Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah hukumnya haram.
"MPU sudah mengeluarkan fatwa soal haram merusak alat peraga kampanye, itu hukumnya haram," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
Sebagai informasi, MPU atau MUI nya Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemilihan menurut perspektif Islam. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam fatwa ulama Aceh tersebut.
Baca juga : Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024
Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye disebutkan pada poin ketujuh, yakni berbunyi bahwa menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Pernyataan itu disampaikan Tgk Faisal saat ditanyakan pendapatnya terkait adanya sejumlah alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dilaporkan telah dirusak orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirinya menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye itu haram karena memang mereka mencetak atau membuatnya dengan mengeluarkan harta sendiri.
Baca juga : Hingga Hari ke-7, Doa dan Salat Jenazah Gaib Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam, hingga Australia
"Jadi mereka membuat alat peraga dengan hartanya, maka dari itu hukumnya adalah haram," ujarnya.
Menurut Lem Faisal, meskipun alat peraga kampanye mereka dipasang pada lokasi atau tempat yang tidak diizinkan, masyarakat juga jangan memindahkan atau menurunkan sendiri, karena itu tugasnya pemerintah.
"Apabila ditempatkan alat peraga itu pada tempat yang tidak diizinkan oleh pemerintah, maka yang berhak untuk menurunkan, memindahkan itu juga pemerintah atau dalam hal ini Panwaslih," katanya.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga berharap kepada masyarakat di tanah rencong untuk menjalani pesta demokrasi lima tahunan ini secara baik dan berjalan damai.
"Kita berharap kepada masyarakat jalani lah Pilkada dengan nyaman, aman, dan tidak perlu terlalu radikal menjawab perbedaan politik," demikian Tgk Faisal Ali. (Z-6)
Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100% menjamin kembali normalnya saluran sperma
Kali ini kita belajar bersama tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD (sekolah dasar) semester 1. Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 1? Berikut uraiannya.
"Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain"
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, MZ alias KS, 40, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
SEBANYAK 400 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal itu dilakukan sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Toyota Production System (TPS) sebagai sistem produksi asli yang dikembangkan oleh Toyota untuk mencapai produksi yang efisien dan berkualitas.
Salat sunat dua rakaat dan berisi khotbah tausiah itu digelar oleh forum pimpinan kecamatan di lapangan bola kaki dekat pasar pusat perbelanjaan Keude Lamlo, Ibu kota Kecamatan Sakti.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya yang ditangkap anggota Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam operasi yang digelar di Banda Aceh pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved