Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENYEBUTAN kata pesantren oleh pejabat pemerintah di ruang publik harus merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Apalagi, menyebut adanya keterlibatan pesantren dalam jaringan terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merilis ada 198 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan terorisme sebagaimana dalam paparannya di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 25 Januari 2022. Dari sebanyak itu, 11 pondok pesantren disebutkan terafiliasi Jamaah Anshorut Khalifah, 68 pondok pesantren terafiliasi Jemaah Islamiyah (JI), dan 119 pondok pesantren terafiliasi dengan Ansharut Daulah. Ketiga kelompok tersebut sudah dinyatakan sebagai korporasi terlarang oleh pengadilan di Indonesia.
Paparan ini menimbulkan reaksi yang beragam baik dari anggota DPR maupun masyarakat. Sejumlah anggota DPR meminta klarifikasi data pesantren yang disebutkan agar tidak menimbulkan efek negatif terhadap pesantren yang lainnya. Satu dari sembilan anggota Majelis Masyayikh Pondok Pesantren, KH Abdul Ghaffar Rozin, yang juga Ketua Umum Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI-NU) atau asosiasi pesantren di bawah NU menyayangkan data pondok pesantren yang sudah diumumkan ke publik tersebut tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Agama dan asosiasi pondok pesantren.
Majelis Masyayikh adalah lembaga independen yang diamanatkan oleh UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang bertujuan untuk menjembatani pemerintah dan pesantren. Selain itu, tujuan dari lembaga ini ialah menjamin mutu pendidikan pesantren di seluruh Indonesia dan dikukuhkan oleh Kementerian Agama RI.
BNPT kemudian mengklarifikasi sekaligus melayangkan permohonan maaf atas kegaduhan dari yang ditimbulkannya tentang Pesantren dalam pertemuan singkat dengan sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kamis, 3 Februari 2022.
Stempel terorisme pada pesantren
Sejak keberadaan UU Terorisme pada 2003, lembaga pendidikan pesantren yang paling populer disebut oleh media dan sejumlah publikasi penelitian berkaitan dengan jaringan terorisme ialah Pondok Pesantren Al-Islam Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Labelisasi pesantren dengan jaringan terorisme merujuk pada dua tokoh pendirinya, yakni Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Di masa Orde Baru, dua tokoh ini menolak asas tunggal Pancasila. Kemudian, JI ialah bentukan dari dua tokoh ini setelah pecah dari Darul Islam pimpinan Ajengan Masduki pada 1990-an.
Selain itu, beberapa alumni Pesantren Al-Islam Ngruki juga terlibat dalam jaringan terorisme. Utomo Pamungkas alias Mubarok ialah alumni Pesantren Ngruki yang terlibat dalam aksi Bom Bali, 12 Oktober 2002, bersama Imam Samudra, Ali Ghufron, Ali Imron, dan Amrozi. Dia divonis hukuman seumur hidup. Sementara itu, tiga temannya: Imam Samudra, Ali Ghufron, dan Amrozi sudah dieksekusi mati pada 2008.
Penulis buku Temanku Teroris, Noorhuda Ismail mengatakan Mubarok yang adalah kakak kelasnya di Ngruki mengalami proses radikalisme sejak di pesantren karena sosok dua pendiri pesantren yang cukup keras atas perjuangannya pada penegakan syariat Islam dengan menolak asas tunggal Pancasila. Kemudian, dia ditakdirkan bertemu dengan jaringan teroris, yang mengantarkannya pada aksi Bom Bali 2002 yang itu bertolak belakang dengan kisah hidup Noorhuda yang sesama alumni Ngruki. Noorhuda pernah bekerja sebagai wartawan media ternama di Amerika Serikat, Washington Post, dan ada ribuan alumni Ngruki lainnya jauh dari jaringan terorisme.
Lantas dengan data-data seperti itu, apakah Pesantren Al-Islam Ngruki bisa kita disebut sebagai pesantren yang berafiliasi dengan jaringan teroris?
Melihat pesantren setelah UU pesantren
Sebelum kehadiran UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pejabat pemerintah, media massa, dan publikasi penelitian tentu tidak memiliki parameter yang jelas tentang pesantren sehingga penyebutan pesantren diseragamkan. Pesantren kala itu hanya dianggap sebagai pendidikan pelengkap. Tidak seperti saat kehadiran UU Pesantren, itu diakui sebagai lembaga pendidikan formal.
Pesantren ialah lembaga pendidikan yang sudah berusia tua di Indonesia. Kehadirannya lebih dulu daripada kemerdekaan negara ini dan juga sistem pendidikan modern yang dikenal saat ini. Tiga di antara pesantren di Indonesia yang paling tua ialah Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, yang berdiri pada 1718, Pondok Pesantren Jamsaren, Surakarta, Jawa Tengah, yang berdiri pada 1750, dan Pesantren Miftahul Huda, Malang, Jawa Timur, yang berdiri pada 1768.
Di masa awal kemerdekaan, tokoh-tokoh pesantren terlibat dalam merumuskan ideologi negara ini, yang kemudian menghasilkan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebuah ideologi yang moderat yang dibangun atas rasa nasionalisme tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama. Pencetus slogan NKRI Harga Mati ialah berasal dari pendiri Pondok Pesantren Al-Muttaqien Pancasila Sakti di Klaten, almarhum KH Moeslim Rifa'i Imampuro atau akrab disapa Mbah Liem. Dalam berbagai kesempatan di kegiatan pondok, baik pertemuan kiai maupun acara-acara umum, dia meneriakkan 'NKRI Harga Mati' pada 1990-an.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia baru mengakui eksistensi pesantren ke dalam sebuah undang-undang melalui UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ini ialah bentuk kesadaran negara dan pemerintahan dalam mengakui pesantren sebagai bagian dari proses pembangunan negeri ini.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pondok Pesantren ialah lembaga yang berbasis masyarakat, yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tecermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini artinya pesantren jauh dari sifat terorisme.
Dalam UU itu juga dijelaskan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaaan masyarakat. Pada fungsi pendidikan, pesantren menyelenggarakan fungsi pendidikan berdasarkan kekhasan, tradisi, dan kurikulum pendidikan masing-masing pesantren. Kemudian, fungsi dakwah, pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin.
Pesantren yang sudah terbukti melahirkan para dai-daiyah (pendakwah) yang tersebar di masyarakat, mereka berupaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik, dan menghindari kemungkaran, mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia yang tergambarkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia, yang tergambar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Kemudian, pada posisi pemberdayaan masyarakat, pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat. Pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan, agar dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan daerah. Rangkaian itu, semua menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri sebagai pesantren ke Kementerian Agama. Ini jelas tidak mungkin kelompok teroris yang secara ideologi berseberangan dengan Pancasila melakukan upaya untuk mendaftarkan kecuali hanya memasang logo pesantren untuk mengelabui masyarakat.
Pesantren sebagai tameng jaringan teroris
Oleh karena itu, jika Kepala BNPT menyebut kata pesantren dalam pemaparan di Komisi III DPR atau pejabat pemerintah lainnya, kata pesantren tersebut harus merujuk pada UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Apakah 198 pesantren yang disebutkan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama? Jika memiliki izin, tentu akan menjadi data yang berguna untuk mengoreksi perizinan di Kementerian Agama selanjutnya tentang pesantren-pesantren yang tidak memiliki komitmen pada NKRI dan Pancasila. Tapi jika tidak memiliki izin, penyebutan kata pesantren yang bisa diakses oleh publik itu seharusnya tidak terulang kembali karena akan merugikan pesantren yang sudah memiliki andil banyak untuk bangsa ini.
Pesantren setelah diikat oleh UU, tentu tidak seperti sebelumnya yang dengan mudah siapa pun menyebut sebuah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan memiliki asrama, itu disebut sebagai pondok pesantren. Sebagaimana Pondok Pesantren Al-Islam Ngruki yang pernah disebut terkait dengan jaringan teroris Darul Islam dan Jemaah Islamiyah karena merujuk pada keterlibatan dua pendirinya Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir. Contoh lain, terjadi pada Pondok Pesantren Az Zaitun Indramayu, Jawa Barat, pimpinan Panji Gumilang yang pernah disebut terlibat dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Penyebutan seperti dahulu kala tidak boleh terjadi kecuali merujuk pada UU Pesantren yang sudah ada.
Adapun, jika jaringan teroris menggunakan lembaga pendidikan Islam seperti pesantren atau tempat ibadah, itu harus dipahami sebagai sebuah taktik gerakan, sebagaimana sering dilakukan oleh kelompok gerilya dan separatisme menggunakan masyarakat sebagai tameng (human shield) dan kelompok IS menggunakan simbol agama (kalimat tauhid), untuk mendapatkan dukungan dari yang lebih luas. Penyebutan kata “pesantren” sebagai sarang terorisme di ruang publik oleh pejabat pemerintah ialah sedang terjebak dari permainan kelompok teroris tersebut.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
GURU Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mirra Noor Milla menyatakan Indonesia berhasil menekan aksi terorisme dengan mencatatkan nol serangan dalam dua tahun terakhir.
Insiden mengerikan terjadi saat perayaan kemenangan Liverpool di Liga Premier Inggris. Ketika sebuah mobil menabrak supporter
Jerman enggan mengkritisi Israel karena tanggung jawab sejarah. Namun, ia mengaku tak bisa lagi memahami tujuan Zionis di Gaza.
REMAJA 18 tahun bernama Muammar, ditangkap oleh pihak Datasemen Khusus (Densus) 88 saat sedang membeli air galon, Sabtu (24/5) petang karena diduga terlibat aktivitas terorisme.
MENTERI Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan pidato kunci dalam forum internasional bertema keamanan global yang diselenggarakan di Doha, Qatar.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menguatkan kolaborasi dengan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk bersama-sama mengatasi masalah bangsa yang terjadi.
Sheikh Muhammad bin Abdul Karim al-Issa mengungkapkan pujiannya kepada Nahdlatul Ulama (NU), atas peran dan kiprahnya di bidang kemanusiaan dan dunia internasional.
Dalam kegiatan ini, ratusan kader Muslimat NU dari berbagai daerah hadir mengikuti pembelajaran dan pemetaan potensi diri melalui metode Talent DNA yang dikembangkan oleh Founder ESQ
TUJUH puluh tahun telah berlalu sejak Konferensi Asia-Afrika di Bandung mempertemukan para pemimpin dari negara-negara baru merdeka.
Pada era Soeharto, peran Islam dalam politik luar negeri Indonesia sering disampingkan karena pemerintah lebih mendorong kebijakan luar negeri yang bebas-aktif.
"Khataman Al-Qur’an Serentak di Titik Lokasi Terbanyak di Seluruh Dunia", menjadikannya sebagai khataman Al-Qur’an terbanyak di masjid-masjid dengan total 10.000 titik lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved