Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Diplomasi Komoditas Indonesia Pascapandemi

Riza Noer Arfani, Ketua Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM, Maharani Hapsari, Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM
22/12/2021 22:05
Diplomasi Komoditas Indonesia Pascapandemi
Maharani Hapsari, Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM (kiri), Riza Noer Arfani, Ketua Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM(Dok pribadi)

SETELAH lebih dari 20 bulan pandemi covid-19 melanda, bagaimana status komoditas-komoditas kunci kita di pasar dunia? Apa yang perlu kita cermati dan lakukan? Pelajaran apa yang kita dapat?

Komoditas dari selatan

Di kalangan negara-negara selatan, komoditas (khususnya yang mentah semacam hasil bumi di sektor pertambangan dan perkebunan) umumnya dipahami sebagai salah satu alat diplomasi ekonomi. Setahun sebelum dan selepas Konferensi Bandung 1955 yang untuk pertama kalinya menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi selatan, sejumlah negara produsen timah merancang rangkaian konferensi yang ditujukan untuk mengatur pasar timah dunia. 

Hasilnya adalah terbentuknya Dewan Timah Internasional yang beroperasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di 1956. Dewan ini diberi mandat untuk mengendalikan pasokan dan permintaan timah dunia hingga kemudian dibekukan pada 1985 karena persoalan hutang.

Cerita serupa terjadi juga pada komoditas minyak bumi di bawah OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) yang dibentuk pada 1960. Berbeda dari timah yang pengendaliannya melibatkan produsen maupun konsumen timah, OPEC mengendalikan pasar minyak dunia dengan hanya melibatkan negara produsennya. Dalam rentang waktu yang hampir sama, beragam diplomasi komoditas lain dilakukan dalam sistem PBB, khususnya melalui pembentukan UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) pada 1964. Sebagian besar komoditas dirundingkan di bawah skema UNCTAD yang saat ini beranggotakan 195 negara. 

Setelah lebih dari 56 tahun sejak UNCTAD dibentuk, negara-negara selatan umumnya berada dalam situasi yang digambarkan terperangkap dalam 'ketergantungan komoditas' (Laporan UNCTAD, 2021). Persoalan yang mereka hadapi berkelindan dengan faktor-faktor struktural seperti kinerja produktivitas pekerja atau sumber daya manusia yang menjadi kunci diversifikasi ekonomi secara keseluruhan. 

Lambatnya diversifikasi pada sektor manufaktur menjadi faktor paling menonjol. Pada periode 2015-2017, kontribusi sektor manufaktur dalam menyerap tenaga kerja hanyalah 6,4% dari keseluruhan angkatan kerja di negara-negara sedang berkembang, naik dari angka 4,7% pada periode 1995-1999. Sementara di negara-negara maju angkanya sudah mencapai 38,8% (2015-2017), naik dari 32,3% (1995-1999).

Beragam skema transformasi struktural dan dukungan internasional untuk mengatasinya cukup berdampak pada sejumlah negara selatan yang kemudian dikategorikan sebagai tidak (lagi) tergantung pada komoditas. Di antara yang menjadi perhatian adalah Costa Rica, negara yang semula bergantung pada komoditas kopi dan pisang di sepanjang era 1960-an hingga 1980-an. 

Pada 2005, pertumbuhan ekspor negara ini naik secara signifikan di sektor suku cadang dan aksesori permesinan, sirkuit mikroelektronik, buah-buahan segar dan kering kemasan, dan alat kesehatan. Pada 2018, Costa Rica masih mengandalkan komoditas ekspor olahan pertanian, tetapi pertumbuhan ekspor yang cukup eksponensial terjadi pada produk alat kesehatan, khususnya alat ortopedi dan alat bantu pendengaran.

Isu daya saing dan tantangannya

Salah satu isu kunci dalam usaha transformasi industrial negara-negara selatan— seperti yang dilakukan oleh Costa Rica tadi— menyangkut persoalan-persoalan daya saing dan implikasi terhadap kebijakan perdagangan komoditas. Kemunculan dan penyebaran norma-norma internasional baru menghendaki perubahan mendasar dalam rantai pasok di berbagai komoditas dan sektor. 

Norma-norma semacam keberlanjutan, kesehatan dan transparansi adalah beberapa di antaranya. Praktik dan penerapan ketiga norma ini dirancang sebagai solusi terhadap problematika multidimensional yang dihadapi sejumlah komoditas kunci, sektor industri tertentu beserta rantai pasoknya di negara-negara Selatan. 

Kita cukup mengenal keberadaan beragam forum meja bundar komoditas berkelanjutan untuk sektor agroindustri seperti sawit, kopi, dan kedelai. Forum ini mendorong beragam standarisasi lingkungan yang dikelola oleh lembaga-lembaga pemerintah maupun swasta penyedia sertifikasi internasional. 

Sementara itu, norma kesehatan diimplementasikan secara ketat melalui konvensi internasional pengendalian komoditas seperti yang berlaku pada komoditas tembakau dan produk terkait. Di sektor industri ekstraktif pertambangan, norma transparansi dilembagakan melalui internalisasi mendalam pada berbagai mekanisme due diligence.

Pola pelembagaan yang terfokus pada penerapan standar-standar normatif internasional mengarah pada meluasnya pembatasan akses pasar. Hal ini memunculkan ketegangan antara negara-negara produsen komoditas di Selatan dan negara mitra dagang di utara. Polarisasi ekstrim muncul di berbagai aras kebijakan publik, termasuk di aras domestik negara-negara produsen komoditas kunci. 

Kesenjangan posisi dan kepentingan juga berkembang di antara para pelaku industri dengan lembaga pemerintah serta gerakan masyarakat sipil transnasional yang mendukung penerapan norma-norma internasional. Pada aras domestik, perumusan diplomasi komoditas menghadapi tantangan. 

Pengetahuan siapa yang digunakan sebagai basis standar-standar normatif dan bagaimana ia menjadi sangat otoritatif memunculkan perdebatan. Bagaimana standar internasional berdampak pada daya saing pasar dan kesejahteraan pemangku kepentingan di sepanjang mata rantai komoditas, dari hulu hingga hilir juga memunculkan banyak implikasi ekonomi politik yang perlu dikritisi bersama. 

Tantangan lain datang dari struktur rantai pasok di sektor agribisnis, manufaktur dan ekstraktif di Selatan yang nilai tambah domestiknya belum berkembang secara optimal. Hambatan struktural seperti kinerja penguasaan teknologi dan inovasi industrial menjadi tantangan tersendiri, utamanya dalam konteks respons terhadap pandemi dan revolusi digital. 

Budaya inovasi yang mendorong inkubasi klaster-klaster usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta startups masih berlangsung pada segmen-segmen pasar yang terbatas. Perkembangan inovasi di banyak sektor berbasis UMKM juga banyak yang tidak langsung terhubung dengan penguatan jalur dan akses pasar internasional komoditas kunci negara-negara Selatan.

Bagaimana dengan Indonesia?
Bagaimana diplomasi ekonomi kita dijalankan selama ini dalam mendorong penguatan komoditas-komoditas kunci kita di pasar internasional? Bagaimana skema kerja sama selatan-selatan membantu pencapaian tujuan diplomasi ekonomi?

Secara umum kita dikategorikan pada posisi yang sama dengan Costa Rica, yaitu sebagai tidak lagi tergantung pada komoditas. Kita juga sering ditempatkan bersama negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, Tiongkok dan Afrika Selatan) sebagai simbol kebangkitan negara-negara selatan. Meski demikian, di dalam kategori ini ada beragam variasi kinerja transformasi struktural untuk mendorong diversifikasi ekonomi dan ekspor. 

Komoditas-komoditas kunci kita di pasar dunia terkonsentrasi dalam 3 (tiga) sektor utama, yaitu pertambangan, perkebunan dan manufaktur. Diagram berikut ini menampilkan kinerja ekspor masing-masing dalam 10 tahun terakhir:

Grafik 1 Nilai Rata-rata Ekspor Komoditas Indonesia (Sumber UN Comtrade 2011-2020)

Dalam satu dasawarsa terakhir, perdagangan komoditas-komoditas kunci cukup konsisten menyumbang kinerja ekspor Indonesia. Sebagaimana tercermin pada diagram di atas, hal ini  nampak dari rata-rata angka pertumbuhan ekspornya. 

Di sektor pertambangan, misalnya, komoditas batubara masih menempati posisi teratas (dengan rata-rata nilai pertumbuhan US$19,09 miliar). Di sektor perkebunan, komoditas minyak kelapa sawit merupakan penyumbang terbesar dengan nilai US$16,5 miliar. Di sektor manufaktur, komoditas mesin dan perlengkapan elektronik paling dominan dengan nilai US$9,43 miliar.

Ada dua jenis tantangan daya saing terhadap komoditas-komoditas kunci. Pertama, pada level internasional, ia datang dari perubahan strategi persaingan pasar dunia, khususnya di negara-negara maju— yang membatasi akses pasar melalui pemberlakuan standar isu-isu lingkungan dan standar terkait rezim perubahan iklim. 

Komoditas minyak sawit menghadapi polemik internasional yang mendalam. Kopi dan coklat juga diproyeksikan akan menghadapi tantangan serupa, khususnya terkait klaim deforestasi dan kerusakan hutan. Komoditas pertambangan khususnya batu bara juga diekspos dengan berbagai problematika terkait upaya global pengurangan emisi karbon.
 
Tantangan kedua melingkupi pembatasan atas akses produksi dan pasar domestik bagi komoditas nasional strategis. Alasan serupa, yaitu berkenaan dengan isu lingkungan internasional yang menuntut restriksi penggunaan lahan, seperti untuk komoditas agroindustri. 

Pada komoditas seperti tembakau dan produk-produk turunannya, makanan dan minuman olahan, pembatasan akses pasar dikaitkan terutama dengan isu kesehatan. Ini berlaku tidak hanya di negara-negara selatan, tetapi juga utara.
 
Dengan fitur dan tantangan yang ada, komoditas-komoditas kunci kita dihadapkan pada agenda transformasi struktural yang kompleks dalam mencapai status daya saing yang memadai di pasar dunia. Daya saing komoditas kunci kita berada dalam situasi yang cukup dilematis. 

Pemicunya adalah disrupsi norma internasional terkait lingkungan, perubahan iklim dan keberlanjutan, kesehatan, akuntabilitas publik dan transparansi. Disrupsi norma semacam ini sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat yang lekat dengan rantai pasok, daya saing dan kinerja ekspornya.

Di aras domestik, disrupsi norma internasional kerap mengalami depolitisasi. Implikasinya terhadap daya saing dan kesejahteraan belum direspons sebagai isu kolektif yang harus melibatkan segenap pihak dalam jaring rantai pasok, produksi dan rantai nilai tambah komoditas. 

Respons substantif perlu diwujudkan dalam mengawal diplomasi komoditas melalui regulasi nasional dan sub-nasional. Ini merupakan pondasi kebijakan yang mewakili kepentingan segenap pihak akan masa depan kesejahteraan kita. 

Menggalakkan kembali diplomasi komoditas, oleh karenanya, merupakan agenda mendesak. Pertanyaannya, sudahkah Indonesia membangun pondasi kebijakan domestik yang kuat untuk diplomasi komoditas kita? Pondasi yang kuat untuk posisi kita berpijak di pasar dunia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik