Pengguna DSLR Dilarang Memotret di GBK

Nur Azizah
21/5/2021 11:37
Pengguna DSLR Dilarang Memotret di GBK
Sejumlah warga berolahraga di bagian luar Stadion Utama, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

PENGELOLA Gelora Bung Karno (GBK) melarang masyarakat memotret kompleks GBK dengan kamera Digital Single Lens Reflex (DSLR). Pemotretan atau pengambilan video di area tersebut dengan kamera digital harus mendapatkan izin.

Selain itu, masyarakat akan dikenakan tarif bila ingin mengambil gambar maupun video. Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono membenarkan aturan tersebut.

"Intinya foto dan video di kawasan GBK diperbolehkan, hanya penggunaan kamera profesional dan bersifat komersil harus mendapatkan izin," kata Eddy saat dihubungi, Jumat (21/5).

Baca juga: TransJakarta Operasikan Kembali 2 Bus Wisata

Eddy menjelaskan pengambilan foto dan video bersifat komersil seperti Prewedding, iklan, hingga endorsement artis papan atas. Namun untuk endorsement usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau produk lokal diperbolehkan.

"Untuk UMKM yang sedang berkembang boleh saja, karena kita ikut mendukung program #BanggaBuatanIndonesia," ujarnya.

Terkait tarif penggunaan lokasi GBK Eddy tidak tahu persis. Harga diatur oleh pengelola GBK.

"Terkait teknis seperti itu bisa tanya ke GBK, bisa (dicek) online kok di love GBK kalau enggak salah instagramnya," kata Eddy.

Sebelumnya, fotografer senior Arbain Rambey mempertanyakan aturan memotret di GBK. Menurutnya, memotret dengan kamera DSLR dengan kamera canggih tidak ada bedanya.

"Motret di kompleks GBK tak boleh pakai DSLR? Apa bedanya dengan pakai mirrorless atau HP premium? Apa dasar aturan ini?" tanya Arbain dalam akun Twitter @arbainrambey.

Cuitan Arbain menjadi ramai dan dibagikan 646 kali. Menanggapi itu, Eddy akan menerima masukan publik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya