Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat dan kompleksitas tantangan sosial-ekonomi, pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia membutuhkan pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan kolaboratif.
Potensi zakat yang mencapai Rp327 triliun per tahun serta akumulasi aset wakaf yang terus meningkat merupakan peluang besar yang harus dikelola dengan strategi yang tepat untuk memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, sektor swasta, serta masyarakat sipil menjadi elemen kunci untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf.
Sinergi ini dapat dimulai dengan integrasi program yang menghubungkan zakat dan wakaf dengan perlindungan sosial, seperti yang tercantum dalam Peta Jalan Wakaf Nasional 2024-2029.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, telah menginisiasi empat program, yaitu Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Kota Wakaf. Program-program ini bertujuan menciptakan ekosistem pemberdayaan zakat dan wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan berbagai pihak.
Program Kampung Zakat bertujuan untuk memberdayakan mustahik berbasis desa melalui pengembangan ekonomi lokal, pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dalam program ini, Kementerian Agama bersama BAZNAS, LAZ, dan pemerintah daerah bekerja untuk memastikan dana zakat produktif digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Pada 2024, program ini telah mencakup 118 titik lokasi di berbagai provinsi dengan capaian seperti pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan komunitas dan peningkatan akses layanan pendidikan serta kesehatan.
Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) bertujuan meningkatkan kapasitas nazhir dan memaksimalkan potensi wakaf produktif. Program ini telah memberikan pelatihan kepada ratusan nazhir dan memfasilitasi proyek wakaf produktif di sektor pertanian, kesehatan, dan pendidikan.
Program KUA-PEU melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan akses layanan ekonomi umat melalui pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan peningkatan literasi keuangan. Pada 2024, program ini berhasil mendukung pengembangan UMKM berbasis komunitas di berbagai daerah.
Program Kota Wakaf mengedepankan teknologi digital untuk memfasilitasi pengelolaan wakaf tunai, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Pada tahun ini, program ini telah dilaksanakan di enam kota, seperti Aceh Tengah dan Tasikmalaya, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur berbasis wakaf.
Inovasi keuangan syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), menjadi instrumen penting dalam pengelolaan wakaf uang. Model ini mengintegrasikan investasi dan filantropi, memungkinkan hasil investasi digunakan untuk proyek sosial seperti pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, instrumen lain seperti Security Crowd Funding (SCF) berbasis wakaf memperluas akses masyarakat terhadap investasi sosial berbasis syariah.
Untuk mencapai visi Indonesia 2045 sebagai negara maju, harmonisasi antara BWI, BAZNAS, dan lembaga zakat lainnya adalah langkah strategis. Kolaborasi ini mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Mari bersama-sama memaksimalkan potensi zakat dan wakaf melalui pengelolaan yang kolaboratif dan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih sejahtera.
Para kepala desa berharap agar program-program unggulan pemerintah dapat lebih memprioritaskan kepentingan masyarakat desa
Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terus menunjukkan kemajuan pembangunan seiring dukungan intensif dari pemerintah pusat.
NasDem lahir dari semangat perubahan dan pengabdian untuk masyarakat. Maka kepercayaan dan amanah ini akan kami jaga
Riset IDSIGHT mencatat Sekolah Rakyat, Cek Kesehatan Gratis, dan Makan Bergizi Gratis sebagai tiga program paling mendapat dukungan publik.
Mangrove juga membawa dampak ekonomi dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Upaya menekan angka kemiskinan harus terus dimaksimalkan selaras dengan arahan Presiden RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved