Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPR RI Dapil Nusa Tenggara Barat II Pulau Lombok, Lalu Hadrian Irfani membenarkan surat keputusan (SK) penetapan NTB dan NTT sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 belum juga diterbitkan pemerintah pusat.
Pria yang akrab disapa Miq Ari ini mengaku sebagai wakil rakyat di Senayan, dirinya tidak ingin dianggap tidak konsentrasi mengawal SK tuan rumah PON untuk NTB dan NTT.
"Justru pengawalan serius telah dilakukannya sebagai tanggung jawab moril. Hanya saja SK penetapan NTB NTT sebagai tuan rumah dari pemerintah pusat bukan semata-mata kesalahan pusat, melainkan permasalahan justru ada di daerah sendiri," ucapnya di Mataram, Ahad.
Sebagai perwakilan NTB di Senayan dan sebagai anggota komisi X, dia mengaku fokus mengawalnya. "Namun, yang menjadi kendala sampai sampai saat ini, NTB dan NTT belum menyerahkan master plan pelaksanaan PON 2028," ungkap Lalu Hadrian.
Mantan Anggota DPRD NTB ini mengatakan master plan sebagai syarat yang harus dipenuhi sudah disepakati oleh Penjabat Gubernur NTB dan Gubernur NTT pada saat penutupan PON di Sumatra Utara beberapa waktu lalu. Dalam kesepakatan tersebut, NTB dan NTT diberikan waktu menyerahkan master plan sampai dengan akhir Oktober 2024.
"Ini alasan kenapa pemerintah pusat belum menerbitkan SK penetapan NTB dan NTT sebagai tuan rumah PON 2028," bebernya.
Master plan yang harus diserahkan tersebut berisi kesiapan anggaran pendukung dari daerah, venue, transportasi, akomodasi, cabang olahraga yang akan dipertandingkan dan lain sebagainya.
"Sampai dengan saat ini, NTB dan NTT belum menyerahkan itu sesuai dengan kesepakatan di atas," ujar Miq Ari.
Oleh karenanya jika semua pihak menghendaki SK penetapan bisa segera didapatkan dari pemerintah pusat maka pemerintah provinsi (Pemprov) bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB sesegera mungkin menyerahkan master plan yang diinginkan pusat.
"Ayo, kita dorong Pemprov dan KONI NTB untuk segera menyerahkan master plan tersebut agar segera dibuatkan SK," ujarnya.
Miq Ari mengaku siap dan tetap mengawal agar jangan sampai NTB dan NTB dibatalkan sebagai tuan rumah.
"Kalau urusan dorong mendorong pemerintah pusat, iya itu yang kami lakukan sehari hari. Jadi nggak usah dikhawatirkan. Yang Terpenting, atas kita tekan, bawah kita dorong," katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah melalui telepon terkait hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB, Tri Budiprayitno belum dapat di konfirmasi. (Ant/Z-6)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ambisi besar Jakarta untuk kembali merebut gelar juara umum pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028.
FESTIVAL Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII 2025 yang digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki hari kelima penyelenggaraan pada Rabu (30/7).
Pada PON yang digelar di Aceh dan Sumatera Utara tahun 2024, Provinsi Sulut berada di peringkat ke- 17.
PON 2028 akan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan cabang olahraga yang dipertandingkan diutamakan bagi cabang-cabang olahraga Olimpiade.
Untuk cabang yang tidak dipertandingkan pada PON mendatang, tetap diwadahi untuk berkompetisi melalui beberapa ajang terobosan dari KONI.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved