Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar acara Kelas Hukum Volume 10 secara daring, yang bertujuan untuk memaparkan pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari berbagai daerah, dan disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Koordinasi, kerja sama dan Harmonisasi Baznas RI, Khuzaifah Hanum.
Khuzaifah menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan Baznas Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Dalam pemaparan tersebut, Khuzaifah menjelaskan bahwa ruang lingkup kerjasama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama: pengumpulan zakat yang terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum Baznas RI Nur Chamdani menekankan, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerjasama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga Baznas dan mitra dapat menjalankan kerjasama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani juga menekankan pentingnya pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"Baznas menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat," tegasnya.
Kegiatan Kelas Hukum Volume 10 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan dengan lebih optimal dan transparan.
Baznas, sebagai badan resmi satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. #MIA (RO/Z-10)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved