Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH muncul kabar larangan kegiatan pengambilan gambar, video hingga peliputan media dengan menggunakan kamera profesional di area Gelora Bung Karno (GBK), pihak pengelola pun buka suara.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia di kawasan GBK, peraturan terkait larangan menggunakan kamera profesional sempat tertempel di depan gerbang masuk. Namun, pengumuman itu kini telah direvisi.
Saat dihubungi, Manajer Humas Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Diah Kumalasari menjelaskan untuk kegiatan pengambilan gambar, video dan peliputan media di kawasan GBK masih dapat dilakukan.
Baca juga: Pengguna DSLR Dilarang Memotret di GBK
"Itu tidak benar (larangan pengambilan gambar, video dan peliputan). Media masih terbuka untuk melakukan liputan di GBK," ujar Diah, Kamis (27/5).
Senada dengan Diah, Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi PPKGBK Dwi Putranto menyebut kegiatan pengambilan gambar dan video hingga peliputan media masih sama seperti peraturan sebelumnya.
"Adapun untuk kegiatan peliputan dari media seperti yang sudah berjalan sebelumnya, yakni seizin Humas GBK," kata Dwi dihubungi terpisah.
Diketahui, beberapa hari lalu sempat ramai pembahasan larangan kegiatan pengambilan gambar dan video di kawasan GBK. Bahkan, larangan itu sempat tertempel di depan gerbang masuk GBK, dengan tulisan berbunyi 'dilarang mengambil gambar dan video menggunakan kamera profesional'.
Baca juga: GBK Jadi Sentra Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia
Dari peraturan terbaru yang diunggah di akun Instagram resmi GBK, pengelola telah merevisi peraturan kegiatan pengambilan gambar dan video di kompleks olahraga tersebut.
"Pengunjung dapat mengambil gambar berupa foto dan video di kawasan GBK untuk dokumentasi pribadi. Untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban GBK people, diimbau agar menjaga privasi pengunjung lain," tulis akun Instagram @love_gbk.
Kemudian, dijelaskan sejumlah peralatan yang dapat digunakan untuk pengambilan gambar, yakni kamera handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless dan tongsis.(OL-11)
Tren tantangan telepati kembar di TikTok juga tidak membuktikan adanya kemampuan telepati.
Pemain tampil memberikan pesan dalam video yang menampilkan gambaran perang di kota asal mereka 27 bulan setelah invasi besar-besaran Rusia.
Jadwal siaran langsung Liga Inggris musim 2024/2025 yang dapat disaksikan di SCTV dan live streaming di Vidio pekan ini, dari 19 hingga 22 Oktober 2024
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PMJ Kombes Yusri Yunus, penyidik berusaha menggali maksud Anji mengunggah video tersebut ke kanal Youtube Duniamanji.
Selain memeriksa saksi ahli bahasa, Polda Metro Jaya telah meminta klarifikasi dari pelapor, yakni Febriyanto Dunggio. Nantinya, polisi juga memeriksa saksi ahli ITE.
Kesimpulan awal ada unsur pidana terkait Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Lalu, Pasal 8 juncto di Pasal 38 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
"FIFA melarang kami menunjukkan simbol keberagaman dan hak asasi manusia. Mereka menggabungkan ini dengan ancaman sanksi olahraga besar-besaran tanpa merinci apa yang akan terjadi,"
Larangan beroperasinya truk sumbu tiga saat lebaran 2023 ini sebagai kemunduran manajemen mudik yang telah diterapkan pada lebaran 2022.
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Sama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan memicu kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19 di masa pandemi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved