Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN penduduk Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, dikeluarkan dari kepesertaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Penghapusan data sebanyak 6.057 jiwa masyarakat Kabupaten Bangka itu dilakukan Kementerian Sosial dan terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Program PBI-JK tersebut selama ini dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Baharudin Bafa, menyebut bahwa hal ini tentu akan berimbas kepada masyarakat penerima manfaat bantuan PBI-JK tersebut.
“Persoalannya, masyarakat yang sedang dirawat atau sakit untuk mendapatkan perawatan, ternyata BPJS-nya tidak aktif lagi,” kata Mo, sapaan akrabnya. Senin (9/2).
Kata dia, harus ini dipikirkan supaya masyarakat penerima manfaat BPJS Kesehatan melalui program PBI JKN itu dapat kembali menerima perawatan saat berobat. Menyikapi hal itu, belum lama ini, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Babel dan Komisi IV DPRD Babel.
“Kami berharap ke Pemerintah Provinsi, persoalan terkeluarkannya 6.057 orang (dari PBI-JK) ini dapat diintervensi melalui PBI kabupaten atau provinsi,” jelasnya.
Mo menyebut, sebelumnya kota penerima manfaat program PBI kabupaten/kota yang dibayarkan melalui APBD sudah ditentukan. Namun, kondisi keuangan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang sedang tidak baik membuat kuota tersebut pun menjadi berkurang.
Lebih lanjut, Mo tidak bisa menjelaskan secara pasti sebab dikeluarkannya 6.057 penduduk Bangka dari kepesertaan PBI-JK oleh Kemensos RI.
“Itu secara sistem dikeluarkan, bisa saja status ekonominya lebih baik. Bisa saja ada yang meninggal, pindah alamat, dan persoalan-persoalan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga secara sistem harus dikeluarkan,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya akan melakukan ground checking (pengecekan ke lapangan) untuk mengetahui dan memverifikasi secara pasti kondisi yang terjadi. Pihaknya bersama pihak desa kelurahan, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan melakukan verifikasi lapangan tersebut. “Ketika ada yang mau berobat ternyata tiba-tiba tidak aktif lagi PBI-JK nya, kita turun,” ujar Mo.
Ia melanjutkan, jika memang ada masyarakat yang sudah dikeluarkan dari program PBI-JK namun masih membutuhkan bantuan jaminan kesehatan untuk berobat, pihaknya akan melakukan upaya perbaikan data. Hal itupun selaras dengan yang diutarakan oleh Mensos RI Syaifullah Yusuf bahwa masih ada upaya untuk penerima PBI-JK mendapatkan kembali manfaat program tersebut, terutama yang mengalami penyakit kronis.
“Nanti kita upayakan untuk perbaikan (data),” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Bangka, Fery Insani, menuturkan bahwa masalah yang selalu terjadi adalah ketika masyarakat yang sudah mampu seharusnya keluar dari program PBI dan membayar BPJS Kesehatan mandiri.
“Ini yang kita imbau, kalau yang sudah mampu silahkan mandiri (membayar iuran BPJS Kesehatan),” ujar Bupati.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, pihaknya akan semaksimal mungkin untuk membantu menalangi iuran BPJS Kesehatan.
“Insyah Allah mudah-mudahan juga kolaborasi dengan provinsi. Itu bagian dari upaya kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fery menegaskan, tidak boleh ada masyarakat yang tidak terlayani jaminan kesehatan, dengan catatan yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan tersebut adalah yang benar-benar membutuhkan.
“Kita komitmennya begitu. Saya selalu mengatakan, hidup itu sehat dulu, baru kita bisa bangun ekonominya, karena orang enggak bisa bekerja kalau sakit,” ucapnya. (RF/E-4)
SEJUMLAH opsi dukungan disiapkan untuk membantu pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Wonosobo, Jawa Tengah, yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks
Sekitar 11 juta peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penonaktifan ini dilakukan tanpa pemberitahuan memadai, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gratis.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), memastikan rumah sakit tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menantang anggota Komisi IX DPR RI untuk membereskan karut-marut data Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah segera merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved