Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Persiapkan Dokumen Penting Sebelum ke TPS, Panduan Pilkada 2024

Abriel Okta Rosetta
26/11/2024 15:47
Persiapkan Dokumen Penting Sebelum ke TPS, Panduan Pilkada 2024
Pastikan anda membawa sejumlah dokumen ini sebelum besok datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara pada Pilkada 2024.(Medcom)

ESOK, Rabu, 27 November 2024 ialah hari yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar di berbagai daerah, memberikan kesempatan kepada warga untuk menentukan pemimpin daerah mereka selama lima tahun ke depan. 

Jika anda ingin menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), alangkah baiknya anda harus siapkan beberapa dokumen agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Lalu, Apa saja hal-hal yang perlu dibawa ke TPS?

Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang harus dibawa ke TPS dapat bervariasi tergantung pada status pemilih.

Daftar lengkap dokumen yang harus Anda bawa ke TPS

1. KTP: Identitas Wajib

Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) adalah dokumen utama yang harus Anda bawa ke TPS. e-KTP digunakan petugas untuk memverifikasi identitas Anda dan memastikan Anda adalah pemilih yang sah. Pastikan e-KTP Anda dalam kondisi baik dan tidak rusak.

Jika Anda kehilangan e-KTP, segera laporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara. Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Suket memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP dalam proses pemungutan suara.

2. Formulir C6: Undangan Memilih

Formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih adalah dokumen yang diberikan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada pemilih. Formulir ini berisi informasi penting seperti nama, nomor urut, serta lokasi dan nomor TPS Anda.

Pastikan Anda membawa formulir ini untuk mempermudah petugas TPS memverifikasi data Anda. Jika Anda tidak menerima formulir C6, Anda tetap dapat memilih dengan membawa e-KTP, namun harus hadir di TPS sesuai alamat yang tertera di e-KTP sebelum pukul 12.00 waktu setempat.

3. Dokumen Daftar Pemilih 

Sebelum hari pencoblosan, pastikan nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id atau mendatangi kantor PPS setempat. Informasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda berhak memberikan suara.

Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan kategori pemilih:

  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP atau Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti identitas dan Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP atau Surat Keterangan (Suket). dan Formulir Model A (Surat pindah memilih).
  • Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) anda bisa membawa KTP atau Surat Keterangan (Suket).

Jika nama Anda tidak terdaftar, segera hubungi petugas di lokasi TPS atau kantor KPU terdekat. Berdasarkan regulasi, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP masih dapat memilih di TPS sesuai domisilinya.

4. Masker dan Hand Sanitizer

Meskipun pandemi telah mereda, menjaga protokol kesehatan tetap penting. Sebaiknya bawa masker cadangan dan hand sanitizer untuk menjaga kebersihan selama berada di TPS. Ingat, Pilkada adalah pesta demokrasi yang harus dijalani dengan aman dan sehat.

Menurut KPU, penerapan protokol kesehatan selama proses pemungutan suara menjadi salah satu prioritas utama. Jadi, pastikan Anda tetap mematuhi aturan kesehatan yang diberlakukan di TPS.

5. Alat Tulis Pribadi (Opsional)

Beberapa daerah mungkin menganjurkan pemilih untuk membawa alat tulis pribadi, seperti pulpen, untuk menandatangani daftar hadir.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kontak fisik dengan barang-barang yang digunakan bersama. Meskipun di TPS biasanya disediakan alat tulis, membawa sendiri akan memberikan rasa aman tambahan.

6. Informasi Lokasi TPS

Pastikan Anda sudah mengetahui lokasi TPS sebelum hari pencoblosan. Anda dapat mengecek lokasi TPS melalui formulir C6 atau website KPU. Dengan mengetahui lokasi sejak awal, Anda dapat mengatur waktu kedatangan dan menghindari kebingungan di hari H.

Lokasi TPS biasanya berdekatan dengan domisili Anda. Jika kesulitan menemukan lokasi, jangan ragu untuk bertanya kepada tetangga atau petugas setempat.

7. Pakaian Nyaman

Meskipun terlihat sepele, mengenakan pakaian yang nyaman akan membantu Anda tetap tenang dan fokus saat berada di TPS. Hindari mengenakan atribut partai atau kandidat karena hal ini dilarang sesuai peraturan KPU.

Gunakan pakaian yang sopan dan nyaman, terutama jika Anda harus antre dalam waktu lama. Jangan lupa, TPS adalah tempat umum yang harus dijaga kesantunannya.

8. Air Minum atau Camilan (Opsional)

Jika TPS Anda berada di lokasi yang ramai atau antrean panjang, membawa air minum atau camilan ringan dapat membantu Anda tetap segar selama menunggu giliran. Pastikan konsumsi makanan atau minuman dilakukan di luar TPS agar tidak mengganggu proses pemungutan suara.

Dengan mempersiapkan dokumen dan perlengkapan dengan baik, proses pencoblosan di TPS akan berjalan lancar. Jangan lupa untuk datang ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pilkada adalah momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Gunakan hak suara Anda dengan bijak. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman resmi KPU di www.kpu.go.id atau hubungi kantor KPU setempat.

Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024!

(Indonesiabaik/KPU/Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya