Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PERNYATAAN Menko Polhukam Mahfud MD setelah bertemu dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, baru-baru ini, bahwa Papua akan dimekarkan menjadi 5 provinsi, patut dikaji lebih lanjut.
Pemekaran Papua ibarat pedang bermata dua. Di satu pihak, mempercepat proses pembangunan dan memperpendek rentan kendali pemerintahan. Di lain pihak, pemekaran tidak dapat menyelesaikan akar masalah yang selama ini mengganggu relasi Jakarta–Papua.
Fenomena pemekaran Papua secara gamblang menurut pandangan dan pendapat pemerintah pusat merupakan ‘obat mujarab’ untuk meredam aspirasi dan tuntutan Papua merdeka.
Selain itu, argumentasi kondisi Papua yang luas, maka dibutuhkan pemekaran wilayah. Dari perspektif luas wilayah Papua jauh lebih luas dari wilayah–wilayah lain di Indonesia. Kalau alasan ini yang dijadikan dasar, di atas kertas ada banyak daerah pemekaran di Papua (provinsi/kabupaten/ kota).
Sementara itu, argumentasi memperpendek rentang kendali pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat merupakan alasan klasikal.
’Gula-gula’ pembangunan
Satu hal yang penting disadari bahwa maraknya pemekaran menjadi ‘gula–gula’ pembangunan di tanah Papua telah melahirkan ‘ketergantungan’ dan jejaring ekonomi politik di lingkungan elite Papua dengan oknum–oknum di pusat yang menggunakan momentum pemekaran untuk transaksi bisnis, ekonomi, dan politik.
Pada saat yang sama, kolaborasi transaksional ini memperkuat identitas Papua yang bertransformasi dengan rangkaian resistansi terhadap kehadiran negara yang sebenarnya telah kehilangan kewibawaan di hadapan orang Papua (I Ngurah Suryawan, 2020).
Pemekaran juga membawa dampak terjadinya penetrasi modal dan birokrasi pemerintahan yang turut memengaruhi konstruksi identitas Papua yang bertransformasi terusmenerus dan dinamis.
Kasus rasialisme yang terjadi di Surabaya pada Agustus 2019, menunjukkan sekalipun pemekaran Papua telah menjadi dua provinsi Papua dan Papua Barat. Namun, aksi-aksi protes yang menggelinding di Jayapura dan Manokwari di dua ibu kota provinsi ini, justru menampakkan terjadinya resistansi sebagai episentrum pergerakan menguatnya identitas Papua.
Selain di dua ibu kota provinsi, terjadi di beberapa kota, seperti di Sorong dan Fakfak ataupun di Wamena. Bahkan, identitas Papua ini pun tidak terbatas di Papua dan Papua Barat. Namun, dengan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi (IT) telah membanjiri seluruh kota studi di Jawa dan Sulawesi. Bahkan, dukungan kelompok civil society internasional yang justru digerakkan generasi milenial Papua yang merupakan bagian dari generasi milenial dunia.
Imajinasi pusat untuk memekarkan wilayah ini dalam lima provinsi patut direkonstruksi bahwa kalkulasi kebijakan yang keliru dapat menjadi bumerang. Pemekaran Irian Jaya Barat atau Papua Barat melalui Inpres No 1/2003, 17 tahun yang lalu, patut menjadi pelajaran berharga bahwa pemekaran yang masif di Papua tak boleh melanggar Pasal 76 (UU 21/2001) dengan mengabaikan peranan MRP dan DPRP, bukan MPR atau Menko Polhukam.
Perlu juga diingat, Pasal 31, 32, dan 33 (UU 23/2014) mengisyaratkan pemekaran suatu wilayah mesti melalui tahapan persiapan, seperti daerah administrasi sebelum dikukuhkan menjadi daerah otonomi baru.
Pemberlakuan otsus menandai perubahan dari pemerintahan yang semula tersentralisasi di pusat kini ber alih ke Papua dan Papua Barat. Peng ambilan keputusan harus dengan konsultasi dan persetujuan Papua. Papua berhak menentukan apa yang terbaik bagi mereka, bukan dengan mem-bypass kewenangan dan otoritas pemda dan institusi– institusi otsus, seperti DPRP dan MRP.
Pengaturan kewenangan di bawah ‘bendera’ otsus menyatakan Papua berhak mengurus dirinya meskipun selama 20 tahun berlangsung, harus diakui ada karut-marut pengaturan ini akibat kelalaian Papua dan pusat yang tidak menjabarkan kewenangan khusus (Pasal 4/ UU 21/2001).
Bahkan, ‘jalan tengah’ otsus merupakan komitmen negara untuk mewujudkan keadilan, penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM. Namun, selama Papua menjadi dua provinsi, justru kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM meningkat tajam.
Pemekaran Papua menjadi Papua Barat (Inpres 1/2003) yang berlanjut dengan pemekaran kabupaten dan distrik di dua provinsi ini menimbulkan konflik baru, memecah kekuatan di kalangan elite Papua, serta menimbulkan kekerasan dan masalah korupsi yang kompleks.
Kompleksitas itu ditambah dengan derasnya arus migrasi dari luar yang tak dapat dikontrol, melanggengkan konflik dan kekerasan yang menjadi legitimasi bagi kehadiran pasukan, dan pembentukan institusi- institusi baru keamanan di tanah Papua.
Ironinya, agenda pemekaran Papua dua provinsi itu hingga kini tidak tampak upaya serius pusat yang benar–benar sesuai kebutuhan masyarakatnya. Justru yang terdengar ialah protes terhadap pelanggaran HAM atau tuntutan dialog Jakarta–Papua. Maupun yang terakhir penolakan terhadap otsus jilid 2 dan referendum semakin mengglobal, bukan saja di dalam NKRI, bahkan dunia internasional, apalagi dimotori United Liberation Movement West Papua ( ULMWP).
Kajian terbaru juga menunjukkan betapa seriusnya persoalan HAM, tetapi tidak memperoleh prioritas. Laporan Amnesty International Indonesia, misalnya, menemukan 69 kasus pembunuhan, baik yang masuk kategori pembunuhan di luar hukum maupun eksekusi–yudisial di Papua kurun waktu 2010–Februari 2018 (Usman Hamid Prisma Vol 37, No 3, 2018).
Selain itu, belum ada grand design yang disepakati bersama tentang pemekaran wilayah yang layak di tanah Papua, berapa provinsi, kabupaten/ kota, distrik, dan kampung. Pengalaman empiris sejak 2003 hingga kini pemekaran wilayah baru belum efektif.
Bahkan, Provinsi Papua dan Papua Barat belum mengusulkan kawasan khusus untuk diatur pemerintah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pembangunan atau pelestarian untuk kepentingan strategis lainnya.
Belum jelas
Sesudah Otsus Papua berlangsung hampir 20 tahun dan pemekaran dua provinsi masih belum jelas bagaimana pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat dikelola dengan lebih baik, atas dasar kewenangan yang lebih besar yang diserahkan kepada Papua dan Papua Barat. Akibatnya, tak ada perbedaan prinsip antara sebelum dan sesudah otsus ataupun sesudah pemekaran provinsi diberlakukan di tanah Papua.
Kesejahteraan yang dijanjikan saat pemekaran provinsi pun semakin jauh. Bahkan, kehidupan mereka diselimuti awan tebal kemiskinan yang makin parah dan IPM di dua provinsi berada paling bawah dari 34 provinsi di Tanah Air.
Realitas ini menunjukkan pemekaran wilayah dalam hal ini pemekaran provinsi perlu didesain secara layak dan pantas, bukan hanya respons sesaat atas kepanikan terhadap penolakan otsus dan semakin kencangnya tuntutan referendum. Dalam konteks semacam itu pemekaran bukan jawaban terhadap penyelesaian substansi ‘akar’ masalah Papua yang tak kunjung tuntas diselesaikan.
Tanggung jawab yang melekat pada para pemimpin daerah hasil Pilkada di Pulau Papua adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Dia mendesak hal ini karena sudah terlalu lama terjadi kekosongan Anggota MRP, padahal keberadaan lembaga ini sangat strategis. Apalagi dalam rangka Pemilihan Umum 2024.
ANGGOTA DPR Provinsi Papua Boy Markus Dawir mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera melantik anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028.
Perubahan UU Otsus juga diterbitkan seperangkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebagai penjabaran dari UU No 2 Tahun 2021.
Menurut Mahkamah, perubahan UU Otsus Provinsi Papua dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, melindungi, menjunjung harkat martabat dan melindungi hak dasar orang asli Papua
"Kami punya satu UU payung hukum yang besar adalah UU Otsus maka ada lex spesialis itu yang harus menjadi patokan kita di Papua."
WACANA Kota Tangerang untuk memisahkan diri dari Provinsi Banten dan bergabung membentuk calon provinsi baru lewat pemekaran wilayah menyeruak.
Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu mempelajarinya
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan tidak mempermasalahkan pemekaran Jawa Tengah menjadi empat provinsi selama pemekaran itu memberikan dampak positif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Lepi Ali Firmansyah bersama pimpinan DPRD lainnya, Susilawati, bertemu dengan Aanya Rina Casmayati, anggota DPD RI Perwakilan Jawa Barat
Rancangan besar tersebut, kata Bima Arya, untuk melihat kebutuhan ideal jumlah daerah di Indonesia baik itu provinsi, kota, ataupun kabupaten.
Subang Utara memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved