Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa bakal calon wakil gubernur Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024.
"Pergantian calon itu dibenarkan. Secara ketentuan dia bisa digantikan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon," kata Ketua KIP Aceh Saiful dikutip Antara, Sabtu (7/9).
Sebelumnya, bakal cawagub Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab alias Tu Sop yang berpasangan dengan Bustami Hamzah telah meninggal dunia pada Sabtu ini di Jakarta dan jenazahnya dalam perjalanan menuju Aceh.
Baca juga : KPU Akan Pelajari Qanun untuk Peserta Pilkada yang Meninggal di Aceh
Mengenai hal itu, KIP Aceh menyatakan bahwa sesuai Qanun Aceh, terdapat empat alasan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pertama, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.
Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak mampu membaca Al Quran.
"Jadi, ada empat alasan itu dan terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia, jadi dapat digantikan," ujarnya.
Baca juga : Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia
Proses pergantian dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Jika penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024 maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.
"Untuk calon pengganti nantinya juga harus melalui tahapan yang sama, yaitu mengikuti tes kesehatan hingga uji mampu baca Al Quran," katanya.
Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan bahwa untuk dukungan partai politik, tidak bisa ditarik lagi dari pasangan calon tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.
Baca juga : Polisi Perketat Keamanan Rumah Bacagub Aceh Bustami Hamzah
"Untuk partai yang sudah memberikan dukungan maka tidak boleh lagi menarik dukungan mereka dari pasangan calon dengan alasan apa pun. Menarik dukungan tidak boleh, itu sudah tetap," jelas Saiful.
Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari Partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju Pilkada 2024. (Ant/P-5)
Kehadiran Bang Doel tersebut sekaligus berziarah ke makam 'Dai Sejuta Umat' yakni KH Zainuddin MZ, di kawasan Masjid Jami' Fajrul Islam.
ELEKTABILITAS bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Ilham Akbar Habibie mencapai 1,2% dalam survei Indikator Politik Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan posisi Tu Sop sebagai pendamping Bustami Hamzah akan diganti.
"Untuk partai yang sudah memberikan dukungan maka tidak boleh lagi menarik dukungan mereka dari pasangan calon dengan alasan apa pun. Menarik dukungan tidak boleh, itu sudah tetap,"
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved