Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PILAR Demokrasi Indonesia Emas (PDIE) mengadukan calon Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu karena melakukan pergantian jabatan di lingkungan pemerintahan Mimika saat masih menjabat Pj Bupati Mimika. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, laporan PDIE terhadap Johannes Rettob sedang ditangani Bawaslu Mimika dan sedang ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti. Masih berproses di Bawaslu Mimika,” kata Bagja saat dikonfirmasi, Kamis (21/11).
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt. Bupati Mimika. PDIE selaku Pelapor dalam dalil aduannya menyebutkan bahwa Johannes Rettob telah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri.
“(Itu) suatu tipu muslihat dalam penggantian pejabat ASN di lingkungan Pemda Mimika,” bunyi aduan tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur Papua Tengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mimika di Bidang Kepegawaian.
Surat Nomor 100.2.2.6/6414/ yang ditandatangani Plt. Dirjen Otda Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir tertanggal 22 Agustus 2024 merupakan sikap Kemendagri atas kebijakan Plt. Bupati Mimika yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan Pemda Kabupaten Mimika.
Kemendagri dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Plt. Bupati Mimika melakukan mutasi dan pemberhentian dan demosi pejabat administrasi ke jabatan pelaksana sebanyak 12 orang tanpa melalui persetjuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Berdasarkan pada pasal 71 undang-undang no 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 Tahun 2015 ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. (Ykb/I-2)
Jika para pihak ada yang melapor, Bawaslu tidak boleh melarang para pihak untuk mengajukan keberatan.
Warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ttindak lanjut itu dilakukan Bawaslu dengan merekomendasikan ratusan pelanggaran itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Budi Gunawan mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (27/11) ini berjalan dengan lancar
Bawaslu RI menelusuri lebih lanjut surat imbauan yang ditulis Prabowo Subianto untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved