Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa calon yang kalah pada pilkada dengan calon tunggal tetap diperbolehkan maju kembali selama masih ada pihak yang bersedia mencalonkannya.
“Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal, apakah boleh maju lagi? Jawabannya boleh asalkan masih ada yang mencalonkan. Saya melihat ada potensi juga akan muncul calon-calon baru sebagaimana aturan,” ujar Afif di Gedung KPU RI pada Jumat (13/12).
Afif menegaskan pentingnya bagi setiap kandidat yang ingin maju dalam pilkada untuk mematuhi tahapan pencalonan terbaru yang telah dikeluarkan KPU RI. “Pendaftaran, tahapan-tahapan pencalonan, dan pemeriksaan berkas itu adalah tahapan yang tidak bisa dipotong. Jadi, sesuai dengan aturan yang ada, tidak bisa dipotong,” ungkapnya.
KPU menetapkan tahapan pilkada ulang di dua daerah yang dimenangi oleh kotak kosong, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada Januari 2025. Adapun pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Agustus 2025.
Afif mengatakan keputusan jadwal Pilkada 2024 ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR. “Diantaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj (penjabat) dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama. Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan (supaya) tidak ada yang dilewati tapi secara bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, Afif menegaskan bahwa pengaturan terkait siapa yang akan mengisi posisi penjabat kepala daerah hingga pilkada ulang dilaksanakan adalah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Untuk pengaturan penjabat yang mengisi posisi sementara, ini merupakan domain Kemendagri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 2025. “Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pilkada ulang akan dimulai pada Januari 2025,” ujar Sudrajat.
Keputusan ini kata Sudrajat, berlaku khusus untuk daerah dengan calon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangi oleh kolom kosong. “Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang,” pungkasnya. (M-1)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved