Banjir dan Urgensi Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang

Drs Haryanto Msi Dosen IISIP Jakarta dan Praktisi Filantropi
19/1/2020 15:00
Banjir dan Urgensi Revisi UU Pengumpulan Uang dan Barang
Dosen IISIP Jakarta(Dok.pribadi)

BANJIR yang melanda Jabodetabek pada awal 2020 serta merta menggerakan rasa sosial kemanusiaan masyarakat untuk membantu mereka yang membutuhkan. 

Berbagai inisiatif pengumpulan uang dan barang (PUB) diselenggarakan organisasi sosial kemanusiaan yang sudah memiliki agenda regular, aplikasi urun dana bersama financial technology dan juga perusahaan media. Sekelompok orang ataupun perorangan juga menggelar penggalangan uang dan barang dalam lingkup yang lebih terbatas. 

Dengan kekhasannya setiap organisasi masing-masing, setiap pihak tergerak dan bergerak membantu para warga yang terdampak bencana diikatkan oleh kesamaan; bela rasa (filantropi) dan kedermawanan sosial.

Di balik kepedulian dan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam membantu sesama, sebetulnya masih ada pekerjaan rumah bersama yang harus diselesaikan para pemangku kepentingan terkait kegiatan pengumpulan uang dan barang, yaitu revisi UU No.9/1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang yang kian terasa tidak kompatibel dengan perkembangan dan kebutuhan zaman. 

Dalam sebuah rapat di kantor Kementerian Sosial, salah satu pengelola crowdfunding (urun dana bersama) agak kebingungan manakala pihak kementerian meminta untuk secara disiplin membuat laporan hasil pengumpulan dana setiap tiga bulan, sesuai dengan masa berlaku izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dikeluarkan Kementerian Sosial. 

Padahal, aplikasi urun dana bersama tersebut telah memungkinkan setiap orang untuk menyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tanpa dibatasi waktu. Dalam sehari saja, kata pengelola urun dana bersama dalam pertemuan tersebut, aplikasinya dapat menerima 200 lebih pihak yang hendak mengumpulkan uang. 

Ketentuan pada pasal 11 PP No.29 tahun 1980 Tentang Pengumpulan Sumbangan harus memberikan laporan hasil pengumpulan dana setelah 3 bulan habis masa berlakunya SK, sangat merepotkan pengelola. Mengingat pihaknya tidak mungkin membatasi orang untuk melakukan pengumpulan uang melalui urun dana bersama tersebut. 

Di sisi lain, pengelola terkena kewajiban melaporkan jumlah uang terkumpul, yang apabila lalai dilakukan akan terkena sanksi pidana sesuai dengan pasal 8 UU No.9 Tahun 1961. 

Menghadapi persoalan ini, Kemensos terkesan gagap dan mengakui perundang-undangan dan aturan yang ada perlu direvitalisasi. Saat ini banyak praktik pengumpulan uang dan barang mengalami disrupsi, dan masuk ke wilayah 4.0 berbasis digital yang hadir dalam beragam platform. Sehingga perbaikan UU No.9 tahun 1961 mendesak dilakukan. 

Kehadiran undang-undang tersebut diperlukan bukan hanya oleh pemerintah sebagai eksekutif, melainkan para penyelenggara pengumpulan uang dan barang yang biasanya bermunculan bak cendawan di musim hujan. terutama pada saat banyak terjadi bencana. 

Hal ini dapat dipahami, mengingat masyarakat kita terkenal karena kedermawanannya. Hasil Riset yang diselenggarakan Charity Aids Foundations pada 2018 yang termuat dalam CAF World Giving Index pada Oktober 2018 telah menempatkan Indonesia di peringkat pertama negara di dunia yang paling dermawan. Pengukuran dilakukan berdasarkan tiga aspek; membantu orang yang tidak dikenal, memberi sumbangan, dan menjadi relawan. 

Mengutip laporan BBC Indonesia pada November 2018 (https://www.bbc.com/indonesia/majalah-46088754) yang dilakukan lembaga riset Gallup dengan melibatkan kurang lebih 150 ribu responden dari seluruh dunia. Posisi Indonesia di peringkat atas didorong oleh faktor 'memberi sumbangan' yang tinggi, yaitu 78 poin dan aspek ‘menjadi relawan’ memiliki 53%. 

Segendang sepenarian dengan data tersebut, menurut Co-Chair Badan Pengarah Filantropi Indonesia Erna Witoelar mengatakan dalam setahun potensi donasi masyarakat Indonesia jika dioptimalkan bisa mencapai Rp200 triliun. Sedangkan yang baru terkumpul dan terdata baru Rp6 triliun. 

Memang ada kecenderungan donasi sosial masyarakat meningkat sejalan dengan kian berkembanganya perilaku berdonasi melalui aplikasi digital. (https://katadata.co.id/berita/2019/05/27/donasi-digital-naik-lebih-dari-dua-kali-lipat-sejak-2017).

Andai potensi ini digarap dengan baik, sektor donasi masyarakat dapat memainkan peran yang lebih optimal membantu pemerintah antara lain untuk penanganan masalah sosial baik karena dampak bencana ataupun bukan. Ini artinya potensi kedermawanan sosial orang Indonesia dan donasi masyarakat sangat besar. Sangatlah disayangkan apabila peraturan yang berlaku justru terkesan membatasi.

Meski keinginan merevisi UU No.9 Tahun 1961 sudah sejak lama digaungkan. Nyatanya revisi UU ini belum termasuk daftar 248 RUU di Prolegnas yang disepakati Pemerintah–DPR (http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list).  

Secara positif, hal ini dapat dipandang masih cukup waktu bagi para pemangku kepentingan dan pemerintah untuk kembali mematangkan aturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang ini agar pada saat menjadi undang-undang yang dapat berfungsi efektif. 

Sudah sejak lama, para pemangku kepentingan kegiatan PUB ini baik organisasi filantropi, pelaku filantropi, lembaga sosial, komunitas pelaku penyelenggara pengumpulan uang dan barang menyoroti sejumlah topik yang patut mendapat perhatian pemerintah dan sangat mengharapkan dapat dimasukkan ke revisi UU PUB dan peraturan yang menyertainya. 

Periode Perizinan  

Perkembangan teknologi dan tren disrupsi telah melahirkan kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Kegagapan tersebut antara lain berhulu pada masa berlaku izin pengumpulan uang dan barang yang hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan. 

Meskipun masa pelaporannya diberikan rentang 90 hari setelahnya, hal itu tidak mengurangi kerepotan organisasi penyelenggara PUB yang memang menjalankan organisasi sebagai social enterprise seperti Kitabisa.com, ACT, Dompet Dhuafa dan sebagainya. 

Karena sifat kegiatan mereka yang berkesinambungan dari satu program ke program lainnya, dari satu kampanye sosial ke kampanye sosial lainnya, mengurus perizinan setiap 3 bulan sekali terasa menyita sangat menyita waktu. Apalagi setiap proses perpanjangan ataupun pengajuan izin baru harus melalui proses yang sama melalui verifikasi di tingkat dinas sosial dan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang sama. 

Dari sisi birokrasi, Kemensos telah berupaya menyederhanakan proses perizinan menggunakan aplikasi digital, sehingga memberi kemudahan pada penyelenggara PUB. Langkah ini masih kurang efektif, karena pada praktiknya belum semua dinas sosial pemda terkoneksi dengan aplikasi PPSDBS seperti Pemda Jabar dan Pemda Banten. 

Harapan penyelenggara PUB adalah menghapus saja soal perizinan ini diganti dengan pendaftaran penyelenggaraan PUB. Jadi penyelengara PUB cukup sekali saja mendaftarkan kegiatan PUBnya sesuai dengan jangka waktu diperlukan bisa satu bulan, dua bulan atau lebih. 

Pemerintah tinggal ‘mengunci’ kewajiban penyelenggara di akhir masa penyelenggaraan PUB yang diajukan dengan kewajiban untuk membuat laporan yang terinci yang sudah diaudit. Untuk penyelenggara PUB yang kegiatannya berkesinambungan, dapat dibatasi masa berlaku perizinan sampai setahun saja untuk setiap program. Apabila masa berlaku pendaftarannya habis, silakan mereka mengajukan permohonan kembali.

Kategorisasi organisasi
Selain periodisasi perizinan, masalah organisasi penyelenggara PUB juga perlu mendapatkan perhatian. Pasal 3 UU No.9 Tahun 1961 menyebutkan izin pengumpulan uang dan barang diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan. 

Hal ini kemudian ditafsirkan di dalam PP No.29 Tahun 1980 Bab I, Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. 

Cakupan lebih luas dijabarkan dalam Peraturan Menteri Sosial No.11 tahun 2015 Bab I Pasal 1 Ayat (7) yang menyebutkan Badan adalah organisasi/lembaga Pemerintah, organisasi/lembaga kemasyarakatan badan usaha dan kepanitiaan. Ayat (11) penyelenggara adalah institusi dengan kategori perusahaan, yayasan, atau kepanitiaan yang memiliki dan menyelenggarakan program UGB dan PUB. 

Dari sejumlah peraturan pemerintah mengenai organisasi penyelenggara PUB, bentuk kepanitian adalah organisasi paling sederhana yang dimungkinkan oleh peraturan tersebut untuk mendapatkan izin. Tidak disebutkan di dalam aturan tersebut berapa lama atau berapa kali organisasi berbentuk kepanitiaan ini dapat menyelenggarakan PUB, meski lazimnya sebuah kepanitiaan bersifat sementara dan segera habis masa tugasnya bersamaan dengan tercapainya tujuan pembentukan kepanitiaan tersebut. Ini dapat menjadi celah bagi organisasi kepanitiaan untuk terus menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang dan barang yang memiliki potensi disalahgunakan.  

Banjir dan juga bencana lainnya, apapun latar belakang penyebabnya, suka atau tidak udah menjadi bagian kehidupan kita. Sejauh tidak ada perbaikan perilaku manusia untuk mengatasinya, kita akan senantiasa berhadapan dengan aneka jenis bencana. 

Di satu sisi kita melakukan persiapan pencegahan dan perbaikan perilaku, di sisi lain kita juga sebaiknya memperbaiki aturan tentang partisipasi sosial masyarakat yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan baru; penyalahgunaan dana dan sebagainya. Inilah perlunya UU tersebut direvisi.

Sementara revisi tersebut nampaknya masih perlu waktu, ini waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan kegiatan ini duduk bersama membahas hal-hal yang disampaikan dalam tulisan ini. Sikap saling terbuka, transparan dan akuntabel harus menjadi prasyarat agar menjadikan kedermawanan sosial dalam belarasa (filantropi) ini mencapai tujuan yang tepat; masyarakat Indonesia yang sejahtera.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya