Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANDA kira semua dokter banyak duit? Itu mungkin benar di negara-negara maju, tetapi tidak di negeri ini. Di Amerika, dokter menjadi nomor urut pertama Top-10 Best Paying Job; jauh di atas chief executive dan pilot. Sebuah survei menyebut rerata pendapatan mereka pertahun US$352,000 atau sekitar Rp400 juta per bulan. Dokter umum pendapatannya US$219,000 pertahun atau Rp270 juta per bulan. Intinya, pendapatan dokter amat cukup.
Di Malaysia, dokter adalah profesi nomor dua berpenghasilan tertinggi setelah chief executive. Rerata pendapatan mereka perbulan sekitar RM10.000-30.000 atau sekitar Rp40-80 juta per bulan. Dokter umum mendapatkan RM10.000-15.000 atau sekitar Rp40-60 juta per bulan. Tidak ada gap antara pendapatan dokter spesialis dan dokter umum.
Bagaimana di Indonesia?
Jujur, tidak banyak survei valid tentang pendapatan dokter di negeri ini. Sebuah kelompok dokter melakukan survei beberapa tahun lalu. Hasilnya mencengangkan. Berdasar ratusan responden dokter umum, survei mendapatkann bahwa lebih 25% dokter tidak memperoleh penghasilan di atas Rp3 juta rupiah dan lebih 90% dokter tidak memperoleh penghasilan di atas Rp12,5 juta. Ini sangat miris.
Baca juga: Bagai Emas Kehidupan, Budidaya Sorgum di Kabupaten Demak Makin Menggeliat
Bagaimana Anda mau hidup layak dengan penghasilan Rp3 juta? Bagaimana mungkin di negeri yang-kata pemerintah-kekurangan dokter, justru penghasilan dokternya anjlok ke titik sangat rendah? Jika hasil studi ini valid dan dapat digeneralisasi, jadi paham mengapa cukup banyak dokter yang ke tempat praktik naik motor.
Kok bisa? Bukannnya dokter adalah highly appreciated and qualified profesional? Betul, itu secara teoritis. Sayangnya teori itu tidak jalan dinegeri ini; profesi ini kurang dihargai dinegeri ini. Belum ada upaya sistematis pembuat kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dokter.
Profesi dokter dipilah menjadi profesi pekerja; akhirnya, bayaran dokterpun menjadi bayaran pekerja. Dokter yang menjadi pegawai pemda dibayar gaji standar pemda. Yang menjadi dosen atau peneliti dibayar gaji standar dosen dan peneliti. Yang ikut swasta tergantung pada iklim ekonomi perusahaan.
Beberapa perusahaan swasta bahkan menggunakan Upah Minimum Regional (UMR) untuk dokter. Makanya jangan heran kalau banyak iklan lowongan dokter di surat kabar yang membrandol gaji dokter penuh waktu sekitar Rp3-5 juta per bulan. Kata perusahaan, 'itu kan sesuai UMR...'.
Sekolah kedokteran itu tidak mudah. Bukan ecek-ecek. Dulu, rata-rata dokter lulus menjadi dokter umum setelah sekolah lebih 7 tahun. Sekarang rata-rata 6 tahun. Biaya sekolah kedokteranpun enggak tanggung-tanggung. Ada universitas yang mematok ratusan juta rupiah dan bahkan miliar. Perjalanan sekolahnya rumit dan ribet. Setelah menjadi dokter mereka harus terus mempertahankan kapasitas keilmuan dan ketrampilannya dengan mengikuti berbagai training dan pendidikan. Begitu kecemplung di masyarakat, eh… salary yang ditawarkan kepada mereka menggunakan salary scale UMR. Sangat irasional.
Memberi gaji rendah kepada dokter mengisyaratkan rendahnya apresiasi terhadap profesi dokter. Bahkan ini sebuah pelecehan intelektual dan profesional. Di masyarakat, profesi ini masih tetap dihormati dan tetapi tidak dimata pembuat kebijakan.
Dalam RUU Kesehatan yang saat ini beredar, tidak terlihat keseriusan memperhatikan pendapatan dokter. Pasal 265 hanya menyebutkann bahwa tenaga kesehatan berhak menerima jasa. Ini statemen klasik. Tidak ada satu penekanan bahwa dokter harus menerima minimal 3-4 kali UMR atau menerima upah minimum profesi. Tidak ada upaya mengatur upah minimal untuk profesi ini; setidaknya membuat garis demarkasi antara UMR yang berlaku bagi pekerja umum dengan upah minimum profesi (UMP). Dokter itu memerlukan standar UMP dan bukan UMR.
Ada teman bilang, profesi dokter ini profesi ekploitasi. Artinya, saat mereka sekolah, prinsip bisnis diberlakukan bagi mereka. Bayar sekolah mahal dan tidak ada bantuan; semua dari kantong sendiri. Begitu mereka selesai, mereka diminta menjadi profesi altruisme dan harus dengan segenap jiwa raga siap berbakti untuk negeri. Ada juga bilang, profesi dokter disamakan pemadam kebakaran. Hanya diapresiasi ketika kebakaran menyambar-nyambar namun ketika api padam profesi ini dilupakan. Jadi terbayang saat puncak-puncak pandemi dulu dimana semua orang berteriak membutuhkan dokter. Pas pandemi mereda, organisasi profesi dokter mulai dibiarkan bentrok. Dibuat peraturan yang membatasi dan meredam teritori dokter. Welcome to negeri +62.
Kehadiran Ayu sebagai pembicara di KBAS 2025 menjadi bukti bahwa kualitas dan kompetensi dokter estetika Indonesia mampu bersaing serta diakui secara global.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Dia mengaku membelinya dengan harga Rp4 juta atau hampir setara upah minimum regional (UMR) Kabupaten Serang.
SEBANYAK 12 serikat buruh/serikat pekerja mengajukan uji konstitusi UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RENDAHNYA gaji dosen swasta sempat mendapat sorotan. Laporan Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah di bawah UMR.
KOMISIONER BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan bagi pekerja yang memiliki besaran upah minimum regional (UMR) tidak wajib menjadi peserta program Tapera.
Pemerintah diminta tidak memberatkan masyarakat lewat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Siapa sangka, keputusannya itu justru berbalik memberikan kesejahteraan bagi dirinya. Ia bahkan berpenghasilan diatas upah mininum regional (UMR) dari kegiatannya bertani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved