Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mengakselerasi Ekspor Produk Sawit Bernilai Tinggi

Immanuel Lingga, Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag
07/6/2022 14:50
Mengakselerasi Ekspor Produk Sawit Bernilai Tinggi
Immanuel Lingga(Dok pribadi)


SEJAK awal 2020 sejatinya terjadi tren kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) global. Bahkan kalau mau ditarik garis lagi, sejak periode awal pandemi covid-19 harganya terus menanjak naik. Pergerakan harga ini dipengaruhi oleh commodity supercyle yang berada pada fase ekspansi hingga setidaknya satu dekade mendatang.

Sebagai gambaran, pada periode Maret 2020 harga spot CPO di Medan berada pada rentang Rp7.994-Rp8.898 per kilogram (kg), melonjak menjadi Rp18.310-Rp20.772 per kg pada Desember 2021. Tingginya harga CPO di pasar global menyebabkan harga bahan baku minyak goreng di pasar domestik ikut menyesuaikan dan tergerek naik. Itu karena pasar CPO domestik juga terkoneksi dengan pasar global melalui aktivitas perdagangan internasional seperti ekspor dan impor. Tidak bisa dihindari secara perlahan harga jual minyak goreng di dalam negeri menjadi lebih mahal.

Pemerintah merespons dengan kebijakan yang mengintervensi harga jual minyak goreng di pasar dalam negeri. Harga jual minyak goreng dibatasi pada suatu rentang harga tertentu, telah berimplikasi terhadap kelangkaan minyak goreng di pasar domestik. Sebuah ironi mengingat Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia justru mengalami kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negerinya. 

Indonesia mengekspor 39,37 juta ton minyak sawit dan produk turunannya pada 2021 yang di dalamnya terdapat 12,75 juta ton minyak goreng (berkontribusi 32,38%). Volume ekspor minyak goreng ini jauh lebih besar dibandingkan volume konsumsi minyak goreng nasional yang hanya sebesar 5,07 juta ton pada 2021. Kelangkaan minyak goreng yang berlarut-larut selama beberapa bulan terakhir telah menyebabkan Presiden Joko Widodo memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng dari seluruh wilayah Indonesia mulai 28 April 2022.

Beberapa ahli berpendapat kebijakan larangan ekspor memiliki dampak negatif antara lain berpotensi menekan produksi sawit, buah sawit tidak terserap oleh industri dalam negeri, dan bahkan menyebabkan penurunan harga tandan buah segar (TBS) di level petani. Bagi industri sawit, kebijakan larangan ekspor juga menyebabkan industri menanggung opportunity cost yang sangat besar akibat dari kegagalan untuk meningkatkan pendapatan dan profit dari penjualan ke pasar internasional.

Meskipun demikian, tidak semua pasar produk sawit terisolasi dari pasar ekspor. Ekspor produk-produk hilir sawit tidak terkena dampak pelarangan ekspor, bahkan peluang ekspor produk hilir tetap terbuka lebar. Minyak sawit yang dikenal dengan emas nabati dan minyak nabati multiguna, memiliki manfaat yang sangat luas mulai dari penggunaan sebagai bahan bakar terbarukan hingga industri makanan, kimia, dan kosmetik. 

Peluang ekspor produk hilir sawit yang bernilai tambah tinggi tetap dapat tumbuh positif. Kebijakan pelarangan ekspor produk hulu pada saat ini menjadi momentum Indonesia untuk mengakselerasi industri hilir sawit.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya