Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEBAGAI ‘anak Jakarte’ yang lahir dan dibesarkan di kota ini, saya pernah merasakan betapa buruknya transportasi publik di Ibu Kota, terutama di dekade 1980 hingga 1990-an. Bus dan metromini selain sesak, gerah, dan banyak copet, asapnya pun hitam seperti jelaga. Kereta api pun setali tiga uang. Penumpangnya seperti sarden dan meluber hingga atap gerbong. Mereka campur baur dengan ayam, bahkan kambing. Trotoar di jalan utama pun tidak senyaman sekarang, penuh disesaki pedagang kaki lima. Bayangkan, kondisi karut-marut itu dibiarkan bertahun-tahun tanpa ada solusi serius dari pemerintah, maupun mereka yang berani menggugatnya.
Baru setelah reformasi ada upaya untuk berbenah. Berbagai proyek infrastruktur kota, seperti pembangunan jalur Trans-Jakarta dan jalan layang, diapungkan sejumlah pemimpin. Namun, eksekusi yang betul-betul nyata, baru dilakukan dalam 10 tahun terakhir. Meski masih ada kekurangan di sana-sini, faktanya berbagai fasilitas transportasi publik mulai membaik. Warga kini dapat menikmati kereta komuter, TransJakarta, dan Mass Rapid Transit (MRT), yang aman dan nyaman sebagai moda beraktivitas. Sebentar lagi, mereka juga dapat menikmati layanan kereta ringan atau LRT yang terhubung dengan kedua moda transportasi umum tersebut.
Semua fasilitas ini diharapkan dapat mendorong warga meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi publik sehingga secara tidak langsung ikut mengurangi polusi sekaligus mengurai kemacetan. Memang bukan cuma sisa gas buang kendaraan yang menjadi biang polusi. Asap dari cerobong pabrik, pembakaran sampah, serta penggunaan energi yang tidak ramah lingkungan, juga turut memengaruhi buruknya kualitas udara di Jakarta.
Wajar jika ada pihak yang menggugat, seperti yang dilakukan sekelompok warga yang tergabung dalam koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta. Sebagai pembayar pajak, masyarakat tentu berhak mendapat jaminan udara bersih. Apalagi dampak dari pencemaran udara tidak main-main. Berdasarkan penelitian WHO pada 2017, polusi udara merupakan penyebab satu dari empat kematian anak-anak balita di seluruh dunia.
Maka, dapat dipahami pula jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9), mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan sejak dua tahun lalu tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim, Syaifuddin Zuhri, para tergugat, di antaranya Presiden Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka dianggap lalai dalam menyediakan udara bersih di Ibu Kota. Mereka dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai sanksinya, pemerintah pusat diharuskan menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan untuk Kementerian LHK diwajibkan menyupervisi Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan), Gubernur Banten (Wahidin Halim), dan Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil), dalam menginventarisasi emisi lintas batas di tiga provinsi tersebut.
Sementara itu, tergugat lainnya, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta, antara lain diharuskan melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama, menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi, dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi, serta mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. Anies menerima keputusan atas sanksi tersebut, sedangkan Kementerian LHK berencana mengajukan banding, dan pemerintah pusat belum memberikan respons resmi.
Dari kasus gugatan ini, kiranya ada pelajaran yang bisa kita petik. Pertama masyarakat memang berhak mendapat udara bersih dan terlindung dari dampak polusi. Selain itu, mereka juga kini telah melek hukum dan punya kesadaran terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Di sisi lain, pemerintah pun memiki kesadaran yang sama. Apa yang dilakukan Jokowi, Ahok, maupun Anies dengan membenahi layanan transportasi publik merupakan salah satu contohnya.
Begitu pun dengan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara yang dikeluarkan Anies, merupakan bukti keberpihakan negara untuk melindungi warganya. Dalam regulasi ini, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi bisa bebas seenaknya berkeliaran. Begitu pun dengan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi. Selain untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ini harus diakui sepersekian persen juga berdampak terhadap peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Untuk memperbaiki kualitas udara, tentu bukan semata tugas pemerintah, baik pusat maupun daerah, melainkan juga tanggung jawab bersama, termasuk para penggugat selaku bagian dari masyarakat. Mereka, misalnya, sebaiknya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi publik. Mereka juga tidak boleh seenaknya lagi membakar sampah di pekarangan maupun pinggir jalan.
Namun, hal terpenting dari itu semua ialah kini ada kesadaran bersama, baik pemerintah maupun masyarakat untuk memperbaiki dan menjaga lingkungan agar kota atau wilayah yang kita tinggali nyaman, aman, dan sehat. Semoga kasus ini bisa menjadi langkah awal agar kota dan negeri ini semakin baik lagi ke depannya, tidak seperti di era saya remaja dulu.
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
ANIES Baswedan turut menjadi salah satu tokoh ternama yang melayat Ibrahim Sjarief Assegaf. Sosok Ibrahim, suami Najwa Shihab meninggal dunia pada Selasa, (20/5) siang.
KABAR Ibrahim Sjarief Asegaf, suami Najwa Shihab meninggal dunia, menjadi perhatian banyak kalangan. Beberapa tokoh ikut melayat seperti Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan.
Cari tahu partai politik Anies Baswedan! Telusuri perjalanan karir politiknya, dari akademisi hingga tokoh publik. Informasi lengkap dan relevan di sini!
Kisah cinta masa muda Anies Baswedan akan segera diangkat ke layar lebar lewat film bertajuk Senyum Manies Love Story.
Cari tahu partai politik yang menaungi Anies Baswedan! Temukan fakta menarik dan perjalanan politiknya di sini.
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yogi Firmansyah, merupakan aparatur sipil negara di Kementerian Keuangan dan sedang Kuliah S2 di Magister Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved