Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan akan mempelajari qanun atau peraturan daerah untuk bakal calon kepala daerah (cakada) yang berhalangan tetap di Provinsi Aceh.
"Khusus kasus Aceh, kita cek aturan dalam Qanun Aceh juga," kata Afif dikutip Antara, Sabtu (7/9). Hal itu menanggapi kabar adanya ulama Aceh yang juga bakal calon Wakil Gubernur Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu pagi.
Adapun berdasarkan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP.
Baca juga : Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia
Sementara itu, calon perseorangan dan/atau partai politik (gabungan parpol) dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal berhalangan tetap (meninggal dunia) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Dalam hal ini berhalangan tetap karena meninggal harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 128 ayat (1)," jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).
Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran, sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.
Pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari partai nasional Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju sebagai gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2024-2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Kreator The Maxx, Sam Kieth meninggal dunia pada usia 63 tahun.
Cek daftar lengkap identitas 13 korban longsor TPST Bantargebang. 7 orang dinyatakan meninggal dunia termasuk sopir truk dan pemilik warung.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali melaporkan delapan orang hanyut akibat banjir bandang yang terjadi di Desa Banjar, Kabupaten Buleleng.
WARGA negara asing (WNA) ditemukan meninggal dunia di salah satu apartemen, kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (4/2).
Marcel Radhival mengenang sosok Tika sebagai pendamping hidup yang sangat suportif.
Seorang warga yang terdampak banjir di Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved