Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Antara Harapan dan Kecemasan

Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group
18/6/2019 05:30
Antara Harapan dan Kecemasan
Djadjat Sudradjat Dewan Redaksi Media Group(MI)

SIDANG gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ialah harapan sekaligus juga kecemasan. Menjadi harapan karena ada kepastian hukum final siapa pasangan presiden-wakil presiden yang sah memimpin Republik Indonesia periode 2019-2024.

Meskipun KPU telah menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan selisih 16,9 juta suara, paslon 01 menyatakan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pastilah juga pasangan 02 yang kalah.

Namun, kecemasan tetaplah sulit ditepis. Bagaimana jika MK mengabulkan dalil gugatan pemohon (petitum) agar MK menyatakan hasil Pemilu 2019 (baik pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif) tak sah dan diadakan pemilu ulang? Mungkin atau muskil?

Bayangkan jika MK juga mengabulkan permintaan itu! Kemenangan Jokowi-Amin yang sudah melalui pleno secara berjenjang di TPS, kecamatan, kabupaten/kota, Ppovinsi, dan nasional, dikalahkan di MK. Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi harus memulai proses pemilihan dari awal lagi.

Bayangkan jika pemilu harus diulang! Artinya, sekitar 20.500 anggota legislatif (baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota) yang sudah terpilih dan dinyatakan sah oleh KPU harus batal dan diadakan pemilihan ulang. Mereka harus bersaing lagi dengan sekitar 225.000 caleg lainnya.

Bayangkan pula berapa dana yang harus dikeluarkan, baik oleh negara maupun para caleg? Meskipun keputusan MK bersifat final, bersediakah seluruh caleg, terutama caleg Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat, sebagai pendukung koalisi paslon 02, diadakan pemilu ulang?

Membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemilu ulang ialah dua dari tujuh butir petitum yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada pendaftaran 24 Mei. Sementara itu, delapan petitum tambahan diajukan pada sidang pertama MK 14 Juni. Inilah yang oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi disebut sebagai gabungan permohonan kuantitatif dan kualitatif. Petitum tambahan itu pula yang ditolak kubu 01. MK menyebut petitum tambahan sebagai lampiran.

Dalam salah satu butir petitum tambahan itu pula kubu 02, "Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU." Mungkinkah permintaan itu dikabulkan sembilan hakim MK yang mulia itu? Mungkin saja, betapa pun muskil.

Beberapa ahli hukum tata negara menilai tuntutan kubu paslon 02 tak masuk akal dan tak lazim. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut permohonan pemilu ulang dan permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan menggantinya dengan anggota baru, tak masuk akal. "Kalau PSU dilaksanakan besok pagi, tapi (komisioner) KPU diberhentikan, lantas siapa yang akan melaksanakan pemilu? Ini benar-benar tidak diterima logika," kata Feri.

Menurut Bivitri Susanti, permintaan agar MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin dan memberhentikan seluruh komisioner KPU itulah contoh yang tak lazim dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Pakar hukum tata negara Refly Harun meyakini 99,99% MK akan menolak permohonan kubu Prabowo-Sandi, jika paradigma yang dipakai MK ialah hitung-hitungan dan kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Ia mempertanyakan, sidang yang hanya dua pekan bisa meneliti ratusan kontainer alat bukti dari para pihak (KPU, kubu Prabowo-Sandi, Jokowi-Amin, dan Bawaslu).

Sidang sengketa hasil Pemilu 2019, seperti juga namanya ialah mengadili sebuah hasil, bukan proses. Sementara itu, menurut kubu paslon 01, penyebutan kecurangan secara TSM ialah tuduhan kualitatif dan bagian dari proses yang sudah dijalani. Untuk membuktikan securangnya secara TSM butuh sedikitnya 50% dari selisih suara yang ada. Mampukah pemohon membuktikannya? Sebab, beperkara di MK siapa pun yang mendalilkan kecurangan ia harus bisa membuktikannya. Lagi pula jika ada kecurangan pastilah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bersama pihak terkait, akan membawanya ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, berpendapat salah satu indikasi kecurangan Pemilu 2019, yang ia rasakan ialah perolehan suara kliennya yang rendah. Padahal, pendukung paslon 02 sangat ramai. Bambang tentu mengabaikan fakta mayoritas lembaga survei yang selalu mengunggulkan Jokowi-Amin. Beberapa survei juga menyebut adanya pendukung silent majority (mayoritas diam) dari kubu Jokowi-Amin.

Siapa pun boleh berpendapat apa saja. Namun, sidang di pengadilan akan ditentukan alat bukti dan dasar hukum. Bisa jadi beratus kontainer dihadirkan dalam sidang di MK, tetapi apakah itu punya nilai sebagai alat bukti? Jika pun punya, mungkinkah dalam waktu beberapa hari (terakhir 28 Juni), sembilan hakim MK punya waktu meneliti seluruh dokumen secara saksama? Apa pun keputusan MK, kita menunggu dengan harapan sekaligus kecemasan.

 



Berita Lainnya
  • Obor Optimisme

    24/3/2026 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu agar bangsa ini bersiap menghadapi situasi yang kian sulit dan menantang patut dibaca bukan sekadar sebagai retorika politik.

  • Merawat Takwa

    23/3/2026 05:00

    PEKAN lalu, di pengujung Ramadan, saya mengikuti ibadah salat Tarawih di masjid sebelah rumah.

  • Merayakan Perbedaan

    18/3/2026 05:00

    TAHUN 2026 menyajikan fenomena sosial keagamaan yang spesial bagi bangsa Indonesia. Jika kita mencermati kalender, ada deretan momentum keagamaan yang berdekatan.

  • Melonggarkan Sabuk Fiskal

    17/3/2026 05:00

    APAKAH dunia kembali memasuki lorong gelap ketidakpastian?

  • Silaturahim yang Menyejahterakan

    16/3/2026 05:00

    SAYA tergolong orang yang bersyukur karena negeri ini punya tradisi mudik Lebaran.

  • Perdamaian

    13/3/2026 05:00

    KALI ini saya ingin mengupas puisi perdamaian dari bumi Persia, Iran. Sajak tentang perdamaian dan kemanusiaan itu ditulis tiga penyair besar Persia

  • Tepuk Tangan Messi

    12/3/2026 05:00

    BANYAK yang bilang bahwa sepak bola ialah bahasa universial. Ia menembus batas negara, ras, ideologi, dan bahkan agama.

  • Semringah Secukupnya

    11/3/2026 05:00

    PEKAN depan, wajah Republik ini sepertinya akan tampak lebih semringah.

  • Gharbzadegi

    10/3/2026 05:00

    PADA pertengahan 1970-an, intelektual Iran Ali Shariati getol mewanti-wanti bahaya gharbzadegi.

  • Donny Fattah dan Editorial

    09/3/2026 05:00

    'SERIBU badai silih menghempas Seribu luka perih membekas Ku tetap berdiri ada di sini ada di sini Meski letih lemah lunglai Aku di sini menggenggam nilai

  • Energi Dunia di Ujung Hormuz

    07/3/2026 05:00

    DUNIA kembali diingatkan bahwa jalur sempit selebar sekitar 36 kilometer dapat menentukan stabilitas ekonomi global.

  • Dari 25 Hari ke 90 Hari

    06/3/2026 05:00

    APA makna fakta bahwa daya tahan stok bahan bakar minyak kita cukup untuk 25 hari? Saya kira tidak ada kata lain selain 'rasa waswas'.

  • Manzelat-e Iran

    05/3/2026 05:00

    DALAM tiap peperangan selalu ada keyakinan. Keyakinan tentang kemenangan kilat.

  • Dunia tanpa Tatanan

    04/3/2026 05:00

    HOMO homini lupus. Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya.

  • Tercekik Selat Hormuz

    03/3/2026 05:00

    SELAT Hormuz bukan sekadar ruas perairan sempit sepanjang sekitar 39 kilometer yang memisahkan Iran di utara dan Oman serta Emirat Arab di selatan.

  • Cinta dan Kepedihan

    02/3/2026 05:00

    'HIDUP hanyalah sekejap bayang. Maka isi ia dengan cinta, bukan kebencian'.