Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PERISTIWA korupsi selalu identik pada perilaku pejabat pemerintah maupun pemimpin. Seperti itulah gambaran yang muncul dalam benak banyak orang. Bagaimana tidak, proses perilaku mengurangi keutuhan, kemurnian dan kualitas sesuatu dari kondisi dasarnya hanya dapat dilakukan oleh mereka yang berada dalam lingkaran kekuatan dan kewenangan yang disebut kekuasaan.
Asumsi miris bahwa aparat pejabat negara sebagai aktor powerfull dan paling potensial bertindak korup semakin menguat. Aktor ini paling potensial memiliki kemudahan dan keleluasaan untuk melancarkan hasrat dan keserakahan, walaupun harus bergumul melawan akal sehat dan moralitasnya. Potensi kemungkinan ini terjadi sesuai dengan potensi tingkatan, besaran dan batasan kekuasaan yang dimiliki.
Lord Acton pernah mengemukakan "Power tends to corrupt absolute power corrupts absolutely". Kalimat ini menerangkan bahwa korupsi cenderung terjadi dari kekuasaan, dan kekuasaan yang mutlak akan menciptakan korupsi yang tiada batas. Pascareformasi konstitusi Republik ini telah memberikan batasan-batasan kekuasaan bagi pejabat pemerintahan dan penyelenggara negara, dan itu patut untuk kita syukuri.
Hal yang tidak bisa dibayangkan jika kekuasaan itu tidak dibatasi, potensi besar dan kemutlakan terjadinya korupsi di Indonesia semakin menjadi-jadi. Hal ini juga yang sempat menimbulkan kegelisahan sebagian para aktivis kita hari ini, karena dibenturkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau opsi penetapan 3 periode. Wacana ini tidak saja hanya merusak demokrasi dan tidak sekadar pengkhianatan terhadap konstitusi, tetapi juga ancaman atas absolute power serta kesempatan untuk bertindak korupsi.
Aktor lain yang berpotensi untuk korupsi adalah oknum swasta (private sector), dan masyarakat umum tanpa mengenal ukuran besar atau kecil. Dalam sektor privat korupsi juga sering kali terjadi dengan berbagai macam motif seperti pemberian yang sekadar dititip (gift) atau yang dikenal dengan istilah 'uang terima kasih'.
Peristiwa semacam ini juga seringkali melibatkan masyarakat kecil, terutama di daerah-daerah yang pengawasan dan manajemen pengawasannya susah dijangkau dengan efektif. Memberikan atau menitipkan sesuatu kepada aparat birokrasi dalam tugas pelayanan publik telah membudaya di masyarakat, padahal tindakan ini bukanlah bagian dari peradaban atau budaya kita. Hal ini memang dipengaruhi oleh karakteristik yang telah dibentuk dalam sejarah bangsa ini, yakni kebiasaan memberikan upeti kepada raja. Kebiasan ini yang secara tidak langsung melibatkan masyarakat sebagai aktor dari perilaku korupsi.
Lawan dengan komitmen moral
Upaya melawan kejahatan korupsi yang selama ini tiada habisnya tidak boleh surut. Seluruh pihak memiliki kewajiban moral untuk membangun komitmen moral. Pembaharuan terhadap kebijakan-kebijakan yang lebih preventif juga harus terus dihadirkan. Penulis tidak menemukan sumber yang pasti dari sejarah lahirnya korupsi. Tetapi sejarah pemberantas korupsi sesungguhnya telah diawali di Republik Demokratik Kongo (Afrika Tengah) bersama para pemimpin Zaire yang dipimpin oleh Presiden Mobutu Sese Seko pada 1974.
Mengetahui dampak korupsi serta kemunafikan birokrasi kian hari semakin menyengsarakan dan mengacaukan negara, para pemimpin Zaire mengampanyekan kebijakan yang disebarluaskan melalui poster, yakni mendukung pemerintahan Jenderal Mobutu. Seluruh rakyat serta birokrasi harus mentaati dua hal penting yaitu bekerja secara sadar, dan membayar pajak secara sukarela.
Pemberantasan korupsi juga terjadi di negara-negara lain, seperti di India pada masa pemerintahan kolonial Inggris. Lord Clive, bangsawan Inggris yang memimpin pemerintahan di India, memerintahkan seluruh birokrasi yang mayoritasnya adalah orang-orang Inggris untuk tidak pernah menerima pemberian (gift) dari masyarakat India dalam melakukan tugas pelayanan publik, baik dari bentuk barang atau uang. Walaupun kehadiran Clive di India hanya satu setengah tahun, namun telah memberikan perubahan besar di India yang tidak pernah dicapai oleh negarawan di negara manapun.
Korupsi memiliki dampak yang amat besar bagi keberlangsungan hidup sebuah negara. Kejadian-kejadian yang masih kita ingat seperti kisah negara yang pernah kekosongan kas negara karena dicuri oleh para koruptor adalah negara Zambia. Seperti bersamaan dengan krisis yang terjadi di Indonesia. Pada tahun yang sama dan masa transisi yang sama yaitu 1998 di Zambia gagal membayar utang dan sudah semakin membengkak. Kas negara benar-benar kosong.
Ada banyak kerusakan yang telah meracuni negara itu sebagai peninggalan Presiden Zambia sebelumnya. Bahkan menurut Hichilema sebagai presiden baru pada tahun itu, menyampaikan pencurian uang negara tidak dapat terhindari hingga di menit terakhir masa transisi jabatan kepresidenan di negaranya. Hichilema harus menerima keadaan yang yang diwariskan itu. Upaya pemulihan kondisi sosial, ekonomi, dan politik Zambia menjadi tanggung jawab Hichilema sebagai presiden yang pada akhirnya menjabat hingga 2015.
Hadirnya lembaga pemberantas korupsi (KPK) di Indonesia saat ini merupakan keberlanjutan pemberantasan korupsi di Indonesia yang telah diawali dari Orde Lama pada masa rezim Soekarno. Pemberantas korupsi mulai diperkuat pascareformasi 1998 yang pernah berada pada situasi darurat, dan hampir menyerupai kasus di Zambia. Dampak korupsi baru disadari telah meluas dan telah semakin subur terjadi pada rezim Orde Baru. Pada akhirnya kemarahan rakyat meluap dan tak terbendung memaksakan lahirnya Reformasi.
Spirit pemberantasan korupsi lebih menggeliat pascareformasi. Walaupun pada kenyataanya upaya-upaya hukum yang terus di-upgrade ini, belum bisa menghapus jejak lama korupsi yang telah mengakar dan tradisi yang buruk bagi negara. Menghadirkan lembaga dan regulasi dalam memberantas korupsi tidaklah cukup. Upaya penguatan eksistensi dan komitmen moral dari seluruh elemen jelas sangat diperlukan. Moral menjadi aspek utama dalam melawan perilaku korupsi. Melalui penguatan moral, maka lembaga pemberantas korupsi serta regulasi lain sebenarnya hanya sebagai instrumen pendukung pencegahan terjadinya korupsi.
Memahami moral dan etika profesi
Moralitas lebih pada pengertian spesifik tentang perilaku personal atau individu yang dianggap buruk atau baik, sedangkan etika berlaku lebih luas karena memiliki standar atau aturan tertentu dalam berorganisasi atau bermasyarakat. Pada konteks ini juga etika memiliki peran penting terhadap penguatan moral. Seseorang yang beretika baik sudah pasti memiliki moral yang baik. Dengan demikian, etika menjadi supporting power terhadap moral.
Menurut Bertens (1993), etika dapat dipahami dalam tiga bagian; 1) Etika sebagai sistem nilai dan norma yang berlaku bagi kelompok masyarakat sebagai acuan dalam menjalankan kehidupan. 2) Etika sebagai kumpulan asas moral atau disebut kode etik. 3) Etika sebagai filsafat moral yang membicarakan tingkah laku, perbuatan, gerakan dan kata-kata manusia.
Berangkat dari pemahaman etika menurut Bertens ini, etika dalam profesi tergolong dalam pengertian bagian kedua yakni etika sebagai kumpulan asas moral atau yang biasa disebut kode etik. Untuk mewujudkan etika tersebut, seseorang dituntut harus bertindak sesuai dengan koridor yang berlaku secara normatif, sehingga memiliki bobot kepantasan dan kepatutan untuk dinilai baik.
Dengan begitu dalam penerapannya etika profesi diupayakan sebisa mungkin ditetapkan dalam bentuk aturan tertulis. Hal-hal yang dimuat di dalamnya tentu saja tidak hanya sebatas pedoman perilaku dan batasan-batasan tertentu, tetapi mencakup reward serta punishment atau sanksi-sanksi yang berlaku sebagai konsekuensi dari pelanggaran kode etik itu sendiri.
Etika profesi merupakan nilai-nilai serta asas moral yang melekat pada diri pemegang profesi dalam melaksanakan peran dan fungsinya secara profesional. Menurut Kaiser (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) etika profesi merupakan sikap dan tindakan yang diwujudkan secara adil untuk memberikan pelayanan yang profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan tanggung jawab.
Keadilan yang dimaksudkan dalam pandangan Kaiser lebih pada pelaksanaan peran tanpa diskriminatif atau equal treatment, kapitalistik, dan menjunjung tinggi integritas moral. Etika profesi juga menekankan profesionalisme dalam pelayanan untuk mampu memilah antara kepatutan untuk dilakukan atau tidak serta kemampuan untuk menjaga independensi diri.
Beberapa prinsip etika profesi yang perlu diketahui menurut Keraf (1993: 45-50); 1) Tanggung jawab baik terhadap pelaksanaan peran dan fungsi (by function) maupun terhadap dampak dari tindakan atau pelaksanaan peran dan fungsi (by profession). 2) Kebebasan untuk menjalankan tugas secara profesional tanpa intimidasi. 3) Kejujuran menghormati keahlian atau profesi yang diemban. 4) Keadilan dalam menjalankan profesi dan kewajiban. 5) Otonomi mengerjakan peran dan fungsi sesuai keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.
Prinsip-prinsip ini dapat menjadi pedoman serta batasan-batasan dalam menerapkan kode etik secara terukur. Penegakan kode etik akan terasa sulit diterapkan kepada pejabat publik atau pelayan publik tanpa adanya ukuran-ukuran yang jelas secara tertulis. Standar etika profesi serta sanksi dari konsekuensi pelanggaran kode etik itu harus dalam koridor yang jelas, sehingga penerapan dan penegakan kode etik bagi mereka pemegang profesi data diwujudkan.
UPAYA membangun pola asuh keluarga yang baik harus menjadi perhatian serius semua pihak untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) berdaya saing di masa depan.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
ANGGOTA DPR RI dari Partai Nasdem, Rachmat Gobel, mengatakan ada perbedaan nyata antara membangun pabrik dan membangun industri.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menyalurkan secara simbolis beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
SITUS Patiayam menyimpan sejumlah peninggalan dan fosil yang mampu merangkai dan menggambarkan peradaban jutaan tahun lalu yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Senator Parlemen Turki, Av Serkan Bayram bersama delegasi berkunjung ke Kalimantan Tengah, Sabtu (14/6).
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved