Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa perusakan alat peraga kampanye dalam proses demokrasi baik itu pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah hukumnya haram.
"MPU sudah mengeluarkan fatwa soal haram merusak alat peraga kampanye, itu hukumnya haram," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, seperti dilansir dari Antara, Selasa (8/10).
Sebagai informasi, MPU atau MUI nya Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemilihan menurut perspektif Islam. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam fatwa ulama Aceh tersebut.
Baca juga : Ulama Aceh Haramkan Golput dalam Pemilu 2024
Terkait dengan perusakan alat peraga kampanye disebutkan pada poin ketujuh, yakni berbunyi bahwa menghilangkan dan/atau merusak alat peraga/atribut pemilu yang sah menurut hukum negara adalah haram.
Pernyataan itu disampaikan Tgk Faisal saat ditanyakan pendapatnya terkait adanya sejumlah alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dilaporkan telah dirusak orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dirinya menjelaskan, perusakan alat peraga kampanye itu haram karena memang mereka mencetak atau membuatnya dengan mengeluarkan harta sendiri.
Baca juga : Hingga Hari ke-7, Doa dan Salat Jenazah Gaib Tu Sop Digelar di Aceh, Brunei Darussalam, hingga Australia
"Jadi mereka membuat alat peraga dengan hartanya, maka dari itu hukumnya adalah haram," ujarnya.
Menurut Lem Faisal, meskipun alat peraga kampanye mereka dipasang pada lokasi atau tempat yang tidak diizinkan, masyarakat juga jangan memindahkan atau menurunkan sendiri, karena itu tugasnya pemerintah.
"Apabila ditempatkan alat peraga itu pada tempat yang tidak diizinkan oleh pemerintah, maka yang berhak untuk menurunkan, memindahkan itu juga pemerintah atau dalam hal ini Panwaslih," katanya.
Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Lem Faisal ini juga berharap kepada masyarakat di tanah rencong untuk menjalani pesta demokrasi lima tahunan ini secara baik dan berjalan damai.
"Kita berharap kepada masyarakat jalani lah Pilkada dengan nyaman, aman, dan tidak perlu terlalu radikal menjawab perbedaan politik," demikian Tgk Faisal Ali. (Z-6)
"Itu kan diperlukan dalam rangka mendukung kemerdekaan Palestina dan dalam rangka menghentikan kebiadaban Israel di Gaza," ujar Ma'ruf
Produk Nabidz dinyatakan haram. Hal itu berdasar temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI bahwa kadar alkohol Nabidz tinggi melampaui standar halal.
MAJELIS Ulama Indonesia mengharamkan produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa produk kurma yang diimpor dari Israel merupakan haram.
Kali ini kita belajar bersama tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 6 SD (sekolah dasar) semester 1. Apa saja yang ada dalam PAI kelas 6 SD semester 1? Berikut uraiannya.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
peninggalan kerajaan samudra pasai dalam berbagai bentuk benda, tempat bersejarah hingga kebudayaan yang hingga kini masih dilestarikan
rumah adat Aceh yang sangat beragam karena berasal dari suku-suku di Aceh sehingga memiliki ciri dan filosofi tersendiri
pakaian adat Aceh dengan berbagai motif unik dan desain menawan yang mengandung filosofi tersendiri sebagai bentuk kekayaan budaya Indonesia
tarian Aceh dengan keunikan dan filosofinya, beberapa digunakan sebagai media dakwah Islam dengan syair Islami sebagai pengiring
Para desainer asal Aceh merasa bangga memamerkan karya mereka di Muslim Fashion Fest (Muffest) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved