KPU Siapkan Protokol Mencoblos dengan Aman

Bagus Suryo
03/11/2020 03:55
KPU Siapkan Protokol Mencoblos dengan Aman
Anggota kepolisian melindungi petugas medis yang mengevakuasi petugas yang terluka dengan menggunakan alat pelindung diri (APD)(ANTARA FOTO/BUDI CHANDRA SETYA)

PENYELENGGARAAN pilkada di masa pandemi diprediksi lebih sibuk ketimbang biasanya. Semua kegiatan harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan dan munculnya klaster baru covid-19.

Fokus penyelenggara pilkada pada pencoblosan 9 Desember 2020 bukan hanya menyukseskan pesta demokrasi, tapi juga memastikan masyarakat aman dalam menggunakan hak pilih.

Sejumlah pihak berharap sekaligus mengingatkan KPU agar mencegah pengalaman pahit kasus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertumbangan selama mengurus Pilpres dan Pileg 2019.

“Beban penyelenggara pemilu serentak ini sangat berat, tapi akan lancar kendati dalam ancaman pandemi covid-19,” tutur Ketua PCNU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Umar Usman, pekan lalu.

Umar yang juga menjabat Direktur RSUD Kota Malang meminta pihak penyelenggara maupun peserta pilkada konsisten mewaspadai penularan virus. Semua penyelenggara dijamin kesehatannya dengan memeriksakan diri ke dokter. “Jangan memaksa menjadi KPPS bila dalam kondisi kurang sehat,” pesannya.

Peringatan Umar juga menjadi pemikiran penyelenggara. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengaku sudah menyiapkan segala keperluan pilkada. “Bulan ini kami menyiapkan pengadaan untuk keperluan pilkada,” ujarnya.

Setiap TPS akan dilengkapi fasilitas protokol kesehatan, seperti sarana sanitasi untuk cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh, alat tetes tinta, pembagian sarung tangan plastik bagi setiap pemilih, serta penyediaan masker bagi yang tidak memakai.

Semua petugas KPPS dipastikan sehat sejak rekrutmen. Berusia di bawah 50 tahun, ada surat pernyataan sehat dari puskesmas dan dokter, juga tidak mempekerjakan ibu hamil sebagai KPPS.

“Honor mereka juga ditambah. Pokoknya lebih aman ketimbang Pilpres 2019,” tandas Marhaendra. Apalagi kesibukan petugas KPPS akan berbeda jika dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2019. Pilpres harus menghitung lima kertas suara, sedangkan pilkada hanya satu kertas suara.

Kendati masa pendaftaran KPPS sempat diperpanjang empat hari dari 14 Oktober menjadi 18 Oktober, kini proses rekrutmen sudah tuntas. Nama 34.993 KPPS sudah diumumkan di desa-desa. “Masa kerja KPPS dimulai 24 November,” terangnya.

Pilkada 9 Desember harus mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI

Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Sosialisasi Rangga Bisma Aditya menunjukkan masker saat sosialisasi alat pelindung diri (APD) pendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Blitar, Jawa Timur.


Protokol pemilih

Menurut aturan tersebut, penyelenggara dan peserta harus mematuhi jaga jarak. Seluruh petugas di TPS mengenakan APD berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah, serta menyediakan hand sanitizer. Sarana sanitasi harus tersedia di TPS. Petugas KPPS memberikan sarung tangan dan masker sekali pakai kepada pemilih. Disediakan alat tetes tinta sehingga pemilih tidak mencelupkan jari tangan sebagaimana sebelum pandemi. TPS dan perlengkapan pemungutan suara harus disemprot disinfektan.

Suhu tubuh seluruh anggota KPPS, petugas ketertiban TPS, pemilih, saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS ditetapkan paling tinggi 37,30 derajat celsius.

Pemilih yang bersuhu tubuh di atas 37,30 derajat celsius diarahkan mencoblos di luar TPS yang telah disediakan. “Pemilih dalam masa isolasi mandiri dan yang sedang dalam perawatan di rumah sakit akan didatangi oleh petugas KPPS bersama petugas rumah sakit dengan mengenakan APD sesuai protokol kesehatan,” cetus Marhaendra.

Di Jawa Timur, selain Kabupaten Malang, pilkada juga berlangsung di Kota Surabaya, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar. Selain itu, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kediri, Lamongan, Blitar, Tuban, Gresik, Sumenep, Mojokerto, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Situbondo, dan Pacitan.

Mengevaluasi masa kampanye tahap pertama, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyono, menyebutkan kampanye tatap muka masih mendominasi dan kerap melanggar protokol kesehatan.

Bawaslu mencatat kampanye tatap muka berlangsung di 17 kabupaten/kota. Hanya Kabupaten Tuban dan Pacitan yang konsisten menyelenggarakan kampanye virtual.

Sejauh ini sudah 83 kasus terjadi, meliputi pelanggaran administrasi, kasus kode etik, dan kasus hukum lainnya. Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas tercatat 23 orang dari 28 temuan kasus. Bawaslu sudah merekomendasikan agar kasus ASN tersebut diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. (N-1)

 

Sumber: Bawaslu Provinsi Jawa Timur/Antara/Riset MI-NRC

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya