Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 Februari lalu mesti dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh KPU.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan, Sirekap menjadi salah satu metode cepat untuk menginformasikan hasil penghitungan suara yang sudah direkap di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) menjadi informasi publik.
Baginya, pemanfaatan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu bertujuan untuk memberikan transparansi kepada pemilih mengenai form C.Hasil ihwal siapa pemenang kontestasi pemilu, baik di tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi. Kendati demikian, Mita menilai Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 belum mampu menunjukkan akurasi hasil.
Baca juga : Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
"Website Sirekap memberikan pendataan yang berubah-ubah dan menyimpang jauh terkait angka-angka digital yang disajikan," kata Mita kepada Media Indonesia, Minggu (7/7).
"Hal ini Justru menjadi informasi yang bias dan memicu konflik oleh calon, timses, dan masyarakat penduk yang turut memantau, sehingga debat yang dihadirkan tidak menimbulkan produktivitas," sambungnya.
Sejauh ini, ia menilai KPU belum menunjukkan upaya yang serius dalam menuntaskan permasalahan Sirekap pasca-Pemilu 2024. Oleh karena itu, selama KPU belum menyajikan data hasil evaluasi atau pelaksanaan mengenai polemik Sirekap, seharusnya tidak usah digunakan pada Pilkada 2024 mendatang.
Namun, Mita sekaligus mengingatkan bahwa tidak digunakannya Sirekap pada Pilkada 2024 berimplikasi pada lamanya hasil perolehan suara yang sampai ke masyarakat. Sebab, data yang direkap tidak dapat cepat disajikan, kecuali kepada warga di lingkungan TPS masing-masing.
" KPU sebaiknya mempunyai formula khusus terkait penggunaan server yang lebih terkendali dan tidak lambat dalam meneruskan transmisi hasil per TPS sehingga sajian data akan jelas dan akurat," tandas Mita. (Tri/Z-7)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved