Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak menyederhanakan surat dukungan yang diteken Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. Seharusnya, Bawaslu melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum membuat kesimpulan.
"Harusnya Bawaslu melakukan investigasi, apalagi sangat rentan ketika surat dukungan dari Prabowo beredar di masa tenang," kata Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).
Menurut Neni, Bawaslu tidak dapat langsung membuat kesimpulan bahwa surat tersebut tidak bermasalah hanya karena diteken Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan Presiden Republik Indonesia. Alasan Bawaslu lainnya adalah karena tidak ada tanggal dalam surat tersebut.
"Seharusnya Bawaslu tidak menyimpulkan secara sepihak tanpa adanya pemanggilan pihak-pihak yang bisa diklarifikasi sesuai dengan aturan main yang sudah ditentukan dalam perbawaslu penanganan pelanggaran," terangnya.
Surat tersebut sebelumnya diunggah ke akun media sosial oleh mantan Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran Arief Rosyid maupun pesoroh Raffi Ahmad yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden.
Bagi juru bicara Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Chico Hakim, polemik yang timbul akibat surat Prabowo itu disebabkan oleh dua orang tersebut.
"Masalahnya adalah pada yang menyebarkan. Ada dua akun yang sudah kita catat, Arief Rosyid dan Raffi Ahmad. Jadi, itu nanti tinggal bagaimana akan didalami lagi oleh tim hukum kami," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta tidak mempermasalahkan surat tersebut karena ditandatangani Prabowo dalam kapasitasnya Ketua Umum Partai Gerindra. Selain itu, surat juga tidak dilengkapi dengan tanggal pembuatan.
"Beliau sebagai Ketum Gerindra sebagai partai pengusung. Dan tidak ada tanggal suratnya," kata anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin kepada Media Indonesia, Selasa (26/11).
Diketahui, lewat surat itu, Prabowo selaku Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra mengimbau, menganjurkan, dan memohon kepada pemilih untuk memenangkan RK-Suswono.
"Bantulah negaramu, bantulah bangsamu, gunakan hak pilihmu untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 HM Ridwan Kamil-H Suswono (Rido) sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta 5 tahun mendatang," aku Prabowo. (Tri/M-3)
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Ia mengatakan pergantian tersebut dilakukan untuk regenerasi partai mengingat Muzani telah menjadi Sekjen Partai Gerindra sejak partai berdiri pada 2008.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai penunjukan Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.
Dia memastikan mengemban tugas sebagai sekjen dengan penuh tanggung jawab. Menteri Luar Negeri (Menlu) itu bakal mempedomani Muzani yang telah mengabdi sebagai sekjen selama 17 tahun.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Dasco mempersilahkan partai politik (parpol) untuk menyampaikan sikapnya masing-masing. Keputusan tentang pemilihan kepala daerah itu akan diambil bersama-sama dengan seluruh partai.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved