Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Tetapkan Supian-Chandra Pemenang Pilkada Depok

Kisar Rajagukguk
03/12/2024 19:08
KPU Tetapkan Supian-Chandra Pemenang Pilkada Depok
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri (kiri) dan Chandra Rahmansyah .(Tangkapan layar)

KPU Kota Depok telah mengumumkan sekaligus menetapkan calon wali kota dan wakil kali kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah mengungguli Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok 2024.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan pasangan calon nomor urut 1 (Imam-Ririn) memperoleh 396.863 suara, pasangan nomor urut 2 (Supian-Chandra) memperoleh 451.785 suara. "Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan," kata Willi, Selasa (3/12).

Willi menyebutkan total pemilih di Pilkada Depok 2024 mencapai 881.012 suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,4 juta pemilih. "Jadi ada sekitar 500.000 yang tidak menggunakan hak pilih di pilkada," kata Willi.  

Dia menambahkan belum mengetahui penyebab warga Depok sebanyak 500 ribu orang tidak menggunakan hak pilih di pilkada.  "Ya kita sih belum melakukan penelitian secara khusus, mungkin ada faktor kejenuhan. Ada mungkin perubahan TPS dan juga mungkin kendala cuaca dan sebagainya, sehingga banyak faktor yang menyebabkan orang enggan untuk menggunakan hak pilih," katanya.  

Meski begitu sambung Willi, KPU Kota Depok telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal untuk mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih. "Tapi kita telah melakukan upaya sosialisasi yang optimal," kata Willi.  

Willi mengatakan penetapan perolehan suara pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok sudah selesai. Namun KPU Kota Depok mempersilahkan bagi pihak yang tidak puas dengan hasil ini untuk melakukan upaya hukum.

"Sudah ditetapkan dan juga sudah kita buatkan surat keputusan. Jadi kita menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan," tandasnya. (Ant/J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya