Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah hukumnya haram.
"MPU sudah mengeluarkan fatwa soal haram merusak alat peraga kampanye, itu hukumnya haram," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
Sebagai informasi, MPU atau MUI nya Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemilihan menurut perspektif Islam. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam fatwa ulama Aceh tersebut.
Baca juga : Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024
Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye disebutkan pada poin ketujuh, yakni berbunyi bahwa menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Pernyataan itu disampaikan Tgk Faisal saat ditanyakan pendapatnya terkait adanya sejumlah alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dilaporkan telah dirusak orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirinya menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye itu haram karena memang mereka mencetak atau membuatnya dengan mengeluarkan harta sendiri.
Baca juga : Hingga Hari ke-7, Doa dan Salat Jenazah Gaib Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam, hingga Australia
"Jadi mereka membuat alat peraga dengan hartanya, maka dari itu hukumnya adalah haram," ujarnya.
Menurut Lem Faisal, meskipun alat peraga kampanye mereka dipasang pada lokasi atau tempat yang tidak diizinkan, masyarakat juga jangan memindahkan atau menurunkan sendiri, karena itu tugasnya pemerintah.
"Apabila ditempatkan alat peraga itu pada tempat yang tidak diizinkan oleh pemerintah, maka yang berhak untuk menurunkan, memindahkan itu juga pemerintah atau dalam hal ini Panwaslih," katanya.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga berharap kepada masyarakat di tanah rencong untuk menjalani pesta demokrasi lima tahunan ini secara baik dan berjalan damai.
"Kita berharap kepada masyarakat jalani lah Pilkada dengan nyaman, aman, dan tidak perlu terlalu radikal menjawab perbedaan politik," demikian Tgk Faisal Ali. (Z-6)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini. Sebab, rekanalisasi tidak 100% menjamin kembali normalnya saluran sperma
Kali ini kita belajar bersama tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD (sekolah dasar) semester 1. Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 1? Berikut uraiannya.
"Adu ayam saja haram, apalagi adu manusia. Haram karena yang melakukan merusak dirinya sendiri dan merusak orang lain"
Seruan untuk tidak membeli kurma yang diproduksi, dikemas, atau diimport dari Israel memang sudah didengungkan oleh organisasi internasional sebelum Ramadan.
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Ini merupakan bentuk kepedulian USK terhadap mahasiswa terdampak sekaligus upaya meringankan beban ekonomi mereka.
Mahasiswa diingatkan agar sebaik mungkin menghindari hal-hal yang merugikan.
Untuk menutupi kebutuhan pupuk tanaman padi, mereka harus beralih ke pupuk nonsubsidi.
Sebanyak 20 sumur bor berteknologi RO dibangun di wilayah terdampak banjir Aceh untuk menyediakan air bersih dan mendukung pemulihan warga.
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved