Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa calon yang kalah pada pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan maju kembali selama masih ada pihak yang bersedia mencalonkannya.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan. Saya melihat ada potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan,” ujar Afif di Gedung KPU RI pada Jumat (13/12).
Afif menegaskan pentingnya bagi setiap kandidat yang ingin maju dalam pilkada untuk mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU RI. “Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang ada, tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
KPU menetapkan tahapan pilkada ulang di dua daerah yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Januari 2025. Adapun pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Afif mengatakan keputusan jadwal Pilkada 2024 ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR. “Diantaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj (penjabat) dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama. Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan (supaya) tidak ada yang dilewati tapi secara bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, Afif menegaskan bahwa pengaturan terkait siapa yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang dilaksanakan adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk pengaturan penjabat yang mengisi posisi sementara, ini merupakan domain Kemendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2025. “Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Januari 2025,” ujar Sudrajat.
Keputusan ini kata Sudrajat, berlaku khusus untuk daerah dengan calon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangi oleh kolom kosong. “Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” pungkasnya. (M-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved