Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengumumkan status calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka.
“Iya, pasti. Jadi pasti (kalau tidak). Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan, misalnya,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9).
Afif juga menjelaskan jika cakada tersangka tak memenuhi syarat, sudah barang tentu KPU tidak menetapkan yang bersangkutan.
Baca juga : KPU Harus Buka Informasi Riwayat Hidup Calon Kepala Daerah
“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” ujarnya.
“Karena pernah terpidana 5 tahun kan dia enggak ditetapkan. Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU didorong untuk mengumumkan status tersangka calon kepala daerah (cakada) yang maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Keterbukaan itu diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih sebelum menentukan hak pilihnya.
"Mesti ada informasi yang terbuka kepada masyarakat, soal status tersangka, kasus apa, dan perkembangan penanganan kasus hukumnya," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani kepada Media Indonesia, Rabu (11/9). (J-2)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved