Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bawahannya yang ditindak karena melanggar netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penindakan itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami sudah menindak dua perseonel polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas. Baik dari saat ini ada dua personel dari Sulut (Sulawesi Utara) dan dua personel dari Sulsel (Sulawesi Selatan)," ungkap Listyo di Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Listyo mendorong agar publik melaporkan dugaan berkaitan dengan netralitas anggota Polri. Laporan nantinya akan ditindaklanjuti.
"Tentunya apabila adanya laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan apakah di (Divisi) Propam, apakah di Bawaslu ataukah wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka untuk menindaklanjuti," ucap Listyo.
Dia menegaskan, pihaknya terus mengingatkan anggota kepolisian agar netral di Pilkada 2024. Polri juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara berkaitan dengan netralitas tersebut.
"Dengan hal ini kami sudah berkali kali menyampaikan terkait dengan aturan aturan di pasal 28 undang undang tentang larangan bagi terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," tandasnya. (J-2)
Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan Indonesia akan netral dan objektif saat menjalankan tugas sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved