baik oleh negara maupun para caleg? Meskipun keputusan MK bersifat final, bersediakah seluruh caleg, terutama caleg Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat, sebagai pendukung koalisi paslon 02, diadakan pemilu ulang?

Membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemilu ulang ialah dua dari tujuh butir petitum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada pendaftaran 24 Mei. Sementara itu, delapan petitum tambahan diajukan pada sidang pertama MK 14 Juni. Inilah yang oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi disebut sebagai gabungan permohonan kuantitatif dan kualitatif. Petitum tambahan itu pula yang ditolak kubu 01. MK menyebut petitum tambahan sebagai lampiran.

Dalam salah satu butir petitum tambahan itu pula kubu 02, "Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU." Mungkinkah permintaan itu dikabulkan sembilan hakim MK yang mulia itu? Mungkin saja, betapa pun muskil.

Beberapa ahli hukum tata negara menilai tuntutan kubu paslon 02 tak masuk akal dan tak lazim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut permohonan pemilu ulang dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan anggota baru, tak masuk akal. "Kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika," kata Feri.

Menurut Bivitri Susanti, permintaan agar MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin dan memberhentikan seluruh komisioner KPU itulah contoh yang tak lazim dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pakar hukum tata negara Refly Harun meyakini 99,99% MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi, jika paradigma yang dipakai MK ialah hitung-hitungan dan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Ia mempertanyakan, sidang yang hanya dua pekan bisa meneliti ratusan kontainer alat bukti dari para pihak (KPU, kubu Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin, dan Bawaslu).

Sidang sengketa hasil Pemilu 2019, seperti juga namanya ialah mengadili sebuah hasil, bukan proses. Sementara itu, menurut kubu paslon 01, penyebutan kecurangan secara TSM ialah tuduhan kualitatif dan bagian dari proses yang sudah dijalani. Untuk membuktikan securangnya secara TSM butuh sedikitnya 50% dari selisih suara yang ada. Mampukah pemohon membuktikannya? Sebab, beperkara di MK siapa pun yang mendalilkan kecurangan ia harus bisa membuktikannya. Lagi pula jika ada kecurangan pastilah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bersama pihak terkait, akan membawanya ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, berpendapat salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2019, yang ia rasakan ialah perolehan suara kliennya yang rendah. Padahal, pendukung paslon 02 sangat ramai. Bambang tentu mengabaikan fakta mayoritas lembaga survei yang selalu mengunggulkan Jokowi-Amin. Beberapa survei juga menyebut adanya pendukung silent majority (mayoritas diam) dari kubu Jokowi-Amin.

Siapa pun boleh berpendapat apa saja. Namun, sidang di pengadilan akan ditentukan alat bukti dan dasar hukum. Bisa jadi beratus kontainer dihadirkan dalam sidang di MK, tetapi apakah itu punya nilai sebagai alat bukti? Jika pun punya, mungkinkah dalam waktu beberapa hari (terakhir 28 Juni), sembilan hakim MK punya waktu meneliti seluruh dokumen secara saksama? Apa pun keputusan MK, kita menunggu dengan harapan sekaligus kecemasan.

 



Berita Lainnya
  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.

  • Jalan Sunyi Industrialisasi

    27/2/2026 05:00

    POLEMIK impor 105 ribu pikap dari India untuk keperluan koperasi desa merah putih melebar hingga ke soal kesiapan kemandirian industri kita

  • Mengorupsi Korupsi

    26/2/2026 05:00

    SOAL korupsi, negeri ini benar-benar jagonya.

  • Membersihkan Seragam Kusam

    25/2/2026 05:00

    SERAGAM cokelat polisi sejatinya bukan sekadar identitas institusi. Seragam itu ialah representasi negara yang paling sering ditemui rakyat di garis depan

  • Utang Budi

    24/2/2026 05:00

    JIKA paspor bisa berganti warna, semoga nurani tak ikut memudar'.

  • Membaca Arah

    23/2/2026 05:00

    PERUBAHAN kian ke sini kian cepat. Ruang dan waktu digilas dalam hitungan detik. 

  • Rem Keserakahan

    20/2/2026 05:00

    "SEANDAINYA anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan mencari yang ketiga. Tidak ada yang dapat memenuhi perut anak Adam kecuali tanah (kematian)."  

  • Cuci Tangan ala Jek

    19/2/2026 05:00

    SEJUMLAH tokoh besar menekankan bahwa berani bertanggung jawab ialah salah satu syarat wajib bagi seorang pemimpin.

  • Imsak Kebangsaan

    18/2/2026 05:00

    MARHABAN ya Ramadan. Ramadan kembali mengetuk pintu di tengah hiruk-pikuk dunia yang tak pernah sepenuhnya reda. Seperti sebelum-sebelumnya.

  • Bahlil Melawan Abuleke

    16/2/2026 05:00

    LIMA tahun lalu (21 Januari 2021), di forum Podium ini saya menulis tentang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

  • Sunyi yang Mematikan

    13/2/2026 05:00

    ADA sejumlah pertanyaan terkait dengan peristiwa bunuh diri anak SD berumur 10 tahun di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dua pekan lalu.

  • BPJS yang Mendadak Hilang

    12/2/2026 05:00

    DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.

  • Antara Empati dan Kepuasan Tinggi

    11/2/2026 05:00

    DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.

  • Ketika Moral Rapuh

    10/2/2026 05:00

    SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan

  • Melampaui Sejarah

    09/2/2026 05:00

    TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.

  • Melindungi Konsumen

    06/2/2026 05:00

    LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.