Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
REZIM pemilu dan pilkada di Tanah Air masih memberikan ruang bagi pelanggengan politik dinasti. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti, politik dinasti pun berpotensi muncul. Kendati demikian, elektabilitas kadang dikesampingkan dalam proses pencalonan kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur tidak memungkiri bahwa pertimbangan utama dalam pencalonan kepala daerah adalah elektabilitas tokoh. Oleh karena itu, ia menilai tidak menyoalkan jika elektabilitas itu kemudian melekat pada hubungan kekerabatan.
Namun, Aus mengatakan masalah yang muncul adalah saat calon yang ditunjuk maju dalam kontestasi pilkada justru tidak melewati pertimbangan elektabilitas, tapi sekadar dipaksakan oleh kehendak pihak tertentu.
Baca juga : Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
"Agar calon itu bisa masuk dengan berbagai cara baik melalui finansial, kekuasaan, atau bentuk pengaruh lain. Cara inilah yang merusak tatanan kelembagaan," kata Aus kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
Oleh karenanya, ia mengatakan acapkali menjumpai orang yang tidak berinteraksi intens dengan partai politik, tapi tiba-tiba menjadi ketua partai di level lokal, bahkan nasional, yang selanjutnya menjadi calon kepala daerah. Baginya, faktor pendorong jalan pintas itu adalah fenomena partai yang pecah ataupun pendirian partai pecahan baru.
Ini diperparah ketika pendirian partai oleh tokoh politik dilakukan tanpa kaderisasi yang memadai. Faktor lainnya adalah pendirian partai oleh tokoh pengusaha. partai yang mengandalkan dana politik dari pengusaha, okupasi partai oleh pihak tertentu, dan partai politik yang dikendalikan pihak tertentu dari dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, keberadaan faktor-faktor itu turut mendorong kelahiran politik dinasti, baik di level daerah maupun nasional.
"Pada sisi lain, masyarakat Indonesia yang mayoritas masih berada pada level ekonomi dan pendidikan yang rendah membuat politik dinasti tidak menjadi pertimbangan rasional mereka untuk meninggalkan partai atau calon tersebut," sambung Aus. (Tri/Z-7)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved