Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REZIM pemilu dan pilkada di Tanah Air masih memberikan ruang bagi pelanggengan politik dinasti. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti, politik dinasti pun berpotensi muncul. Kendati demikian, elektabilitas kadang dikesampingkan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur tidak memungkiri bahwa pertimbangan utama dalam pencalonan kepala daerah adalah elektabilitas tokoh. Oleh karena itu, ia menilai tidak menyoalkan jika elektabilitas itu kemudian melekat pada hubungan kekerabatan.
Namun, Aus mengatakan masalah yang muncul adalah saat calon yang ditunjuk maju dalam kontestasi pilkada justru tidak melewati pertimbangan elektabilitas, tapi sekadar dipaksakan oleh kehendak pihak tertentu.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Agar calon itu bisa masuk dengan berbagai cara baik melalui finansial, kekuasaan, atau bentuk pengaruh lain. Cara inilah yang merusak tatanan kelembagaan," kata Aus kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Oleh karenanya, ia mengatakan acapkali menjumpai orang yang tidak berinteraksi intens dengan partai politik, tapi tiba-tiba menjadi ketua partai di level lokal, bahkan nasional, yang selanjutnya menjadi calon kepala daerah. Baginya, faktor pendorong jalan pintas itu adalah fenomena partai yang pecah ataupun pendirian partai pecahan baru.
Ini diperparah ketika pendirian partai oleh tokoh politik dilakukan tanpa kaderisasi yang memadai. Faktor lainnya adalah pendirian partai oleh tokoh pengusaha. partai yang mengandalkan dana politik dari pengusaha, okupasi partai oleh pihak tertentu, dan partai politik yang dikendalikan pihak tertentu dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, keberadaan faktor-faktor itu turut mendorong kelahiran politik dinasti, baik di level daerah maupun nasional.
"Pada sisi lain, masyarakat Indonesia yang mayoritas masih berada pada level ekonomi dan pendidikan yang rendah membuat politik dinasti tidak menjadi pertimbangan rasional mereka untuk meninggalkan partai atau calon tersebut," sambung Aus. (Tri/Z-7)
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved