Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Kanwil Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan di 21 Titik Lokasi 

Heri Susetyo
17/2/2026 11:53
Kanwil Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan di 21 Titik Lokasi 
Ilustrasi pemantauan hilal(ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

KANTOR Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rukyatul Hilal awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H. Pengamatan hilal dilaksanakan saat matahari terbenam (ghurub) hingga beberapa saat setelahnya di sejumlah titik strategis di Jawa Timur. Hasil rukyat dari daerah akan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan pertimbangan dalam sidang isbat penetapan awal Ramadan oleh Kementerian Agama RI.

Tahun ini, berdasarkan data Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, rukyatul hilal dilaksanakan di 21 kabupaten/kota di Jawa Timur, yakni Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.

Lokasi pengamatan dipilih secara selektif dengan mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, minim polusi cahaya, kondisi atmosfer yang baik, serta aksesibilitas dan keamanan lokasi.

Pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli ilmu falak, perguruan tinggi, pondok pesantren serta tokoh agama dan masyarakat. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Mengacu pada kriteria imkanur rukyat Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), hilal dinyatakan memenuhi kriteria imkanur rukyat apabila memiliki tinggi hilal mar’i minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam.

Elongasi atau jarak sudut antara bulan dan matahari berpengaruh signifikan terhadap kemungkinan terlihatnya hilal. Semakin besar elongasi, semakin besar peluang hilal dapat teramati.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Munir, menegaskan bahwa rukyatul hilal merupakan bagian dari pelayanan keagamaan negara kepada umat Islam.

“Pelaksanaan rukyatul hilal ini adalah bentuk ikhtiar ilmiah dan syar’i dalam menentukan awal Ramadan. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak dan unsur terkait, serta mengacu pada kriteria yang telah disepakati,” kata Munir melalui siaran pers, Selasa (17/2). 

Munir menambahkan, tantangan di lapangan seperti keterbatasan lokasi yang layak, akses yang sulit, serta kondisi cuaca seperti awan tebal atau mendung sering menjadi faktor penentu keberhasilan pengamatan.

“Meski demikian, kami tetap optimistis dan berkomitmen melaksanakan rukyat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan dilaporkan sebagai bagian dari bahan pertimbangan Sidang Isbat di tingkat pusat,” ucap Munir. 

Melalui pelaksanaan rukyatul hilal ini, Kanwil Kemenag Jawa Timur berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi umat Islam dalam menyambut bulan suci dengan penuh kesiapan dan khidmat.(M-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik