Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia

Basuki Eka Purnama
13/10/2024 10:25
KPU Tunggu Usulan Pergantian Cagub Malut Benny Laos yang Meninggal Dunia
Almarhum mendiang Benny Laos saat bersama istrinya Sherly Tjoanda semasa sebelum meninggal dunia.(Antara/Abdul Fatah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan dari penghubung pasangan calon melalui liaison officer (LO) atau koalisi partai politik untuk mengusulkan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos, yang meninggal saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.

Komisioner KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar, Minggu (13/10), mengatakan, berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai
politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dibuktikan dengan akte kematiannya ke KPU untuk dilakukan penggantian pasangan calon nomor urut 4.

"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya Cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya.

Baca juga : Saifuddin Djuba Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Halmahera Utara

Apalagi, sesuai ketentuan, mengenai proses pergantian KPU akan melakukan proses pergantian dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menurut dia, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU pasal 127 nomor 8 tahun 2024 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya Bacawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub, atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain menjadi cagub atau cawagub mendampingi Sarbin itu telah diatur.

Sehingga, kata Reni, KPU Malut akan melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.

Baca juga : Taj Yasin Maimoen Tak Ambisi Maju Pilgub Jateng

Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU pun diberikan waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.

Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian Cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu 27 Oktober 2024.

KPU Malut telah menetapkan empat pasangan calon (paslon) untuk maju dalam kontestasi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut serentak 2024.

Pasangan calon yang bertarung di pilkada Malut yakni nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Iksan Rasyid, nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Thair, nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama serta nomor urut 4 Benny Laos-Sarbin Sehe.

Cagub Malut Benny Laos meninggal dunia saat speedboat yang ditumpangi terbakar bersama rombongan di Bobong, Kabupaten Pulau
Taliabu, Sabtu (12/10) dengan korban berjumlah 33 orang dan enam orang meninggal dunia. (Ant/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya