Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH baru saja merilis PP No 25/2024 tentang pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Salah satu tujuannya, menurut pemerintah, ialah sebagai penghargaan terhadap partisipasi organisasi keagamaan yang telah membela dan mengisi eksistensi Indonesia bahkan sejak sebelum merdeka. Di samping itu juga bertujuan pemberdayaan kepada masyarakat pemeluk agama dalam ekonomi.
Tak pelak peraturan itu mengundang kontroversi dari banyak pengamat, aktivis, serta akademisi. Sebagian mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut tidak lebih dari imbal balik politik dukungan jangka pendek ormas keagamaan kepada pemerintah dan untuk mengamankan kekuasaan pemerintah ke depan.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/demokrasi-post-secular-dan-agenda-kesetaraan-kasus-tambang-untuk-ormas-keagamaan
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan tengah menyusun peraturan menteri mengenai pengelolaan tambang oleh UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan. Itu ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved