Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Sampang Diminta Proses Laporan Dugaan Perusakan APK

Golda Eksa
21/10/2024 12:05
Bawaslu Sampang Diminta Proses Laporan Dugaan Perusakan APK
Ilustrasi. Gedung Baswaslu RI .(Dok MI. M Irfan)

KETUA Divisi Hukum Jimad Sakteh, Achmad Bahri mendesak Bawaslu Kabupaten Sampang segera memproses dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilaporkan pihaknya. Jimad Sakteh merupakan akronim dari pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Sampang nomor urut 02, Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz Abdul Qodir.

Menurut Achmad Bahri, puluhan pengaduan terkait dugaan pelanggaran tersebut sudah disampaikan oleh masayarakat dan tim pemenangan Jimad Sakteh Namun, semua pengaduan itu justru terkesan diabaikan alias tidak ada atau sangat sedikit perubahan atau perkembangan yang terjadi dalam proses yang diharapkan.

"Artinya Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak serius dan stagnan dalam penanganan pengaduan atau laporan yang ada," ujar Achmad Bahri melaui keterangannya, Senin (21/10)

Achmad Bahri mengungkapkan, sebanyak 20 lebih APK di berbagai kecamatan dirusak oleh oknum yang tidak dikenal dan tidak bertanggung jawab. Bahkan, terang dia, para terduga pelaku juga telah ditemukan dan dilaporkan ke Bawaslu bersama Gakkumdu Sampang.

Ia menuturkan, perusakan APK merupakan bentuk pelanggaran pidana dan seharusnya Bawaslu Sampang responsif memproses sebelum terjadi hal-hal yang lebih menghawatirkan. Achmad khawatir akan timbul konflik serius di tahapan pelaksanaan Pilkada Sampang jika persoalan itu tidak dituntaskan.

Pihaknya pun mengajak peran aktif masyarakat untuk berani melapor setiap pelanggaran. “Diduga keadaan atau kondisi di mana tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dilakukan, bawaslu saya nilai vakum," kata dia.

Senada disampaikan Didiyanto, salah satu pengacara Divisi Hukum Jimad Sakteh. Ia berharap bawaslu menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran di pilkada. “Bawaslu dalam hal ini komisioner harus proaktif meminta partisipasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran perusakan APK,” kata dia.

Ia menyebut paslon 02 pun dirugikan karena sangat banyak APK yang dirusak dan terbaru APK berukuran 3x5 meter di Desa Taman Sareh Kecamatan Sampang dibakar, pada Kamis (17/10) dini hari.

“Kalau sudah jelas ada pelapor, terlapor, waktu pelaporan, lalu syarat materilnya, seperti meliputi peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa saksi dan bukti, harusnya tidak ada alasan. Harus proses dan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya