Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 Februari lalu mesti dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh KPU.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan, Sirekap menjadi salah satu metode cepat untuk menginformasikan hasil penghitungan suara yang sudah direkap di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menjadi informasi publik.
Baginya, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemilih mengenai form C.Hasil ihwal siapa pemenang kontestasi pemilu, baik di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi. Kendati demikian, Mita menilai Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 belum mampu menunjukkan akurasi hasil.
Baca juga : Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
"Website Sirekap memberikan pendataan yang berubah-ubah dan menyimpang jauh terkait angka-angka digital yang disajikan," kata Mita kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
"Hal ini Justru menjadi informasi yang bias dan memicu konflik oleh calon, timses, dan masyarakat penduk yang turut memantau, sehingga debat yang dihadirkan tidak menimbulkan produktivitas," sambungnya.
Sejauh ini, ia menilai KPU belum menunjukkan upaya yang serius dalam menuntaskan permasalahan Sirekap pasca-Pemilu 2024. Oleh karena itu, selama KPU belum menyajikan data hasil evaluasi atau pelaksanaan mengenai polemik Sirekap, seharusnya tidak usah digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
Namun, Mita sekaligus mengingatkan bahwa tidak digunakannya Sirekap pada Pilkada 2024 berimplikasi pada lamanya hasil perolehan suara yang sampai ke masyarakat. Sebab, data yang direkap tidak dapat cepat disajikan, kecuali kepada warga di lingkungan TPS masing-masing.
" KPU sebaiknya mempunyai formula khusus terkait penggunaan server yang lebih terkendali dan tidak lambat dalam meneruskan transmisi hasil per TPS sehingga sajian data akan jelas dan akurat," tandas Mita. (Tri/Z-7)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved