Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kudeta Myanmar, Ujian bagi Masyarakat dan Hukum Internasional

Ogiandhafiz Juanda Advokat, dosen, dan pengamat hukum dan politik internasional Universitas Nasional, Direktur Treas Constituendum Institute
01/4/2021 05:10
Kudeta Myanmar, Ujian bagi Masyarakat dan Hukum Internasional
(Dok. Pribadi)

SITUASI di Myanmar semakin mengkhawatirkan. Laporan dari Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), 30 Maret 2021, menyebutkan 521 orang telah terbunuh dan lebih dari 2.600 orang ditangkap setelah adanya pengambilalihan kekuasaan politik secara paksa (kudeta) oleh junta militer (Tatmadaw) sejak 1 Februari 2021.

 

Peran Indonesia-ASEAN

Banyaknya korban jiwa yang ditimbulkan akibat kudeta ini sudah seharusnya menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat internasional dan pada akhirnya tidak bisa lagi dilihat hanya sebagai isu domestik belaka serta pantas diletakkan sebagai isu kolektif, terutama bagi ASEAN.

Indonesia sendiri perlu untuk merespons krisis ini berdasarkan haluan politik luar negerinya yang 'bebas dan aktif', dan menerjemahkannya ke dalam tindakan yang moderat (bukan netral) dan efektif, untuk mendorong terciptanya perdamaian di Myanmar. Termasuk, juga untuk dapat meyakinkan ASEAN agar mau terlibat dalam mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri (non-interference) yang tertuang di dalam Pasal 2 ayat 2 huruf e Piagam ASEAN tidak seharusnya menjadi halangan bagi ASEAN untuk mengambil peran sebagai mediator konflik.

Apalagi, kudeta militer yang terjadi di negara anggota mereka (Myanmar) tersebut telah menimbulkan dampak yang meluas dengan korban jiwa yang begitu masif. Dengan demikian, pembiaran terhadap hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

ASEAN harus mengambil langkah maju untuk keluar dari preferensi dan tradisi yang selama ini memegang teguh prinsip tidak mencampuri tersebut dan beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika serta kebutuhan dalam menyelesaikan konflik hari ini. Apalagi, peran badan regional dalam menyelesaikan konflik begitu sentral sebagaimana yang tercantum di dalam Piagam PBB Pasal 33 (1) dan Pasal 52.

Dengan demikian, di kemudian hari, prinsip non-interference ini tidak bisa lagi dijadikan dalih untuk membiarkan (melegitimasi) kekerasan, atau kebrutalan, yang dilakukan militer (negara) terhadap penduduknya.

 

Tanggung jawab melindungi

Dalam lingkup yang lebih luas, apakah hukum internasional juga menyediakan mekanisme untuk menghentikan aksi kekerasan junta militer tersebut, sedangkan hukum internasional juga mengenal prinsip non-interference sebagaimana yang diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 (7)?

Dalam hukum internasional, ada norma yang berkembang, yaitu 'tanggung jawab untuk melindungi' atau responsibility to protect (R2P).

Norma ini mengatakan, ketika negara tidak mau atau tidak mampu memberikan perlindungan kepada penduduknya sesuai dengan hukum dan aturan yang diakui internasional, dan justru menjadi pelaku kekerasan dan kebrutalan yang menyebabkan korban jiwa yang begitu masif, itu melahirkan tanggung jawab bagi masyarakat internasional untuk campur tangan melalui tindakan nonkoersif hingga intervensi militer sebagai upaya untuk mencegah dan menghentikan potensi krisis yang lebih buruk lagi.

Mekansime nonkoersif melalui diplomasi lunak (soft diplomacy) seperti komunikasi, imbauan menahan diri, dan tekanan diplomatik tampaknya telah dilakukan sejumlah negara. Termasuk juga sanksi ekonomi terbatas (pembekuan aset) dan embargo senjata yang diberikan oleh negara Barat (Amerika, Inggris) dan Uni Eropa pada kenyataanya juga tidak efektif untuk mengubah situasi di Myanmar.

Jadi, pendekatan yang lebih tegas dan keras melalui intervensi militer dalam rangka menghentikan kekerasan dan kekejaman junta militer terhadap masyarakat sipil layak untuk segera dipertimbangkan.

Akan tetapi, intervensi militer R2P ini akan menemui hambatan. Mekanisme intervensi militer R2P sejalan dengan pandangan klasik, yaitu hanya dapat dilakukan secara kolektif melalui otorisasi atau persetujuan Dewan Keamanan PBB.

Dalam persoalan Myanmar, adanya kedekatan dan kepentingan politik antara junta militer Myanmar dengan pemerintah Tiongkok sebagai salah satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB pemegang hak veto tentu akan menjadi hambatan untuk dapat memperoleh legalitas dalam melakukan intervensi militer R2P itu.

 

Pilihan terakhir

Akan tetapi, sulit juga rasanya untuk menghentikan tindakan junta militer itu tanpa adanya intervensi militer. Butuh berapa banyak korban jiwa lagi agar masyarakat internasional mengambil tindakan tegas yang lebih dari sekadar memantau, mengutuk, dan menyampaikan keprihatinan yang sifatnya sangat normatif?

Mengutip pendapat profesor hukum internasional Harold Hongju Koh, bahwa dalam keadaan tertentu yang sangat terbatas, intervensi dengan menggunakan kekuatan militer dengan tujuan kemanusiaan ialah tindakan yang sah meskipun tidak didahului dengan adanya otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dan selama tidak bertentangan dengan tujuan PBB, serta dalam rangka memulihkan perdamaian dan kemananan internasional.

Dengan kata lain, intervensi militer tanpa otorisasi Dewan Kemanan PBB dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak sebagai pilihan terakhir (final resort).

Penulis menilai bahwa sifat sangat mendesak (just causae) itu telah dapat ditemui dalam krisis Myanmar saat ini. Karena itu, untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat sipil Myanmar dari kekerasan dan kekejaman serius serta pelanggaran HAM yang lebih buruk lagi dari junta militer, intervensi militer ialah pilihan yang paling mungkin saat ini.

Masyarakat internasional tidak boleh lagi menutup mata dan berlindung di balik prinsip tidak mencampuri (non-interference) yang sangat kontroversial dalam hukum internasional. Kasus Rohingya seharusnya dijadikan pelajaran yang berharga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya