Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar acara Kelas Hukum Volume 10 secara daring, yang bertujuan untuk memaparkan pedoman kerja sama pengelolaan zakat sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 6 Tahun 2018. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari berbagai daerah, dan disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Koordinasi, kerja sama dan Harmonisasi Baznas RI, Khuzaifah Hanum.
Khuzaifah menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam mengenai regulasi kerja sama dalam pengelolaan zakat.
"Peraturan Baznas Nomor 6 Tahun 2018 menjadi landasan hukum yang krusial dalam mengatur mekanisme kerja sama antar lembaga pengelola zakat di Indonesia," ujarnya.
Dalam pemaparan tersebut, Khuzaifah menjelaskan bahwa ruang lingkup kerjasama pengelolaan zakat mencakup empat aspek utama: pengumpulan zakat yang terkoordinasi, pendistribusian zakat yang tepat sasaran, pendayagunaan zakat yang produktif, serta pengembangan sistem informasi pengelolaan zakat yang terintegrasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Secara terpisah, Pimpinan Bidang SDM, Keuangan dan Hukum Baznas RI Nur Chamdani menekankan, program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam kepada peserta mengenai tata cara dan regulasi yang mengatur kerjasama dalam pengelolaan zakat, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
"Kami berharap kelas ini memberikan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi yang berlaku, sehingga Baznas dan mitra dapat menjalankan kerjasama yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola zakat," tuturnya.
Nur Chamdani juga menekankan pentingnya pengaturan syarat dan ketentuan yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, termasuk ketentuan pembagian dana zakat, transparansi laporan keuangan, dan audit berkala.
"Baznas menyadari bahwa kolaborasi dengan lembaga-lembaga lainnya menjadi salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas dalam penyaluran zakat. Namun, kemitraan yang dilakukan perlu memiliki regulasi yang jelas agar terhindar dari kesalahpahaman dan penyimpangan penggunaan dana zakat," tegasnya.
Kegiatan Kelas Hukum Volume 10 ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman stakeholder zakat terhadap regulasi yang berlaku, sehingga dapat mewujudkan tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan dengan lebih optimal dan transparan.
Baznas, sebagai badan resmi satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001, memiliki tugas dan fungsi menghimpun serta menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. #MIA (RO/Z-10)
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kementerian Agama mengajak para amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas untuk memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan zakat.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menekankan pentingnya membangun pola pikir yang tepat dalam pengelolaan zakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Dalam pemaparannya, Rizaludin menyebutkan, filantropi Islam tidak hanya tentang memberi, tetapi juga tentang menguatkan struktur sosial dan ekonomi umat.
Ketua BAZNAS Kota Tangsel Mohamad Subhan mengutarakan sinergi antar-lembaga zakat menjadi kunci dalam menggali potensi zakat secara optimal, khususnya di Provinsi Banten.
Dana ZIS yang terhimpun akan dikelola secara amanah dan profesional serta diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi mustahik.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
Penyerahan bantuan ini merupakan wujud kepedulian masyarakat Kota Semarang terhadap para penyintas bencana banjir di Sumatra dan Aceh yang dititipkan melalui Baznas RI.
Baznas memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 dengan menggelar tasyakuran dan doa bersama, bertema “Zakat Menguatkan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved