Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI ‘anak Jakarte’ yang lahir dan dibesarkan di kota ini, saya pernah merasakan betapa buruknya transportasi publik di Ibu Kota, terutama di dekade 1980 hingga 1990-an. Bus dan metromini selain sesak, gerah, dan banyak copet, asapnya pun hitam seperti jelaga. Kereta api pun setali tiga uang. Penumpangnya seperti sarden dan meluber hingga atap gerbong. Mereka campur baur dengan ayam, bahkan kambing. Trotoar di jalan utama pun tidak senyaman sekarang, penuh disesaki pedagang kaki lima. Bayangkan, kondisi karut-marut itu dibiarkan bertahun-tahun tanpa ada solusi serius dari pemerintah, maupun mereka yang berani menggugatnya.
Baru setelah reformasi ada upaya untuk berbenah. Berbagai proyek infrastruktur kota, seperti pembangunan jalur Trans-Jakarta dan jalan layang, diapungkan sejumlah pemimpin. Namun, eksekusi yang betul-betul nyata, baru dilakukan dalam 10 tahun terakhir. Meski masih ada kekurangan di sana-sini, faktanya berbagai fasilitas transportasi publik mulai membaik. Warga kini dapat menikmati kereta komuter, TransJakarta, dan Mass Rapid Transit (MRT), yang aman dan nyaman sebagai moda beraktivitas. Sebentar lagi, mereka juga dapat menikmati layanan kereta ringan atau LRT yang terhubung dengan kedua moda transportasi umum tersebut.
Semua fasilitas ini diharapkan dapat mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik sehingga secara tidak langsung ikut mengurangi polusi sekaligus mengurai kemacetan. Memang bukan cuma sisa gas buang kendaraan yang menjadi biang polusi. Asap dari cerobong pabrik, pembakaran sampah, serta penggunaan energi yang tidak ramah lingkungan, juga turut memengaruhi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Wajar jika ada pihak yang menggugat, seperti yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta. Sebagai pembayar pajak, masyarakat tentu berhak mendapat jaminan udara bersih. Apalagi dampak dari pencemaran udara tidak main-main. Berdasarkan penelitian WHO pada 2017, polusi udara merupakan penyebab satu dari empat kematian anak-anak balita di seluruh dunia.
Maka, dapat dipahami pula jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan sejak dua tahun lalu tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri, para tergugat, di antaranya Presiden Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih di Ibu Kota. Mereka dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai sanksinya, pemerintah pusat diharuskan menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan untuk Kementerian LHK diwajibkan menyupervisi Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim), dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam menginventarisasi emisi lintas batas di tiga provinsi tersebut.
Sementara itu, tergugat lainnya, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, antara lain diharuskan melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi, dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi, serta mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Anies menerima keputusan atas sanksi tersebut, sedangkan Kementerian LHK berencana mengajukan banding, dan pemerintah pusat belum memberikan respons resmi.
Dari kasus gugatan ini, kiranya ada pelajaran yang bisa kita petik. Pertama masyarakat memang berhak mendapat udara bersih dan terlindung dari dampak polusi. Selain itu, mereka juga kini telah melek hukum dan punya kesadaran terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Di sisi lain, pemerintah pun memiki kesadaran yang sama. Apa yang dilakukan Jokowi, Ahok, maupun Anies dengan membenahi layanan transportasi publik merupakan salah satu contohnya.
Begitu pun dengan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan Anies, merupakan bukti keberpihakan negara untuk melindungi warganya. Dalam regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi bisa bebas seenaknya berkeliaran. Begitu pun dengan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi. Selain untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini harus diakui sepersekian persen juga berdampak terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Untuk memperbaiki kualitas udara, tentu bukan semata tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk para penggugat selaku bagian dari masyarakat. Mereka, misalnya, sebaiknya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik. Mereka juga tidak boleh seenaknya lagi membakar sampah di pekarangan maupun pinggir jalan.
Namun, hal terpenting dari itu semua ialah kini ada kesadaran bersama, baik pemerintah maupun masyarakat untuk memperbaiki dan menjaga lingkungan agar kota atau wilayah yang kita tinggali nyaman, aman, dan sehat. Semoga kasus ini bisa menjadi langkah awal agar kota dan negeri ini semakin baik lagi ke depannya, tidak seperti di era saya remaja dulu.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Founder Gerakan Turun Tangan, Anies Baswedan, menyampaikan gagasan dan pemikirannya di depan seribuan anak muda dalam gelaran Turun Tangan Festival 2025.
Diketahui Anies sebelumnya dalam acara Dialog Kebangsaan di Padang menyatakan bahwa negara tidak boleh salah fokus pada proyek mercusuar yang membebani rakyat.
Teknologi artificial intelligence yang semula sekadar alat yang bersifat pasif --semacam kalkulator yang menunggu instruksi-- menjadi AI yang bertindak sebagai kolaborator sejati.
Tidak ada makan siang gratis di dalam politik. Bantuan elite dan oligarki tentu menuntut balasan.
Pahit getir pembentukan negara tidak bisa dilepaskan pula dari derita luka dan sengsaranya rakyat. Nyawa rakyat lebih banyak musnah dibandingkan nyawa elite selama berjuang.
Empat langkah krusial tetap dibutuhkan agar kebijakan tidak berhenti sebagai respons sesaat.
Fenomena penghujat di masyarakat bukan hal baru. Dalam psikologi sosial ini disebut negativity bias: kecenderungan manusia lebih cepat melihat kesalahan ketimbang kebaikan.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved