Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BERUNTUNGLAH pendidikan tinggi Indonesia, khususnya pendidikan tinggi vokasi, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan yang diteken Mas Menteri Nadiem Makarim tersebut menjadi basis diluncurkannya Merdeka Belajar episode ke-26, Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustus 2023.
Sejarah pendidikan tinggi vokasi tidak lepas dari pendirian politeknik yang merupakan salah satu bentuk pendidikan tinggi vokasi. Politeknik negeri pertama didirikan pada 1976 dengan nama Politeknik Mekanik Swiss-ITB (PMS-ITB) di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan menjalankan program diploma dua dan diploma tiga.
PMS-ITB merupakan hasil kerja sama pemerintah Swiss dan Indonesia untuk mengembangkan pendidikan tinggi vokasi di Indonesia. PMS-ITB sekarang bernama Politeknik Manufaktur Bandung (Polman Bandung). Sejak lahirnya politeknik pertama tersebut, kini ada 44 politeknik negeri dan sekitar 200 politeknik swasta.
Keberadaan program diploma dua dengan masa pendidikan dua tahun dan diploma tiga dengan masa pendidikan tiga tahun itu dicetuskan pada saat itu karena ditengarai adanya kesenjangan komunikasi di industri antara lulusan sarjana yang berada pada first level manager dan lulusan SMK yang menjadi operator teknis.
Pendidikan diploma dua dan tiga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi teknis di antara kedua profesi tersebut. Posisi lulusan diploma dua dan tiga kemudian menempati jabatan supervisor dan/atau mandor di industri yang lebih mampu berkomunikasi ke level teknis operator karena menguasai keterampilan (skill) teknis dan manajerial sederhana.
Swiss sebagai negara yang berpengalaman dalam pendidikan vokasi, merancang proses pembelajaran di politeknik dengan porsi jam praktiknya lebih besar jika dibandingkan dengan jam teori karena kemampuan hands-on atau skill dalam melaksanakan pekerjaan praktis ini dituntut lebih tinggi.
Hal tersebut diperlukan untuk mencapai kompetensi lulusan yang memiliki keterampilan kerja tinggi untuk penerapan teknis pekerjaan pada saat masuk dunia kerja. Artinya, lulusan politeknik dirancang untuk siap kerja sesuai kompetensinya, tanpa perlu lagi diberi pelatihan atau pembekalan teknis. Karena itu, porsi pembelajaran praktik dirancang cukup banyak dan kegiatannya disesuaikan dengan kondisi sebenarnya di industri.
Ketika politeknik bergerak untuk bekerja sama dengan industri, keseriusan dan profesionalisme institusi politeknik dalam melakukan kerja sama dengan industri menjadi tuntutan utama karena pemenuhan kebutuhan industri harus dipastikan dapat diselesaikan dengan memenuhi tuntutan tepat waktu, kualitas yang baik, dan biaya yang kompetitif. Hal tersebut akan terpenuhi ketika sivitas akademik politeknik memiliki fleksibilitas dalam mengoperasionalkan kegiatan kerja sama industri dengan kegiatan akademik secara simultan dalam pelaksanaannya.
Ruang gerak
Pemenuhan hal tersebut menjadi sangat terbatas dengan aturan akademik yang selama ini memagari ruang gerak politeknik dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan tinggi, seperti target capaian pembelajaran lulusan (CPL) yang terlalu rinci dan detail, dan aturan perhitungan SKS yang kaku. Selain itu, adanya keharusan membuat tugas akhir dalam bentuk skripsi dll.
Kondisi tersebut sangat membatasi ruang gerak kerja sama politeknik dengan industri sehingga sulit untuk dilakukan secara simultan dalam proses pendidikan. Akhirnya beberapa politeknik yang memiliki kerja sama dengan industri melakukannya secara terpisah dengan kegiatan pembelajaran akademik. Tentunya pemisahan kegiatan tersebut menjadi beban kerja tambahan bagi para dosen serta menjadi kerja lembur bagi mahasiswa dilibatkan.
Jika hal ini terus berlangsung, pendidikan politeknik menjadi sangat mahal (boros waktu dan biaya). Itu karena pelaksanaan kegiatan pendidikan tidak serta-merta dengan mudah disatukan dengan kegiatan yang merupakan bentuk kerja sama industri.
Kemudian, agar dapat lebih efisien dilakukan upaya harmonisasi penyelenggaraan kerja sama industri sebagai bagian dari kegiatan akademik, misalnya melakukan kegiatan produksi yaitu membuat produk atas dasar kebutuhan industri dengan tetap dihitung sebagai kegiatan pembelajaran bagi mahasiswa. Maka ,lahirlah model pendekatan pembelajaran menggunakan kasus industri yang dikenal dengan project based learning (PBL).
Sudah lama berkembang di Indonesia keberadaan pendidikan diploma tiga yang dijalankan perguruan tinggi akademik. Seyogianya program diploma tiga juga menerapkan konsep pendidikan tinggi vokasi. Namun, masih banyak yang belum menerapkan kondisi ideal sebuah pendidikan tinggi vokasi, porsi praktik yang sangat kurang karena lebih banyak mempelajari teori.
Berbagai keterbatasan dan ketidakidealan kondisi pendidikan tinggi vokasi tersebut memerlukan sebuah dorongan dan terobosan dari Kemendikbudristek untuk menetapkan standar minimal pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi. Dorongan itu hadir dengan diterbitkannya Permendikbudristek 53/2023.
Jawaban
Kebijakan itu merupakan gebrakan dan terobosan luar biasa atas berbagai permasalahan yang ada dalam pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi. Pasalnya, Permendikbud-Ristek itu merupakan penyederhanaan dan penggabungan beberapa peraturan menteri sebelumnya, yaitu Permenristek-Dikti Nomor 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permendikbud Nomor 5/2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Bentuk penggabungan tersebut menghasilkan sebuah pengaturan yang utuh atau paripurna untuk menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Mulai penetapan standarnya, kemudian diikuti dengan sistem penjaminan mutu internal dan dibuktikan dengan sistem penjaminan mutu eksternal melalui proses akreditasi.
Mendikbud-Ristek menyatakan, "Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan, yakni standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait dengan pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi."
Permendikbudristek 53/2023 juga memuat aturan khusus yang mengatur standar pelaksanaan minimal bagi pendidikan tinggi vokasi. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 4 yang menyatakan bahwa mahasiswa pada program diploma satu, diploma dua, dan diploma tiga wajib melaksanakan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang relevan.
Kemudian, di Pasal 45 menyatakan program studi pada pendidikan vokasi dapat menerapkan kurikulum yang diselenggarakan bersama dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam sistem ganda atau sebutan lain. Kurikulum sistem ganda merupakan kurikulum yang menggabungkan pembelajaran di perguruan tinggi dengan magang di dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan/atau industri yang dikelola perguruan tinggi (teaching industry).
Dalam Pasal 45 ayat 5 menyatakan, 'Dosen pada pendidikan vokasi dapat berasal dari praktisi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja'. Pasal 48 ayat 5 menyatakan, 'Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dapat melibatkan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam penyediaan fasilitas pembelajaran dan pelatihan'.
Berbagai penetapan tersebut memastikan pemenuhan syarat minimal untuk pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi, serta diarahkan untuk dapat bekerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang diharmonisasi ke dalam proses pembelajaran mahasiswa.
Semenjak ditetapkannya UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, sebenarnya pendidikan tinggi vokasi sudah diberi ruang yang lebih luas dengan dapat melaksanakan pendidikan mulai diploma satu sampai diploma empat, magister terapan, dan doktor terapan. Dengan demikian, pendidikan tinggi vokasi sudah sejajar levelnya dengan pendidikan tinggi akademik. Penetapan Permendikbudristek 53/2023 telah memberi fondasi yang kuat terhadap arah pengembangan pendidikan tinggi vokasi agar tidak mudah bergeser kepada pendidikan tinggi yang lebih bersifat akademik. (S-3)
Cyber University menawarkan program studi yang relevan dengan dunia kerja, seperti bisnis digital, sistem informasi, teknologi informasi, serta sistem dan teknologi informasi.
Pendidikan berkelas dunia berfokus pada pengembangan Digital Technopreneur untuk talenta muda yang mampu memadukan teknologi dan jiwa kewirausahaan.
Korea Selatan, misalnya, menjadikan STEM sebagai prioritas sejak 1960-an dan kini jadi negara dengan ekonomi berbasis teknologi tinggi.
Visi UNJ menuju universitas kelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora harus diawali dengan pencapaian kemandirian universitas.
Perguruan tinggi perlu konsisten menjalankan transformasi pendidikan yang menyatu dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Program ini diharapkan mempersiapkan mahasiswa siap kerja dan diterima oleh industri.
Perkembangan ekonomi digital nasional, khususnya di sektor jasa keuangan, perlu diimbangi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan talenta-talenta digital yang terlibat di dalamnya.
Rendahnya jumlah mahasiswa vokasi di Indonesia merupakan tantangan yang harus segera dijawab.
HOPE International telah berhasil menghubungkan sejumlah industri Tiongkok dengan institusi pendidikan vokasi di Indonesia dalam menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Kementerian Ketenagakerjaan menggandengang Inovasi Muda dalam penyelenggaraan Indonesia Green Jobs Summit (IGJS) 2025
Kerja sama antarkementerian terkait yang telah dilakukan, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar direalisasikan dengan baik dan terukur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved