Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar acara Kelas Hukum Volume 10 secara daring, yang bertujuan untuk memaparkan pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari berbagai daerah, dan disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Koordinasi, kerja sama dan Harmonisasi Baznas RI, Khuzaifah Hanum.
Khuzaifah menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan Baznas Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Dalam pemaparan tersebut, Khuzaifah menjelaskan bahwa ruang lingkup kerjasama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama: pengumpulan zakat yang terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum Baznas RI Nur Chamdani menekankan, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerjasama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga Baznas dan mitra dapat menjalankan kerjasama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani juga menekankan pentingnya pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"Baznas menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat," tegasnya.
Kegiatan Kelas Hukum Volume 10 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan dengan lebih optimal dan transparan.
Baznas, sebagai badan resmi satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. #MIA (RO/Z-10)
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat merupakan hal yang penting
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Ketua Baznas Noor Achmad melakukan kunjungan ke Merauke, Papua Selatan, kobarkan sinergi untuk sejahterakan umat.
Zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan BAZNAS merupakan mitra penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyatakan, IZN merupakan bentuk konkret dari prinsip amanah dalam pengelolaan zakat.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved