Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi

Candra Yuri Nuralam
11/9/2024 13:38
Ada Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi
ilustrasi(Medcom.id)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengurus proses pengiriman surat pemberitahuan calon kepala daerah (cakada) berstatus tersangka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data yang dimilikinya, cuma satu peserta pilkada yang menyandang status hukum itu.

“Baru satu, baru satu (cakada berstatus tersangka),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (11/9).

Tessa enggan memerinci nama cakada berstatus tersangka itu. Tapi, kasusnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK tidak tahu pemberian status tersangka untuk cakada di instansi lain.

Baca juga : Masih ada 138 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Namun, status tersangka itu tidak menyetop pencalonan cakada tersebut. Sebab, pembatalan pencalonan baru bisa terjadi jika kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” ujar Tessa.

Bupati Situbondo Karna Suswandi menjadi tersangka di KPK. Dia menyalonkan diri lagi sebagai kepala daerah di sana.

Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya